Apakah hukumnya membaca Al-Fatihah bagi makmum yang mendengar bacaan imamnya? Dalam hal ini ada beberapa pendapat yang timbul dari cara mereka memahami ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis seperti :
a. Firman Allah Swt.:
“Dan apabila dibacakan A1-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (AL-ARAF : 204)
b. Hadis Bukhari dan Daruquni yang disebutkan di atas.
c. Sabda Rasulullah Saw.
“Janganlah seseorang di antara kamu membaca sesuatu pun dari A1 Qur’an apabila aku keraskan bacaanku, kecuali Ummul Qur’an (A1 Fatihah)” (RIWAYAT DARUQUTNI)
Ia berkata, semua orang yang meriwayatkan hadis ini dapat dipercaya Sabda Rasulullah Saw.:
“Saya mendengar kamu membaca di belakang imam.” Jawab kami ya hadir, “Benar, kami membaca. Beliau berkata lagi, “Janganlah kamu lakukan yang demikian, kecuali membaca Ummul-Qur’an (Al Fatihah). Sesungguhnya orang yang tidak membaca Al-Fatihah itu tidaklah salat namanya.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)
Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah bagi makmum yang mendengar bacaan imamnya termasuk rukun salat. Berarti apabila ia tidak membaca Al-Fatihah, salatnya tidak sah. Pendapat ini beralasan pada beberapa hadis yang telah disebutkan di atas.
Cara mereka mengambil dalil dan hadis tersebut ialah, mereka pahamkan hadis-hadis itu sebagai ketentuan terhadap makmum, dan ayat tersebut di atas mereka pandang umum meliputi segala waktu dan terhadap tiap-tiap orang, baik yang sedang salat ataupun yang di luar salat.
Ayat yang bersifat umum tersebut mereka batasi dengan maksud hadis-hadis tersebut, artinya “semua orang yang mendengar bacaan Qur’an wajib mendengarkan dan memperhatikan bacaan itu, kecuali orang yang sedang salat; ia tidak wajib mendengarkan dan memperhatikan bacaan Qur’an itu karena Ia sedang melakukan kewajiban yang lain ketika itu, yaitu membaca Al-Fatihah. Ketentuan kewajiban ini mereka ambil dari beberapa hadis tersebut, sebab memang sudah disepakati oleh semua golongan bahwa hadis-hadis dipergunakan sebagai jalan untuk memahami (menafsirkan) ayat Al-Qur’an karena Qur’an adalah pokok, sedangkan penjelasannya diambil dari hadis-hadis Rasulullah Saw.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa makmum yang mendengar bacaan imamnya tidak wajib -bahkan tidak boleh- membaca Al-Fatihah. Mereka mengemukakan alasan ayat tersebut secara umum (global). Mereka tidak menghubungkan ayat dengan hadis-hadis tersebut karena menurut pendapat mereka derajat kekuatan hadis tersebut tidak sama dengan kekuatan ayat.
Maka menurut paham mereka, yang lebih kuat tidak dapat dikalahkan oleh yang kurang kuat. Dengan kata lain, hadis yang tidak sampai ke derajat mutawatir tidak boleh dipakai untuk menafsirkan atau mengurangi maksud ayat.
Orang yang tidak dapat membaca sebagian surat Al-Fatihah, hendaklah membaca sekemampuannya, walaupun satu ayat; dan jika sama sekali tidak dapat, hendaknya ia berdiri saja selama masa membaca Al-Fatihah itu.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesuatu yang saya perintahkan kepada kamu hendaklah kamu kerjakan semampumu.” (SEPAKAT AHLI HADIS)
Setiap orang mukallaf wajib belajar membaca Surat AI-Fatihah sampai hafal dengan bacaan yang fasih menurut makhraj huruf Arab.