Tanya : Apakah istikharah dapat dikerjakan untuk mengetahui jenis pekerjaan? Bagaimana caranya?
Jawab : Pada post terdahulu, saya menyinggung masalah shalat istikharah serta caranya secara global. Post kali ini akan melengkapinya sesuai dengan permintaan penanya.
Istikharah menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, dianjurkan (sunah) pada semua perkara yang memiliki beberapa alternatif (fi jaini’ al-amar). Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Jabir lbn Abdillah ra. dalam kitab yang sama bersabda:
Artinya: ‘Jika satu dari kalian hendak mengerjakan perkara/urusan maka ruku‘ lah (shalatlah) dua rakaat (selain shalat fardhu) kemudian ia berdoa... “(HR. Bukhari)
Redaksi hadis tersebut menggunkan al-amr (perkara /urusan) yang termasuk lafazh ‘am atau kata umum. Perkara-perkara wajib atau harus tidak perlu diistikharahi. Sebab kita tidak punya pilihan lain yakni yang wajib harus dilakukan dan yang haram harus dihindari. Tidak perlu istikharah, apakah saya mengerjakan shalat atau tidak misalnya. Begitu juga zina, mencuri, dan sejenisnya.
Istikharah adalah upaya memohon kepada Allah Swt. agar memberikan pilihan terbaik kepada kita akan hal-hal yang memang kita punya hak untuk memilih antara mengerjakan dan meninggalkan. Seperti pekerjaan misalnya, kita diperbolehkan bekerja sebagai pedagang, petani, pengusaha dan sebaginya.
Shalat istikharah sangat mudah, yaitu shalat dua rekaat dengan niat istikharah. Rakaat pertama setelah membaca surat A1-Fatihah membaca surat Al-Kafirun dan rakaat kedua surat A1-Ikhlas. Setelah salam, membaca doa:
Jawab : Pada post terdahulu, saya menyinggung masalah shalat istikharah serta caranya secara global. Post kali ini akan melengkapinya sesuai dengan permintaan penanya.
Istikharah menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, dianjurkan (sunah) pada semua perkara yang memiliki beberapa alternatif (fi jaini’ al-amar). Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Jabir lbn Abdillah ra. dalam kitab yang sama bersabda:
Artinya: ‘Jika satu dari kalian hendak mengerjakan perkara/urusan maka ruku‘ lah (shalatlah) dua rakaat (selain shalat fardhu) kemudian ia berdoa... “(HR. Bukhari)
Redaksi hadis tersebut menggunkan al-amr (perkara /urusan) yang termasuk lafazh ‘am atau kata umum. Perkara-perkara wajib atau harus tidak perlu diistikharahi. Sebab kita tidak punya pilihan lain yakni yang wajib harus dilakukan dan yang haram harus dihindari. Tidak perlu istikharah, apakah saya mengerjakan shalat atau tidak misalnya. Begitu juga zina, mencuri, dan sejenisnya.
Istikharah adalah upaya memohon kepada Allah Swt. agar memberikan pilihan terbaik kepada kita akan hal-hal yang memang kita punya hak untuk memilih antara mengerjakan dan meninggalkan. Seperti pekerjaan misalnya, kita diperbolehkan bekerja sebagai pedagang, petani, pengusaha dan sebaginya.
Shalat istikharah sangat mudah, yaitu shalat dua rekaat dengan niat istikharah. Rakaat pertama setelah membaca surat A1-Fatihah membaca surat Al-Kafirun dan rakaat kedua surat A1-Ikhlas. Setelah salam, membaca doa:
Cara niat istikharah yaitu :
Sedangkan doa istikharah selengkapnya dalam versi arab dapat dijumpai dalam kitab Al-Adzkar atau doa sebagaimana tertulis di atas.
Setelah shalat istikharah, biasanya di dalam hati timbul rasa tenang dan mantap terhadap salah satu alternatif yang ada. Bisa juga hasil istikharah diketahui lewat mimpi, dengan isyarat dan simbol-simbol tertentu. Kalau masih ragu, istikharah dapat diulang dua atau tiga kali.
Setelah shalat istikharah, biasanya di dalam hati timbul rasa tenang dan mantap terhadap salah satu alternatif yang ada. Bisa juga hasil istikharah diketahui lewat mimpi, dengan isyarat dan simbol-simbol tertentu. Kalau masih ragu, istikharah dapat diulang dua atau tiga kali.
0 komentar:
Post a Comment