Tuesday, 30 August 2016

Kategori Orang Miskin Menurut Fikih Islam

Kategori Orang Miskin Menurut Fikih islambatasan orang miskin menurut islam, miskin dalam kacamata islam, miskin menurut islam, orang miskin menurut islam.
Tanya : Saya punya tetangga pekerjaannya tetap, tetapi mereka berpenghasilan tidak tetap. Meski begitu, mereka bisa memberikan nafkah untuk cucunya secara kontinyu. Apakah orang ini bisa dikategorikan orang miskin ? Bolehkah saudaranya yang mampu memberikan zakàtnya langsungkepada orangitu ? (Vania, Sidoarjo) 

Jawab : Selamanya zakat memang akan selalu berhubungan dengan fakir miskin sebagai bagian dari 8 (delapan) kelompok orang yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Dari kedelapan kelompok penerima zakat ini, fakir miskin merupakan kelompok yang selalu dijumpai dalam setiap masyarakat, dan pihak yang paling layak mendapat prioritas. 

Para ulama telah menetapkan batasan dan kriteria fakir dan miskin. Dalam menentukan apakah keduanya sama, ataukah tidak, para ulama berbeda pendapat. Ibn Qasim, salah seorang tokoh Madzhab Maliki mengatakan keduanya sebagai satu kelompok. Jadi, fakir dan miskin adalah dua kata berbeda dengan arti yang sama (al-mutaradifain). Sebaliknya, menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fikih), fakir dan miskin merupakan kelompok yang berbeda. Sebagian menyatakan fakir lebih buruk kondisinya secara ekonomis dibanding miskin. Sebagian yang lain, berpendapat sebaliknya. 

Perbedaan pendapat tersebut kurang memiliki arti penting, manakala melihat fakta bahwa keduanya sama-sama berhak menerima zakat.

Jumhur al-ulama dan kalangan Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah, mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang halal untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya (makan-minum, pakaian, rumah) dari orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungjawabnya. Gambarannya, kalau setiap hari dia membutuhkan 10 (sepuluh), maka yang didapatinya tidak lebih dari 3 (tiga) atau 4 (empat). Dengan kata lain, ia hanya mampu memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. 

Adapun orang yang termasuk miskin adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan halal dan sejumlah harta, tetapi masih belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sekaligus orang yang berada dalam tanggungjawabnya. Umpamanya, orang yang butuh 10 (sepuluh), tetapi hanya memiliki 7 (tujuh) atau 8 (delapan). Orang miskin, mampu mencukupi sekitar 70-80% dari kebutuhannya. 

Berangkat dari pengertian di atas, dapat disimpulkan, bahwa baik fakir maupun miskin sebagai mustahiq (pihak yang berhak menerima zakat), sebagai dikatakan Dr. Yusuf Qardhawi, adalah orang yang memenuhi 3 (tiga) kriteria. Pertama, orang yang tidak punya harta atau pekerjaan sama sekali. Kedua,orang yang mempunyai pekerjaan dan harta yang belum dapat mencukupi separuh dari kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya. Ketiga, orang yang pendapatannya bisa memenuhi lebih dari separuh kebutuhan hidupnya dan keluarganya, tetapi masih belum mencukupi seluruh kebutuhan. Kebutuhan dalam kaitannya dengan fakir dan miskm meliputi sandang, papan dan pangan serta pendidikan.

Untuk menentukan apakah seseorang termasuk golongan miskin atau fakir, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dibutuhkan dan sejauh mana ia mampu memenuhinya dengan penghasilan dan kekayaan yang dimiliki. Besar kecilnya kebutuhan, juga sangat dipengaruhi oleh banyak dan sedikitnya orang yang harus dthidupi. 

Oleh karena itu, kita belum bisa menentukan apakah orang yang penanya maksudkan masih berstatus miskin ataukah bukan. Namun, seandainya termasuk ketegori miskin, saudaranya sah-sah saja memberikan zakat kepadanya, bahkan lebih afdhal, karena berzakat kepada kerabat mempunyai fungsi ganda, zakat itu sendiri dan silaturrahim.

Apa Hukum Istri Memarahi (Memaki) Suami Menurut Fikih Islam

Apa Hukum Istri Memarahi (Memaki) Suami Menuru Fikih Islam, hukum istri memaki suami, hukum memaki suami, istri memaki suami, dalil istri dilarang memaki suami.
Tanya : Kadang saya menemukan istri yang memaki-maki suaminya. Terhadap prilaku istri ini apakah dapat digolongkan istri salehah? 

Jawab : Setiap orang pasti bercita-cita hidup bahagia. Mereka selalu berusaha untuk mendapatkannya dengan segenap kemampuan dan daya upaya yang dimiliki. Namun banyak yang tidak mengerti hakikatnya serta bagaimana memperolehnya. 

Kebahagian kata sebagian orang adalah relatif. Antara individu dengan yang lain tidak sama. Pandangan seseorang tentang ini sangat dipengaruhi oleh keyakinan, kondisi atau situasi, watak dan latar belakang pendidikannya. Orang agamis dengan ateis tenuh akan berbeda. Demikian juga orang yang senantiasa hidup dalam kelaparan dan kekurangan tidak akan sama dalam mempersepsi kebahagiaan dengan orang yang hidup berkecukupan.

Dalam konteks ini ada baiknya kita perhatikan pernyataan Rasulullah Saw. kaitannya dengan masalah kebahagiaan, yang secara garis besar menurut beliau terletak pada empat hal, yakni istri salehah, rumah yang luas, tetangga yang saleh dan alat transportasi yang baik. Ketiadaan empat hal itu dapat juga dijadikan ukuran ketidakbahagiaan seseorang. (Tuhfah Al-Arus). 

Yang manarik dari Statemen beliau adalah istri salehah dianggap sebagai salah satu kunci kebahagiaan, sehingga tidak mengherankan jika beliau dalam hadis lain menyatakan :
Artinya: “Seseorang tidak mendapatkan sesuatu yang lebih baik dan berfaedah setelah takwa kepada Allah, takwalah, daripada istri yang salehah.” HR. Ibnu Majah

Bukankah antara kebahagiaan dan istri salehah terdapat hubungan korelatif ? (Tuhfat Al-’Arus). Karena keberadaan istri salehah adalah cukup menentukan dalam kebahagiaan sebuah rumah tangga, maka adalah sewajarnya bila para laki-laki menganggap keberadaan istri salehah sebagai istri ideal. Permasalahannya, siapakah istri salehah itu? Apakah ciri-ciri dan karakteristiknya? 

Dalam Al-Quran, ciri-ciri para istri yang salehah adalah sebagaimana termaktub dalam surat An-Nisa’ sebagai berikut :
Artinya : “Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memeliliara (mereka).” (QS. An-Nisa’: 34) 

Dalam kitab Safwah At-Tafaasir, qanitat artinya taat kepada Allah dan suami dengan jalan menjalankan hak-hak yang menjadi kewajibannya. Adapun hafizhat berarti senantiasa menjaga diri dari harta suaminya serta menutupi rahasia-rahasia antara mereka berdua. 

Dalam kapasitasnya sebagai makhluk dan hamba (‘abid) para istri salehah dituntut berbakti kepada Allah (Al-Khaliq) yang sering diistilahkan dengan habl min Allah. Dalam kapasitas sebagai istri, ia dituntut berbakti kepada suaminya sebagai salah satu perwujudan habl min an-nas.

Untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia, tiap-tiap anggota harus mengerti tugas dan tanggungjawabnya, serta melakukannya dengan penuh keikhlasan. Ketaatan istri diimbangi dengan kewajiban muàsyarah hi al-ma‘ruf dari pihak suami. Dalam rumah tangga islami, antara suami-istri berlomba-lomba berbakti terhadap pasangannya dan berbuat yang terbaik untuknya. 

Manusia mempunyai naluri membalas kebaikan yang diterimanya dari orang lain. Reaksi biasanya paralel dengan aksi. Jika istri berbakti kepada suami, akan bertambah rasa sayang di hatinya. Berbuat baiklah kepada manusia, niscaya kamu dapat menaklukkan hatinya dan meraih simpatinya.

Demikian pula antara pasangan untuk saling membersihkan dirinya dari perbuatan tercela (takhalli‘an ar-radza’i) sekaligus menghiasinya dengan nilai-nilai luhur dan keutamaan (takhalli bial-fadhali). Sehingga akhlak yang tidak terpuji seperti memaki-maki atau melontarkan ucapan-ucapan yang kurang simpatik terhadap suaminya sudah barang tentu dijauhinya. 

Bertolak belakang dengan ciri qanitat dan hafizhat tersebut, kemampuan menjaga lisan dan perbuatan tercela adalah ciri sosok pribadi muslim yang sejati. Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Muslim (yang sempurna) adalah orang yang kaum muslimin (masyarakat) terhindar dari dampak negatif yang timbul dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ahmad) 

Didahulukannya lisan dan tangan pada hadis di atas karena dampak yang ditimbulkannya bisa lebih fatal dari tangan. Yang terluka akibat lisan adalah hati dan perasaan, yang jelas lebih sulit disembuhkan daripada luka fisik. Ucapan yang tidak baik semakin dicela jika dilakukan terhadap orang-orang yang semestinya dihormati seperti kedua orang tua dan suami atau istri.

Kalau kemudian ditemukan kekurangan-kekurangan atau ketidakpuasan pada pasangannya, sebaiknya diadakan dialog untuk mencari solusi yang efektif. Dan hendaknya tiap-tiap pihak menyadari, tidak ada manusia yang baik dan benar secara mutlak. 

Sebaliknya, tidak ada pula manusia yang seluruh perbuatannya jelek. Yang banyak adalah campuran antara amal baik dan buruk. Tingal mana yang lebih banyak, dan seberapa jauh keterpautannya. 

Memaki-maki tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan sebaliknya, mempersulit. Ibarat api, mesti dilawan dengan air. Ibarat penyakit, kita harus sabar mengobati dan merawatnya. Jangan langsung diamputasi. Sejauh upaya-upaya yang lebih baik menguntungkan masih dapat ditempuh, maka mengapa hal itu tidak dilakukan ?

Keutamaan Dan Manfaat (Fadhilah Dan Faedah) Shalawat Munjiyat

Keutamaan Dan Manfaat (Fadhilah Dan Faedah) Shalawat Munjiyat, manfaat shalawat munjiat, keutamaan Shalawat Munjiyat, faedah Shalawat Munjiyat, fadhilah Shalawat Munjiyat, Shalawat Munjiyat




ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINA MUHAMMADIN SHALAATAN TUNJIINA BIHAA MIN JAMII’IL AHWAALI WAL AAFAATI WA TAQDHI LANAA BIHAA JAMII-’AL HAAJAATI WA TUTHAHHIRUNAA BIHAA MIN JAMII-’IS SAYYIAATI WA TARFAU NAA BIHAA ‘ALADDARAJAATI WA TUBALLIGHUNAA BIHAA AQSHAL GHAAYAATI MIN JAMII-’IL KHAIRAATI FILHAYAATI WA BA’DAL MAMAATI. 


Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad saw. yang dengan rahmat itu Engkau akan menyelamatkan kami dari semua huru-hara dan dari semua cobaan. Yang dengan rahmat itu engkau datangkan kepada kami semua hajat. Yang dengan rahmat itu Engkau bersihkan kami dari semua keburukan/kesalahan. Yang dengan rahmat itu Engkau angkat kami kepada derajat yang tinggi Yang dengan rahmat itu pula Engkau sampaikan kepada maksud yang paling sempurna dan semua kebajikan semasa hidup dan sesudah mati.

Khasiatnya :
Barangsiapa yang membaca shalawat tersebut di atas sebanyak seribu kali niscaya Allah akan melapangkan semua kesempitan.

Keutamaan Dan Manfaat (Fadhilah Dan Faedah) Shalawat Nariyah

Keutamaan Dan Manfaat (Fadhilah Dan Faedah) Shalawat Nariyah, keutamaan shalawat nariyah, manfaat shalawat nariyah, fadhilah shalaat nariyah, faedah shalawat nariyah, lafad shalawat nariyah

ALLAAHUMMA SHALLI SHALAATAN KAAMILATAN WA SALLIM SALAAMAN TAAMMAN ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADINILLADZII TANHALLU BIHIL ‘UQADU WA TANFARIJU BIHIL KURABU WA TUQDAA BIHIL HAWAAIJU WA TUNAALU BIHIR RAGHAA-IBU WA HUSNUL KHAWAATIMI WA YUSTASQAL GHAMAAMU BIWAJHIHIL KARIMI WA ‘ALAA AALIHI WA SHAHBIHI FIl KULLI LAMHATIN WA NAFASIN BI-’ADADI KULLI MA’LUUMIN LAKA YAA RABBAL ‘AALAMIIN.
 
Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah rahmat yang sempurna, dan berilah kesejahteraan yang sempurna kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. yang menjadi sebab terlepasnya sesuatu yang masih mengalami jalan buntu, dan terbukanya kesempitan serta didatanginya semua hajat, dan diperoleh semua pemberian serta khustul khatimah (bagus akhir hayatnya) dan diturunkan siraman mendung (hujan) lantaran keagungan beliau. (Dan limpahkanlah rahmat dan salam) kepada keluarga beliau, dan shahabat beliau di dalam setiap kedipan mata dan nafas dengan bilangan semua yang diketahui oleh-Mu, wahai Dzat yang menguasai seluruh alam.
 
Khasiatnya :
  1. Barangsiapa yang menghendaki semua maksudnya lekas tercapai maka hendaklah dibaca sampal 4444 kali.
  2. Barangsiapa membaca shalawat tersebut di atas sebanyak 11 kali, Insya Allah ia tidak akan terputus rizqinya.
  3. Barangsiapa yang membaca 100 kali pada tiap-tiap hari, lnsya Allah pembacanya akan melihat segala sesuatu yang ingin ia ketahui. Dan jangan lupa sebelum membacanya hadiah fatihah kepada Nabi Muhammad saw. dan Ashhaabil badri.

Monday, 29 August 2016

Kisah Pernikahan Muhammad SAW. Dengan Khadijah Binti Khuwailid

Kisah Pernikahan Muhammad SAW. Dengan Khadijah Binti Khuwailid, kisah pernikahan nabi, sejarah pernikahan nabi, cerita pernikahan nabi, nabi muhammad menikah dengan khadijah, kisah khadijah, cerita khadijah, sejarah khadijah, khadijah istri nabi, kisah istri nabi, sejarah istri nabi, nama istri nabi.
Dengan sifat serta keluhuran budinya itu, Muhammad menjadi teladan dan buah bibir setiap orang. Tersiarlah nama Muhammad hahwa ia seorang pemuda yang tepercaya. Banyak pedagang-pedagang besar yang ingin menjadikan Muhammad sebagai pelaksana dalam usaha perdagangannya. 

Pada waktu itu, di kota Mekah, hidup seorang janda bangsawan yang kaya raya. Khadijah namanya. Dalarn rangka pengembangan usahanya, Khadijah ingin mencari seorang ahli perdagangan yang ulet serta dapat dipercaya, untuk mengurus barang dagangannya ke Suriah. Setelah ia mendengar nama Muhammad, segera ia mengirim utusan untuk menghubunginya. 

Kemudian, datanglah Muhammad ke rumah Khadijah memenuhi panggilannya. Ketika pertama kali Khadijah melihat Muhammad, ketika itulah Khadijah terpesona, karena Muhammad memang baik rupa dan akhlaknya. Dalam hatinya, Khadijah berkata hahwa pantaslah Muhammad menjadi buah bibir. Kini, Khadijah bukan sekadar mendengar nama Muhammad, melainkan langsung bertemu dengannya, di hadapannya. Muhammad telah bersedia datang untuk memenuhi panggilan dan tawarannya itu. 

Mulailah Muhammad berangkat ke Suriah, membawa barang dagangan Khadijah. Ia diternani oleh Maisaroh dengan pesan khusus agar ia membantu Muhammad sambil mencatat segala kejadian selama dalam perjalanannya ke Suriah. Dengan kejujuran dan kemampuannya, ternyata Muhammad mampu memperdagangkan barang-barang Khadijah; dengan cara perdagangan yang lebih banyak mendatangkan keuntungan daripada yang dilakukan orang-orang sebelumnya. Demikian juga dengan akhlaknya yang luhur dan parasnya yang baik sehingga ia dapat menarik kecintaan dan penghormatan Maisaroh kepadanya. Sebelun mereka kembali, mereka membeli barang-barang dagangan dari orang Suriah yang disukai oleh Khadijah. 

Akhirnya, kembalilah Muhammad beserta Maisaroh ke Mekah dengan membawa keuntungan yang sangat memuaskan, melebihi perkiraan Khadijah. Seluruh uang dan keuntungan yang diperoleh dari hasil perdagangan itu diserahkan kepada Khadijah. Seluruhnya telah dicatat dengan rapi oleh Maisaroh. Muhammad pulang ke rumahnya, setelah ia menerima imbalan dari Khadijiah; yang telah menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya. 

Setelah Muhammad meninggalkan Khadijah, Maisaroh melaporkan segala sesuatu yang terjadi dan yang dapat ia amati dari perjalanannya itu. Hasil pengamatannya itu antara lain :
  1. Waktu perjalanan lebih cepat dari kafilah biasa;
  2. Persediaan barang sangat cepat laku;
  3. Muhammad mendapat sambutan hangat di Suriah, terutama dari seorang pendeta Kristen;
  4. Dalam perjalanannya ke Suriah, senantiasa ada segumpal awan yang menyertainya, melindungi serombongan orang yang berjalan dari terik matahari. 

Perhatian Khadijah terhadap pemuda tampan yang cerdas dan berakhlak mulia itu kian bertambah sehingga rasa terima kasih dan kekagumannya lambat-laun berubah menjadi perhatian yang sangat khusus. Hatinya menjadi tertawan oleh Muhammad. Kini, Khadijah berada dalam kebingungan dan perasaan malu. Memang benar, ia seorang bangsawan yang kaya raya, dengan paras yang cantik, sulit mencari tandingannya. Sudah banyak orang-orang terkemuka melamarnya, namun lamaran itu selalu ditolak olelhnya. Ketika itu, Khadijah berusia 40 tahun sedang Muhammad berusia 25 tahun. 

Kini, Khadijah yang berusia lebih tua dari Muhammad, jatuh cinta kepadanya. Pandangan matanya telah menembus kalbu. Pernah pada suatu saat, Nufaisa binti Munya (sahabat perempuan Khadijah) mendatangi Muhammad seraya berkata, “Mengapa engkau tidak mau menikah?” Muhammad menjawab, “Aku belum memiliki sesuatu untuk persiapan pernikahan.”
Nufaisa berkata, “Kalau itu disediakan dan wanita yang melamarmu itu cantik, berharta dan terhormat, apakah engkau tidak mau menerimanya?”
Muhammad bertanya, “Siapa itu, wahai Nufaisa”.
“Khadijah,” jawab Nufaisa. 

Pada mulanya, Muhammad agak terkejut mendengar tawaran Nufaisa itu, karena tidak mengira kalau Khadijah menaruh hati kepadanya. Ia pun belum mempunyai persiapan, padahal setiap melangsungkan pernikahan tentu ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan, Sementara itu, ia tidak ingin memberatkan pamannya. Tetapi, persoalan biaya sepenuhnya telah dijamin oleh Khadijah. Namun demikian, Muhammad merasa perlu memusyawarahkan dengan keluarganya, dcngan paman-pamannya. 

Setelah dimusyawarahkan dengan Abu Thalib, lamaran Khadijah diterima oleh Muhammad. Pernikahan Muhammad dan Khadijah ternyata diberkahi Allah. Di sinilah dimulainya lembaran baru dalam kehidupan Muhamniad. Dimulainya kehidupan suami-istri yang harmonis. 

Selama kurang lebih 25 tahun, Khadijah hidup hersama Muhammad dan selama itu pula ia melahirkan dua orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan. Mereka adalah Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Ummi Kulsum, dan Fatimah. Semua anak laki-laki Nabi meninggal dunia sewaktu masih kecil, dan diantara anak perempuannya hanya Fatimah yang hidup sampai Nabi wafat. Ia meninggal dunia 6 bulan sesudah Nabi wafat.

Sebagai seorang kepala keluarga, Muhammad senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara sempurna, sehingga beliau menjadi teladan bagi niasyarakat. 

Sagai seorang ayah, beliau merawat dan mendidik anak-anaknya sampai kepada hal- hal yang paling remeh sekalipun. Bila anaknya sakit, beliau tidak pernah meninggalkannya. Beliau menjaganya, baik siang maupun malam. 

Sebagai seorang suami, Muhammad senantiasa memperlihatkan cinta dan kasihnya yang mesra dengan cara yang santun terhadap istrinya. Dengan sifat yang demikian itu, tidak mengherankan jika Khadijah mencintai dan patuh kepadanya. Tidak juga mengherankan bila Muhammad dibebaskan mengurus seluruh harta kekayaannya. Khadijah rela Muhannad menggunakannya untuk apa pun, karena Ia yakin hahwa suaminya tidak akan membelanjakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.

Ketika Muhammad mendapatkan Khadijah yang kaya raya sebagai istrinya, mungkin ada yang mengatakan bahwa Muhammad adalah seorang suami yang beruntung. Namun, hal itu tidak membuat Muhammad menjadi 

sombong atau bakhil. Beliau adalah seorang yang pemurah, orang yang tidak tega melihat orang lain berada dalam kesulitan. Beliau tidak segan-segan untuk mengulurkan tangan kepada mereka. Beliau membebaskan budak-budak dengan tebusan yang mahal. Juga membayarkan utang orang-orang miskin.

Kisah Nabi Muhammad SAW Di Masa Muda

Kisah Nabi Muhammad SAW Di Masa Muda, kisah nabi muhammad, cerita nabi muhammad, sejarah nabi muhammad, nabi muhammad saat muda, jaman muda nabi muhammad, kebiasaan nabi muhammad saat muda
Sekembali dari Suriah, Muhammad menyertai pamannya dalam berbagai kegiatan, seperti menyediakan air untuk para pendatang yang akan berihadah di Ka’bah dan aktivitas lain nya. 

Pada usia 15 tahun, Muhammad ikut berperang dalam Perang Fijar, perang antara kaum Quraisy dengan kaum Qais. Disebut Perang Fijar, karena perang tersebut terjadi dan terus berlangsung sampai datangnya bulan suci, yakni bulan tidak diperkenankannya berperang di bulan tersehut. Dalam perang ini, Muhammad tidak pernah membunuh musuh sukunya secara langsung. Beliau hanya bertugas menyediakan anak-anak panah bagi pamannya.

Usai Perang Fijar, Muhammad ikut mendirikan suatu organisasi sosial yang bernarna Hiful- Fudul. Organisasi sosial ini bertujuan untuk membantu orang-orang miskin dan orang-orang yang teraniaya, baik yang berasal dari penghuni setempat maupun pendatang. Mereka mendapat perlindungan dan hak yang sama. 

Mereka yang menjadi anggota organisasi sosial itu bersurnpah, antara lain :
  1. Bahwa setiap anggota Hiful-Fudul, harus bersama-sama membantu orang yang teraniaya atau tertimpa musibah;
  2. Bahwa jika ada barang-barang yang dirampas atau dicuri, mereka akan mengusahakan untuk menuntut pengembalian dari oknum yang merampasnya;
  3. Bahwa jika barang-harang itu tidak berhasil diperoleh kembali, mereka menggantinya secara gotong-royong;

Dengan didirikannya organisasi sosial inilah, kota Mekah menjadi aman dari segala macam kejahatan dan penganiayaan. Penduduk kota Mekah sangat berterima kasih kepada Muhammad atas segala usaha dan jasanya. Beliaulah yang telah mencetuskan ide sekaligus menjadi penggerak organisasi itu. Beliau melaksanakan prinsip-prinsip organisasi secara jujur dan tidak pilih kasih. 

Atas segala keberhasilannya itu, nama Muhammad menjadi populer di kalangan penduduk kota Mekah, dan mereka senang dengan Muhammad sehingga mereka memberikan julukan Muhammad Al Amin. Artinya, orang yang benar-benar dapat dipercaya. Beliau selalu memegang teguh janjinya. Seorang pun belum pernah mendapatkan dia  berbohong.

Shalawat Untuk Menghafalkan Al Qur’an

Shalawat Untuk Menghafalkan Al Qur’an, doa menghafal al quran, doa memudahkan menghaffal al quran, mudah menghafal al quran, faedah shalawat, fadhilang shalawat, keutamaan shalawat, manfaat shalawat.




ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALIHI WA SHAHBIHI SHALAATAN ANAALU BISIRRIHAA HIFZHAL QUR’AANI WA ‘AMALA BIHI WARZUQNII MINHU ‘ILMAN MUNIIRAN WA SALLIM TASLLIIMAN KATSITRAN.
 

Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. dan keluarganya serta shahabat-shahabatnya, dengan limpahan rahmat yang saya dapat memperoleh rahasianya di dalam menghafal Al Qur’an dan mengamalkannya. Dan berilah aku rizki dari Al Qur’an itu berupa ilmu yang bercahaya, serta limpahan keselamatan yang banyak.
 
Khasiatnya :
Barangsiapa yang sedang menghafalkan Al Qur’an, maka sebaiknya ia membaca shalawat ini. Karena shalawat ini sangat berfaedah sekali untuk menolong orang yang berkeinginan untuk menghafal serta mengamaikan ilmu yang terkandung dalam Al Qur’an.

Shalawat Untuk Melapangkan Kesempitan Dan Menghasilkan Maksud

Shalawat Untuk Melapangkan Kesempitan Dan Menghasilkan Maksud, doa melapangkan rizki, doa melapangkan kecsempitan, doa agar maksud tercapai, faedah sholawat, fadhilah shalawat, keutamaan shalawat, manfaat shalawat




ALLAAHUMMA SHALLI ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADINIL HABIIBIL MAHBUUBI SYAAFIL ‘ILALI WA MUFARRJIL KURUUBI WA ALAA AALIHI WA SHAHBIHI WA SALLIM.
 

Artinya :
Ya Allah, limpahkarnah rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. yaitu kekasih yang dicintai, yang menyembuhkan segala penyakit dan melapangkat kesempitan, serta limpahkanlah kepada keluarga, sahabat-sahabatnya dan berilah keselamatan.
 
Khasiatnya :
Barang siapa membaca shalawat ini, rutin dalam sehari minimal 10 kali, Insya Allah segala kesukaran akan dipermudah dan apa yang dituju dapat tercapai.

Tabir Wanita