Seorang
manusia jika tertarik pada lawan jenisnya, itu wajar saja. Karena itu
sebuah kodrat yang tak lepas dari kehidupan manusia. Namun masib banyak
yang belum mengetahui cara membina dan mengekspresikan rasa cinta
tersebut. Sehingga dewasa ini, sering kita mendengar istilah pacaran,
yang menurut mereka pacaran adalah satu-satunya cara yang dapat mengenal
lebih jauh karakter calon pasangannya. Bagaimana konsep Islam mengatur
hubungan “Pacaran secara Islami” antara pasangan remaja yang sedang
jatuh cinta?
Jawab : Islam tidak membenarkan adanya pacaran, sedangkan konsep Islam dalam mengatur hubungan antara sepasang remaja yang sedang jatuh cinta dan benar-benar telah berkeinginan untuk menikah adalah disunahkan segera menikah apabila sudah berhasyrat, serta calon suami mampu membayar mahar dan menafkahi. Sedangkan prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang sungguh-sungguh berkeinginan meminang seorang wanita untuk lebih mengenal dan mengetahui karaktemya adalah sebagai berikut :
Mengirim delegasi untuk menyeidiki masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi tersebut harus orang adil , dapat dipercaya dan sama mahram atau sama jenis dengan calon yang diselidiki.
Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahramnya.
Sebatas melihat wajah dan telapak tangan saja (menurut Syafi’iyyah). Tidak ada keraguan atau prasangka akan ditolak lamarannya.
Referensi :
Jawab : Islam tidak membenarkan adanya pacaran, sedangkan konsep Islam dalam mengatur hubungan antara sepasang remaja yang sedang jatuh cinta dan benar-benar telah berkeinginan untuk menikah adalah disunahkan segera menikah apabila sudah berhasyrat, serta calon suami mampu membayar mahar dan menafkahi. Sedangkan prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang sungguh-sungguh berkeinginan meminang seorang wanita untuk lebih mengenal dan mengetahui karaktemya adalah sebagai berikut :
Mengirim delegasi untuk menyeidiki masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi tersebut harus orang adil , dapat dipercaya dan sama mahram atau sama jenis dengan calon yang diselidiki.
Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahramnya.
Sebatas melihat wajah dan telapak tangan saja (menurut Syafi’iyyah). Tidak ada keraguan atau prasangka akan ditolak lamarannya.
Referensi :
0 komentar:
Post a Comment