Wednesday 21 September 2016

Pendapat Empat Imam Madzhab Tentang Qunut

pendapat imam madhab soal qunut.
Sebelumnya sudah dibahas mengenai Alasan Orang Yang Membantah Kesunnahan Qunut Dan Jawaban Atas Bantahannya, dan artikel lanjutan dari pembahasan seputar qunut kali iini penulis akan keengahkan pendapat imam madzhab (4 imam madzhab) tentang qunut.

Berikut ini adalah Pendapat Imam Madzhab yang Empat Tentang Qunut :
a. Madzhab Hanafi : Disunnatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya adalah sebelum ruku’. Adapun qunut pada shalat Subuh tidak disunnatkan. Sedangkan qunut nazilah disunnatkan tetapi pada shalat yang jahriyyah saja. 

b. Madzhab Maliki : Disunnatkan qunut pada shalat Subuh dan tempatnya yang lebih utama adalah sebelum ruku’, tetapi boleh juga dilakukan sesudah ruku’. Adapun qunut pada selain subuh yakni qunut witir dan qunut nazilah, maka keduanya dimakruhkan. 

c. Madzhab Syafi’i : Disunnatkan qunut pada shalat Subuh dan tempatnya sesudah ruku’. Begitu juga disunnatkan qunut nazilah dan qunut witir pada pertengahan bulan ramadhan. 

d. Madzhab Hambali : Disunnatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sesudah ruku’. Adapun qunut pada shalat Subuh tidak disunnatkan. Sedangkan qunut nazilah disunnatkan dan dilakukan pada shalat Subuh saja.

Demikianlah rangkaian artikel pembahansan tentang kesunnahan qunut, semoga dapat memberikan manfaat.

Lafadz Doa Qunut Sesuai Sunnah

doa qunut, arti doa qunut, lafal doa qunut
Telah dibahas pada kesempatan sebelumnya mengenai Hukum Mengangkat Tangan Ketika Qunut menurut fikih islam, dan saat ini penulis akan berikan artikel tentang lafadz doa qunut sesuai tuntunan hadist dan para ulama.

Tersebut dalam sebuah hadits dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata :
“Aku telah diajari oleh Rasulullali Saw. beberapa kalimat yang aku ucapkan pada waktu witir yakni : Alloohummah dinii fiiman hadait….hingga akhirnya”. (HR. Abu Daud, Turmuzi, Nasai dan selain mereka dengan isnad yang sahih) 

Imam Baihaqi meriwayatkan dari Muhammad bin Hanafiah dan beliau adalah Ibnu Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata :
“Sesungguhnya doa ini adalah yang dipakai berdoa oleh bapakku pada waktu qunut di shalat Subuh” (Al-Baihaqi II/209) 
Imam Baihaqi juga meriwayatkan dan beberapa jalan yakni dari Ibnu Abbas dan selainnya :
“Bahwasanya Nabi Saw. mengajarkan doa ini (Yakni Alloohummah dinii fiiman hadait….hingga akhirnya) kepada para sahabat agar mereka berdoa dengannya pada waktu qunut di shalat Subuh”. 
Dalam satu riwayat disebuikan :
“Bahwasanya Nabi Saw. melakukan qunut pada shalat Subuh dan pada witir dimalam hari dengan doa ini”. 

Imam Baihaqi menyimpulkan : “Semua riwayat ini menunjukkan bahwa Nabi mengajarkan doa Alloohummahdinii fiiman hadait hingga akhirnya itu adalah untuk qunut subuh dan qunut witir”. 
Doa qunut dengan delapan kalimat seperti tersebut diatas itulah yang dinashkan oleh Imam Syafi’i di dalam Mukhtashar Al-Muzanni. Kalau ditambah pada doa itu dengan “Wala Yaizzu Man ‘Adait” (Dan tidaklah mulia orang yang Engkau musuhi) sebelum “Tabaarokta Robbana wata’alaet”, dan ditambah dengan “Falakal Hamdu ‘Ala Maa Kodoit Astaghfiruka Wa’atubu Ilaika” sesudahnya, maka tidaklah mengapa. Berkata Syaikh Abu Hamid, Syaikh al-Bandaniji dan yang lainnya bahwa tambahan ini bagus.
Abu Thayyib tidak menyetujui penambahan “Wala Yaizzu Man ‘Adait” itu namun Ibnu Shabbagh dan para sahabat yang lain membantahnya dengan firman Allah Swt. :
“Wahai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia”. (QS. Al-Mumtahanah : 1)

Begitu juga dengan firman Allah :
“Sesungguhnya Allah menjadi musuh bagi orang-orang kafir”. (QS. A1-Baqarah : 98)

Kemudian sesudah doa ini, disunnahkan membaca shalawat atas Nabi Saw. berdasarkan hadits al-Hasan ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. mengajariku beberapa kalimat pada waktu qunut witir yakni “Alloohummahdini, lalu disebutlah hingga delapan kalimat itu dan berkata pada akhirnya dengan “Tabarokta wata’alait washallahu ‘alannabiyyi”. (Lafaz hadits ini terdapat pada riwayat Nasai dengan isnad yang sahih atau hasan) 

Begitu juga disunnatkan piembaca salam di akhir qunut. Hal mi -menurut Asnawi- berdasarkan firman Allah Swt. :
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya menyam paikan shalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, sampaikanlah shalawat dan salam kepadanya“. 

Adapun disunnatkannya shalawat dan salam kepada keluarga adalah berdasarkan kepada hadits riwayat Ka’ab bin Ajroh yang bertanya kepada Nabi tentang bagaimana mengucapkan shalawat kepada beliau, lalu beliau bersabda :
“Ucapkanlah : Alloohumma shalli ‘alaa Muhammad wa alaa Muhammad“. 

Sedangkan disunnatkannya shalawat dan salam kepada para sahabat adalah karena qiyas kepada para keluarga. Hal ini berdasarkan ucapan para ulama :
“Kesunnatan shalawat kepada para sahabat dapat diambil pengertiannya dari kesunnatan shalawat kepada para keluarga karena apabila shalawat itu disunnatkan kepada para keluarga sedangkan diantara mereka ada yang tidak termasuk sahabat, maka menyampaikan shalawat kepada para sahabat adalah lebih utama”. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa doa qunut pada shalat Subuh dan pada shalat witir di pertengahan bulan ramadhan adalah sebagai berikut : 

lafad doa qunut

Artikel selanjutnya kan membahas alasan orang yang membantah tentang adanya qunut, dan disertai juga jawaban-jawaban ulama syafi'iyyah atas bantahan tersebut, selengkapnya bisa anda liha disini : Alasan Orang Yang Membantah Sunnah Qunut Dan Jawaban Atas Bantahannya

Tuesday 20 September 2016

Hukum Mengangkat Tangan Pada Waktu Qunut

cara qunut
Pembahasan sebelumnya telah kami sampaikan mengenai Kapan Qunut Dilakuan, Sebelum Ruku atau Sesudah Ruku (silahkan membacanya terlebih dahulu). Pada kesempatan kali ini penulis akan sampaikan tentang hukum mengangkat tangan saat membaca qunut.

Dalam masalah ini ada dua pendapat :
a. Tidak disunnatkan mengangkat tangan pada waktu qunut. Pendapat ini dipilih oleh as-Syairozi, Al-Qaffal dan Al-Baghawi serta dihikayatkan oleh Imam Haramain dan mayoritas sahabat Syafi’i. Alasan mereka : “Karena doa di dalam shalat tidak pakai angkat tangan seperti doa sujud, doa tasyahhud dan doa iftitah". 

b. Disunnatkan mengangkat tangan pada waktu qunut. Pendapat inilah yang sahih dikalangan madzhab Syafi’i dan dialah pilihan Abu Daud al-Marwazi, Al-Qadhi Abu Thayyib di dalam ta’liqnya dan dalam Al-Minhaj, Syaikh Abu Muhammad, Ibnus Shabbag, Al-Mutawalli, AI-Ghazali, Syaikh Nasrun Al-Maqdisi dalam tiga kitabnya yakni Al-lntikhab, At-Tahzib dan Al-Kafi. Begitu juga dengan para ulama yang lain. Pengarang Al-Bayan berkata : “Inilah pendapat mayoritas ulama-ulama Syafi’i” . Imam Hafiz Abu Bakar al-Baihaqi yang merupakan ulama ahli fiqih dan hadits juga memilih pendapat ini dan beliau berhujjah dengan riwayat Anas r.a sewaktu menceritakan para qurro’ yang terbunuh. Anas berkata :
“Sesungguhnya aku melihat Rasulullah SAW. setiap kali beliau shalat Subuh, beliau menganngkat kedua tangannya sambil mendoakan kecelakaan atas mereka yakni orang-orang yang membunuh para qurro”. (Hadits ini isnadnya sahih atau hasan) 

Imam Baihaqi mengatakan :
“Dan karena sekumpulan sahabat Nabi radhiallahu anhum mengangkat tangan mereka pada waktu qunut” (Al-Baihaqi II/211) 

Diriwayatkan dari Rofi’, beliau berkata :
“Aku pernah shalat dibelakang Umar bin Khattab ra. Beliau qunut sesudah ruku’ dan mengangkat kedua tangannya serta membaca doa dengan bersuara”. (Imam Baihaqi berkata : Hadis tentang Umar ini sahih) 

Dengan demikian dapatlah ditarik satu kesimpulan bahwa pendapat yang sahih dikalangan madzhab Syafi’i adalah : “Sunnat mengangkat tangan pada waktu qunut, baik itu qunut subuh, qunut nazilah maupun qunut witir di pertengahan bulan ramadhan sebagaimana yang akan dijelaskan berikutnya“. 

Adapun mengusap wajah sesudah qunut, maka menurut pendapat yang sahih tidak disunnatkan. Dalam Al-Majmu’ III/501, Imam Baihaqi mengatakan : “Aku tidak pernah menghafal dari seorang ulama salaf perihal mengusap wajah sesudah qunut walaupun mengusap wajah itu ada diriwayatkan dan sebagian mereka pada waktu berdoa di luar shalat. Adapun di dalam shalat, maka mengusap wajah adalah satu perbuatan yang tidak ada keterangannya baik dari hadits, atsar maupun qiyas, maka yang utama adalah tidak mengerjakannya dan mencukupkan saja dengan apa yang telah dinukil dari para ulama salaf yakni “mengangkat dua tangan dengan tanpa mengusap wajah”.

Artikel selanjutnya tentang bacaan qunut yang sisunnahkan sesuai syareat dapat and abaca dalam artikel : Lafadz Doa Qunut Sesuai Sunnah

Kapan Qunut Dilakukan, Sesudah Atau Sebelum Ruku’ ?

waktu qunut, saat qunut, pelaksanaan qunut
Tersebut dalam Al-Majmu’ jilid III/506 bahwa : “Tempat qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari ruku’. Ini adalah ucapan Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab dan Utsman serta Ali radhialloohu ‘anhum”. 

Mengenai dalil-dalil qunut sesudah ruku’ :
Pertama, Hadits dari Abu Hurairah :
“Bahwa Nabi Saw. qunut sesudah ruku” (HR. Bukhari Muslim) 

Kedua, Hadits dari Ibnu Sinin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada Anas : Apakala Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat Subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhari Muslim) 

Ketiga, Hadits dari Anas ra. :
“Bahwa Nabi Saw. melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku’ pada shalat Subuh sambil mendoakan kecelakaan atas Bani ‘Ushayyah” (HR. Bukhari Muslim) 

Keempat, Hadits dari Awam bin Hamzah dan Rofi’ yang sudah disebutkan pada dalil-dalil tentang kesunnatan qunut subuh (baca : Dalil-Dalil Kesnunnahan Qunut Subuh). 

Kelima, Riwayat dari Ashim al-Ahwat dari Anas :
“Bahwa Anas berfatwa tentang qunut sesudah ruku”. 

Keenam, Hadits dari Abu Hurairah ra. beliau berkata : 
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ pada rakaat kedua shalat Subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Alloohummah dini fiiman hadait…hingga akhirnya”. (HR. Hakim dan dia mensahihkannya) 

Ketujuh, Riwayat dari Salim dan Ibnu Umar ra. :
“Bahwasanya Ibnu Umar mendengar Rasulullah Saw. apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rakaat terakhir shalat Subuh, beliau berkata : “Ya, Allah. Laknatlah si fulan dan si fulan“, sesudah beliau mengucapkan sami‘alloohu liman hamidah robbana walakal hamdu. Maka Allah menurunkan ayat “Tidak ada bagimu sesuatupun dari urusan mereka itu atau dari pemberian taubat terhadap mereka atau juga daripada pengazaban mereka karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang zolim “. (HR. Bukhari) 

Hadits ini dan juga hadits yang menunjukkan qunut nazilah yang pernah dilakukan oleh Nabi. Qunut nazilah adalah qunut diketika turun bencana baik itu bencana peperangan, pembunuhan dan bencana-bencana lainnya. 

Terlihat jelas bahwa pada qunut nazilah pun Nabi melakukannya sesudah ruku’ seperti halnya qunut subuh. Memang ada dijumpai beberapa hadits yang menunjukkan pelaksanaan qunut sebelum ruku’ namun terhadap hal tersebut Imam Baihaqi mengatakan sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ : 

“Dan orang-orang yang meriwayatkan qunut sesudah ruku’ lebih banyak dan lebih kuat menghafal hadits, maka dialah yang lebih utama dan inilah jalannya para khalifah yang memperoleh petunjuk, -semoga Allah meridhai mereka- pada sebagian besar riwayat dari mereka, walloohu a‘lam”. 

Selanjutnya akan dibahas tentang apakah pada saat qunut disyaratkan mengangkat tangan ?, untuk pembahasan tersebut dapat dibaca pada artikel : Hukum Mengangkat Tangan Pada Waktu Qunut

Dalil-Dalil Kesunnahan Qunut Subuh

hadist qunut subuh
Pada Postingan yang lalu telah disampaikan mengenai Hukum Membaca Qunut Subuh, dan pada kesempatan kali ini penlis akan menyajikan tentang dalil qunut. Berikut ini dikemukakan dalil-dalil tentang kesunnahan qunut subuh yang diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Hadits dari Anas ra.
“Bahwa Nabi Saw. pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya. Ada pun pada shalat Subuh, maka Nabi senantiasa melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”. 

Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok huffaz dan mereka juga ikut mensahihkannya. Diantara ulama yang mengakui kesahihan hadits ini adalah Hafiz Abu Abdillah Muhammad Ali al-Balkhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat di dalam kitabnya serta Imam Baihaqi. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Daraquthni dan beberapa jalan dengan sanad-sanad yang sahih. 

b. Hadits dari Awam bin Hamzah dimana beliau berkata :
“Aku bertanya kepada Utsman tentang qunut pada shalat Suhuh. Beliau berkata : Qunut itu sesudah ruku’. Aku bertanya : “Fatwa siapa?”. Beliau menjawab: “FawaAbu Bakar, Umar dan Utsman radhialloohu anhum“. 

Hadits ini riwayat Baihaqi dan beliau berkata : “isnadnya hasan”. Dan Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dari Umar dengan beberapa jalan. 

c. Hadits dari Abdullah bin Ma’qil at-Thabi’i
“Ali ra. Qunut pada shalat Subuh”. 

Diriwayatkan oleh Baihaqi dan beliau berkata : “Hadits tentang Ali ini sahih lagi masyhur” 

d. Hadits dari Barra’ ra:
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat Subuh dan magrib”. (HR. Muslim) 

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Daud dengan tanpa penyebutan shalat magrib. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Ill/505 mengatakan : “Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat magrib karena qunut bukanlah sesuatu yang wajib atau karena ijma’ ulama telah menunjukkan bahwa qunut pada shalat magrib itu sudah mansukh yakni terhapus hukumnya”. 

e. Hadits dari Abi Rofi’ :
“Umar melakukan qunut pada shalat Subuh sesudah ruku”. (HR. Baihaqi) 

Demikianlah beberapa dalil yang dipakai oleh ulama-ulama Syafi’iyah berkaitan dengan fatwa mereka tentang qunut subuh. 

Pembahasan lanjutan mengenai kapan qunut dilakukan ? dan dimana tempatnya ?, untuk pembahasan tersebut dapat anda baca pada artikel : Kapan Qunut Dilakukan, Sesudah Atau Sebelum Ruku’ ?

Hukum Membaca Qunut Subuh

hukum qunut, dalil qunut
Di dalam madzhab Syafi’i sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada i’tidal rakaat kedua adalah sunnat ab’ad dalam arti diberi pahala orang yang mengerjakannya dan bagi yang lupa atau lalai mengerjakannya disunnatkan menambalnya dengan sujud sahwi. 

Tersebut dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :
“Dalam madzhab Syafi’i disunnatkan qunut pada shalat Subuh baik diketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulaina salaf dan orang-orang yang sesudah mereka atau kebanyakan dari mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Barro’ bin Azib, semoga Allah meridhai mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad-sanad yang sahih. Banyak pula orang-orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian inilah madzhabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud”.
Dalam kitab Al-Um jilid 1/205 disebutkan bahwa Imam Syafi’i berkata :
“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat Subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.

Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid 1/157 :
“Disunnatkan qunut pada i‘tidal rakaat kedua dari shalat Subuh dan dia adalah “Alloohummah dinii fiiman hadait.....hingga akhirnya “ 

Demikian keputusan dan kepastian hukum tentang qunut subuh dalam madzhab Syafi’i. 

Friday 9 September 2016

Shalat Istisqa (Shalat Minta Hujan)

bilik islam
Meminta hujan hukumnya sunnah ketika ada hajat. Caranya ada tiga :
a. Sekurang-kurangnya berdoa saja, baik sendiri-sendiri ataupun berjamaah. Rasulullah Saw. pernah meminta hujan hanya dengan doa. (RIWAYAT ABU DAWUD)
 
b. Berdoa di dalam khotbah Jumat. ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
 
c. Yang lebih sempurna hendaklah dengan salat dua rakaat.
Hadis : “Rasulullah Saw. telah keluar (pergi) untuk meminta hujan. Kemudian beliau berpaling membelakangi orang banyak, beliau menghadap ke kiblat, dan beliau membalikkan kain selendang.” (RIWAYAT MUSLIM)

Caranya

Pergi beramai-ramai laki-laki dan perempuan, tua dan muda, orang dewasa dan anak-anak; orang yang lemah pun diikhtiarkan supaya ikut ke tanah lapang. Sebelum pergi, hendaklah salah seorang yang panda’ di antara mereka memberi nasihat supaya mereka tobat dan segala kesalahan dan berhenti dan kezaliman, serta beramal kebaikan, karena pekerjaan yang tidak baik itu merupakan penyebab hilangnya rezeki dan penyebab kemurkaan Allah, sedangkan amal kebaikan Itu menyebabkan keridaan Allah. 

Firman Allah Swt.:
“Dan jika Kami hendak membinasakan satu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orag yang hidup mewah. di negeri itu (supaya menaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu, maka sudah sepantasnva belaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami). kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnva. (Al-ISRA : 16)

Sebelum keluar hendaklah mereka puasa empat hari berturut-turut. Sesudah tiga hari berpuasa, keluarlah mereka pada hari yang keempat ke tanah lapang, pagi-pagi, dan mereka masih berpuasa. Mereka keluar memakai pakaian biasa (pakaian untuk bekerja), benjalan dengan tenang serta merendahkan diri sungguh-sungguh mengharapkan pertolongan Allah Swt. Sesampainya mereka di tanah lapang, langsung shalat dan berkhotbah di atas mimbar kalau ada, atau di tempat yang tinggi; dan khotbah hendaklah dirnulai dengan membaca "astagfirullah” (meminta ampun kepada Allah) sembilan kali dalam khotbah pertama, dan tujuh kali dalam khotbah kedua. Kemudian puji-pujian, syahadat, dan shalawat, lalu memberi nasihat apa-apa yang pantas dinasihatkan di saat itu, supaya mereka bertobat, kemudian berdoa.
Lafaz doa Rasulullah Saw.:  



“Segala puji bagi Allah yang memelihara sekalian alam, Pengasih lagi Penyang, menguasai hari pembalasan tidak ada Tuhan melainkan Allah, yang berbuat sekehendak-Nya.Ya Allah, Engkaulah Allah, tidak ada Tuhun melainkan Allah. Engkau kaya (tidak hajat kepada Siapa pun), dan kami yang berhajat kepuda-Mu, turunkanlah hujan atas kami, dan jadikanlah yang Engkau turunkan itu menjadi bekal bagi kami buat beberapa lamanya.” (RIWAYAT ABU DAWUD) 

Kemudian khatib mengangkat tangannya dengan merendahkan din, lalu berpaling membelakangi orang banyak, menghadap kiblat dan memba1ik syaInya kemudian Ia berpaling lagi menghadap orang banyak, lalu salat kalau belum salat.

Mengangkat Tangan Ketika Berdoa
Cara mengangkat tangan waktu berdoa adalah: Kalau berdoa untuk meminta hash sesuatu yang kita ingini, hendaklah kita mengangkat tangan dengan kedua tapak tangan menadah ke langit. Sebaliknya kalau berdoa untuk menolak bala, hendaklah punggung tangan yang dlhadapkafl kelangit. 

Hadis ; “Dari Saib bin Khalad, “Sesungguhnya Nabi Saw. apabila beliau meminta, beliau hadapkan kedua tapak tangannya ke langit. Dan apabila beliau meminta perlindungan dan suatu kejahatan beliau hadapkan punggung kedua tangannya ke langit.” (DIKETENGAHKAN OLEH AHMAD)

“Dari Anas “Sesungguhnya Nabi Saw. telah berdoa meminta hujan, beliau isyaratkan punggung tangannya ke langit.” (RIWAYAT MUSLIM)

Menyapu Muka
Disunatkan menyapu muka dengan kedua tangan sesudah selesai bend o a
“Dari Umar, “Rasulullah Saw. apabila menadahkan kedua tanga dalam berdoa, tidak mengembalikannya hingga beliau menyapu keduanya ke mukanya.” (DIKETENGAHKAN OLEH TIRMIZI)

Shalat Gerhana (Bulan Dan Matahari)

shalat gerhana bulan, shalat gerhana matahari
Shalat gerhana ada dua macam, yakni shalat gerhana bulan dan shalat gerhana matahari
Firman Allah Swt.:
“Janganlah bersujud kepada matahari dan janganIah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya (FUSSILAT. 37)

Sewaktu Ibrahim putra Rasulullah dan Mariah Alqibtiyah meninggal, terjadi gerhana mataharii. Maka orang-orang berkata,”Gerhana matahari tenjadi karena matinya Ibrahim.” Rasulullah Saw. menjawab perkataan yang demikian, agar jangan sampai mereka salah paham. 

Hadis : “Sesungguhnya matahari dan bulan keduanya menjadi tanda (dalil) dan dalil-dalil adanya Allah dan kekuasaan-Nya. Kedua gerhana (terjadi) bukan karena matinya seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka apabila kamu lihat kedua gerhana, hendaklah kamu berdoa kepada Allah, dan shalat sampai gerhana itu lenyap.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Hukum shalat gerhana adalah “sunah istimewa” boleh berjamaah dan boleh juga tidak.

Caranya adalah sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya dua rakaat sebagaimana salat sunat yang lain. 

b. Hendaklah takbir dengan niat salat gerhana, membaca Fãtihah, rukuk, berdiri kembali, dan membaca Fatihah; kemudian rukuk sekali lagi, i’tidal, lalu sujud dua kali. Ini terhitung satu rakaat. Kemudian hendaklah diteruskan satu rakaat lagi seperti rakaat pertama juga. Jadi, salat gerhana ini dua rakaat dengan empat kali rukuk, empat kali berdiri membaca Fatihah, dan empat kali sujud. 

c. Cara yang ketiga adalah seperti yang kedua, hanya berdirinya agak lama dengan membaca surat yang panjang, dan rukuknya lama pula. Bacaan shalat gerhana ialah dengan bacaan nyaring (keras). baik gerhana bulan ataupun gerhana matahari; karena Rasulullah Saw. sewaktu shalat gerhana, beliau mengeraskan bacaan beliau. Sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan shalat gerhana bulan dikeraskan karena terjadi di waktu malam hari, tetapi bacaan salat gerhana matahari tidak dikeraskan karena shalat itu terjadi pada siang hari. Sesudah salat gerhana disunatkan berkhotbah memberi nasihat kepada umum tentang apa-apa yang menjadi kepentingan pada waktu itu; menyuruh mereka tobat (menyesal) dan segala pekerjaan yang salah, serta menyuruh beramal kebaikan, seperti bersedekah, berdoa (meminta apa yang diingini), dan meminta ampun dari segala dosa.

Dalil Shalat Tarawih Dan Jumlah Bilangan Rakaat Tarawih

bilangan rakaat shalat tarawih.
Shalat Tarawih ialah shalat malam pada bulan Ramadan, hukumnya sunat mu’akkad (penting bagi laki-laki dan perempuan), boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh berjamaah. Waktunya yaitu sesudah salat Isya sampai terbit fajar (waktu Subuh). 

“Abu Hurairah telah menceritakan bahwasanya Nabi Saw. selalu menganjurkan untuk melakukan qiyam (salat sunat) di bulan Ramadhan, tetapi tidak memerintahkan mereka dengan perintah yang tegas (wajib). Untuk itu beliau bersabda, “Barang siapa mengerjakan Salat (sunat di malam hari) bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (Allah), niscaya dosa-dosanya yang terdahulu dianpuni” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

“Dari Aisyah, “Sesungguhnya Nabi Saw. pada suatu malam telah shalat di masjid, maka shalatpula orang banyak mengikuti beliau. Kemudian beliau shalatpula kedua kalinya, maka bertambah banyak orang mengikutinya. Kemudian pada malam ketigi atau keempatnya mereka berkumpul pula, tetapi beliau tidak datang kepa mereka, Paginya beliau berkata, ‘Saya mengetahui apa yang kamu kerjakan malam tadi (yaitu berkumpul untuk shalat). Saya tidak berhalangan untuk datang kepada kamu, hanya saya takut shalat itu menjadi wajib atas kamu.’ Kejadian tersebut dalam bulan Ramadhan.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)


Jumlah Rakaat Ahalat Tarawih

Menurut riwayat ahil hadis, selama hidupnya Rasulullah Saw. tiga kali shalat Tarawih di masjid bersama-sama dengan orang banyak, yaitu pada malam tanggal 23, 25 dan 27 Ramadan. Sesudah itu beliau tidak salat Tarawih berjamaah lagi karena beliau takut salat itu dijadikan wajib atas mereka di kemudian hari. Jumlah rakaat yang beliau kerjakafl bersama-sama dengan orang-orang itu ialah delapan rakaat. 

“Dari Aisyah. Ia berkata, “Yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw. baik dalam bulan Ramadan ataupun lainnya, tidak lebih dari sebelas rakaat.” (DIKETENGAHKAN OLEH BUKHARI DAN LAINNYA)

“Dari Jabir “Sesungguhnya Nabi Saw. telah salat bersamasama mereka delapan rakaat, kemudian beliau salat Witir.” (D1KETENGAHKANN OLEH IBNU HIBBAN)


Ada riwayat yang mengatakan bahwa sesudah mereka salat berjamaah di masjid, mereka salat lagi di rumah. Di masa khalifah kedua (Umar) beliau mengumpulkan orang banyak, lalu shalat bersama-sama mereka dua puluh rakaat, sedangkan yang ikut dalam jamaah khalifah itu ada beberapa sahabat yang terkenal dan terkemuka di masa itu. Tidak seorang pun dari mereka yang membantah beliau. Kemudian di masa Umar bin Abdul Aziz,Tarawih itu dijadikan 36 rakaat. 

Ringkasnya : Bilangan rakaat salat Tarawih itu bermacam-macam dilakukan oleh umat Islam sejak masa Rasulullah Saw. sampai masa sahabat. Yang dapat kita yakini dari hadis-hadis dan amal-amal para sahabat tadi ialah, kita dianjurkan supaya beramal shalat dan amal-amal lain pada malam bulan Ramadan, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri. Adapun ketentuan bilangan rakaat dan bacaannya tidak mendapat keterangan yang pasti dari syara melainkan terserah kepada keyakinan kita masing-masing.

Ulama syafi'iyah memilih untuk melaksanakan bilangan rakaat shalat tarawih dengan 20 rakaat, selaras dengan anjuran memperbanyak ibadah dibulan Ramadhan.

Kumpulan Shalat Sunnah Dan Dalilnya

macam shalat sunnah, jenis shalat sunnah, kumpulan shalat sunnah
Shalat Sunah Jumat
Disunatkan shalat dua rakaat atau empat rakaat sesudah shalat Jumat.
“Dari lbnu Umar ; “Bahwasannya Nabi Saw. melakukan shalat dua rakaat sudah shalat Jumut di rumah beliau. (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM) 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Hurairah, “Nabi Saw. berkata, apabi1a salah seorang diantar kalian telah shalat jumat, hendaklah ia shalat sesudahnya empat rakaat.’ (RIWAYAT MUSLIM DAN LAIN-LAIN)

Shalat Tahiyatul Masjid
Tahiyatul masjid ialah salat menghormati masjid. Salat ini disunatkan bagi orang yang masuk ke masjid, sebelum ia duduk, yaitu sebanyak dua rakaat.

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Qatadah, “Rasulullah Saw. berkata, apabila salah seorang di antara kalian masuk ke masjid, maka janganlah duduk sebelum salat dua rakaat dahulu” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Shalat Tatkala Akan Bepergian
Orang yang akan bepergian disunatkan salat dua rakaat tatkala ia hendak keluar rumahnya. Begitu juga orang yang baru datang dan bepergian disunatkan pula salat dua rakaat tatkala ia sampai di rumahnya.
 
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Hurairah, “Nabi Saw. berkata, apabi1a engkau keluar rumahmu, hendaklah engkau salat dua rakaat, niscaya salat itu akan memeliharamu dari kemasukan kejahatan. Dan apabila engkau masuk ke ,rumahmu, hendaklah engkau salat dua rakaat, maka salat itu akan meneliharamu dari kemasukan kejahatan” (RIWAYAT BAIHAQI, HADIS HASAN) 

Shalat Sunnah Wudu
Apabila selesai dan berwudu, disunatkan salat dua rakaat.

Shalat Duha
Shalat Duha ialah saat sunah dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu duha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak -kira-kira pukul 8 atau pukul 9- sampai tergelincirnya matahari. 

“Dari Abu Hurairah. la berkata, “Kekasihku (Rasulullah Saw.) telah berpesan kepadaku tiga macam pesan: (1) Puasa tiga hari setiap bulan, (2) salat duha dua rakaat, dan (3) salat witir sebelum tidur.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Anas, “Nabi Saw berkata, ‘Barang siapa salat duha dua belas rakaat Allah akan membuatkan baginya istana di surga’” (RIWAYAT DARI IBNU MAJAH) 

Shalat Tahajud
Salat Tahajud ialah salat sunat pada waktu malam, lebih baik jika dikerjakan sesudah larut malam, dan sesudah tidur. Bilangan rakaatnya tidak dibatasi, boleh sekuatnya. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Hurairah, “Tatkala Nabi Saw. ditanya orang, apakah shalat yang lebih utama selain dari salat fardu yang lima?’Jawab beliau, Salat pada waktu tengah malam” (RIWAYAT MUSLIM DAN LAINNYA)

Firman Allah Swt.:
“Dan pada sebagian malam hari salat Tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (AL-ISRA : 79) 

Shalat Witir
Salat Witir artinya Salat ganjil (satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, tujuh rakaat, Sembilan rakaat, atau sebelas rakaat). Sekurang-kurangnya satu rakaat, dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat; boleh memberi salam setiap dua rakaat, dan yang terakhir boleh dilakukan satu atau tiga rakaat. Kalau dikerjakan tiga rakaat,jangan membaca tasyahud awal agar tidak serupa dengan salat Magrib. Waktunya yaitu sesudah mengerjakan salat isya sampai fajar. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Ayyub, “Nabi Saw. berkata, Witir itu hak. Maka siapa yang suka mengerjakan lima rakaat kerjakanlah; siapa yang suka mengerjakan tiga rakaat kerjakanlah; dan siapa yang suka mengerjakan satu rakaat kerjakanlah’.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN NASAI)

“Dari Aisyah, “Nabi Saw shalat sebelas rakaat di antara setelah solat Isya sampai terbit fajar. Beliau memberi salam tiap-tiap dua rakaat, dan yang penghabisannya satu rakaat.” (RIWAYAT BUKHAR1 DAN MUSLIM)

Shalat Sunnah Rawatib (Pembagian Dan Waktu Pelaksanaannya)


shalat sunnah rawatib, tata cara shalat sunnah rawatib
Shalat sunah Rawatib ialah shalat sunah yang mengikuti shalat fardu yang lima. Dikerjakan sebelum mengerjakan shalat fardu yang lima atau sesudahnya.

Sunah Rawatib Muakkad (penting)
a. Dua rakaat sebelum Subuh
“Dari Aisyah, “Tidak ada shalat sunah yang lebih dipentingkan oleh Nabi Saw selain dari dua rakaat Subuh.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM )
b. Dua rakaat sebelum shalat Lohor
c. Dua rakaat sesudah shalat Lohor
d. Dua rakaat sesudah shalat Magrib
e. Dua rakaat sesudah shalat Isya

“Dari Abdullah bin Umar. la berkata, “Saya ingat (hafal) dari RasululIah Saw dua rakaat sebelum Lohor, dua rakaat sesudah Lohor, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Sunat Rawatib Tidak Muakkad (kurang penting) 

a. Dua rakaat sebelum shalat Lohor dan dua rakaat sesudahnya. Jadi, shalat sunat Lohor yaitu empat rakaat sebelumnya dan empat rakaat sesudahnya; dua rakaat penting, sedangkan dua rakaat lagi kurang penting.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ummu Habibah, “Nabi Saw. berkata, ‘Barang siapa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Lohor dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkan api neraka baginya” (RIWAYAT TIRMIZI) 

b. Empat rakaat sebelum Asar

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Umar, “Nabi Saw berkata, Allah memberi rahmat kepada seorang manusia yang shalat empat rakaat sebelum Asar’.” (RIWAYAT TIRMIZI) 

c. Dua rakaat sebelum Magrib
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abdullah bin Mugaffal. “Nabi Saw. berkata, ‘shalatlah kamu sebelum Magrib, shalatlah kamu sebelum Magrib.” Kemudian beliau berkata pada yang ketiga kalinya. “Bagi orang yang menghendakinya. (RIWAYAT BUKHARI)

Shalat Khauf (Shalat Ketika Takut Ada Bahaya)

tata cara shalat khauf
Yaitu cara salat ketika sangat mengkhawatirkan kemungkinan adanya bahaya sewaktu sedang salat. Umpamanya pada waktu peperangan bagi tentara yang masuk medan perang, setiap waktu ada kemungkinan berkobarnya pertempuran yang datang dari pihak musuh. Cara salat ketika itu diatur, berbeda dengan salat pada waktu aman. Cara itulah yang dimaksud pada kesempatan ini. 

Cara yang dijalankan oleh Rasulullah Saw. berbeda-beda riwayatnya. Sebagian ahli meriwayatkan tiga cara sedangkan yang lainnya sepuluh macam, ada yang meriwayatkan 16 cara, bahkan ada pula yang meriwayatkan 24 cara. Semua perbedaan itu mungkin telah dikerjakan oleh Rasulullah Saw. karena keadaan pada waktu itu berbeda-beda yang dimaksud sebenarnya ialah salat wajib dikerjakan sebaik mungkin dari penjagaan serta perlawanan terhadap musuh pun tidak dapat dilalaikan atau disia-siakan.

Di sini hanya akan digambarkan tiga cara yang dikerjakan beliau -dengan tidak membantah cara-cara yang lain- yang benar-benar merupakan riwayat yang sah dari Rasulullah Saw. 

1. Cara yang pertama ialah cara salat ketika musuh tidak berada di sebelah kiblat, ketika kita tidak merasa aman karena akan digempur oleh musuh, serta tentara kaum muslim lebih banyak dengan arti jika hanya dengan sebagian tentara muslimin, musuh dapat di hadapi (dilawan). Dalam keadaan seperti ini pemimpin pertempuran hendaklah membagi prajurit-prajurit atas dua bagian sebagian berdiri menjaga di sebelah musuh, dan sebagian yang lain salat satu rakaat mengikuti imam. Apabila imam telah berdiri pada rakaat kedua, bagian ini meneruskan salat masing-masing untuk menyempurnakan rakaat kedua, dan sesudah mereka memberi salam, mereka terus pergi ke arah pihak musuh untuk menjaga musuh. Dan bagian lain yang tadinya menjaga musuh terus salat mengikuti imam yang sedang menunggu.

Kemudian imam meneruskan salat rakaat kedua bersama-sama mereka. Apabila imam duduk untuk membaca tasyahud, mereka yang baru salat satu rakaat meneruskan salat masing-masing untuk rakaat kedua, lalu imam duduk menunggu mereka selesai. Apabila mereka sudah selesai membaca tasyahud, imam memberi salam bersama-sama mereka.

Salat dengan cara seperti ini diatur dan dilakukan oleh Rasulullah Saw. bersama dengan sahabat-sahabat beliau di medan perang yang dinamakan “zatur-Riqa’
“Dari Salih bin Khawwat, dari orang yang salat bersama-sarna Nabi Saw di masa perang “zatur-Riqa”. Ia berkata, “Sesungguhnya sebagian berbaris bersama-sama dengan Nabi Saw. dan sebagian lagi menghadapi nusuh. Maka Nabi Saw salat satu rakaat bersama-sama dengan barisan yang di belakang beliau, kermudian beliau berdiri menunggu. Maka barisan pertama lalu meneruskan salat, kemudian mereka pergi menjaga musuh, dan datang bagian kedua yang tadinya menjaga musuh. Nabi Saw. salat bersama-sama mereka satu rakaat pula menyempurnakan salat beliau. Kemudian mereka menyempurnakan salat masing-masing, lalu Nabi Saw. memberi salam bersama-sama mereka. (RIWAYAT JAMA’AH,  KECUALI IBNU MAJAH).

2. Cara yang kedua ialah ketika musuh ada di sebelah kiblat. Berarti apabila musuh datang menyerang ketika mereka sedang shalat, niscaya akan dapat dilihat. Jika hal seperti itu terjadi hendak pemimpin mengatur tentaranya menjadi dua saf (dua baris) Imam salat bersama-sama kedua shaf itu, membaca takbiratul ihram bersama-sama, membaca bacaan bersama-sama, rukuk bersama-sama, sampai i’tidal rakaat pertama. Kemudian apabila imam sujud hendaklah sujud pula salah satu dari kedua shaf itu mengikuti imam, sedangkan shaf yang lain tetap berdiri menjaga musuh. Apabila imam dan salah satu shaf yang mengikuti imam itu berdiri dari sujud untuk rakaat kedua, maka shaf yang menjaga tadi hendaklah sujud dan segera bangkit menyusul imam pada rakaat kedua untuk membaca bacaan rukuk dan i’tidal bersama-sama. Apabila imam sujud, hendaklah shaf yang pada rakaat pertama menjaga itu sujud pula, dan yang tadinya sujud bersama imam hendaklah sekarang menjaga musuh. Apabila imam duduk, maka shaf yang menjaga itu hendaklah sujud, kemudian duduk pula untuk memberi salam bersama-sama imam dan shaf yang telah duduk bersama imam tadi.

Kalau tentara muslimin itu banyak, tidak ada halangan diatur beberapa shaf. Berarti tidak mesti hanya dua shaf saja, yang penting hendaklah di waktu imam sujud, shaf-shaf itu berganti-ganti mengi kuti imam sujud, sedangkan yang lain menjaga musuh. Umpamanya ada tiga shaf, hendaklah satu setengah shaf mengikuti imam dan satu setengah shaf lagi menjaga musuh. Apabila shaf itu dijadikan empat, hendaklah berganti-ganti dua shaf mengikuti imam dan dua shaf yang lain menjaga musuh, begitu seterusnya. 

Cara salat takut tersebut adalah cara yang diatur oleh Rasulullah Saw. ketika dalam peperangan Usfar, menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya.
“Dari Jabir. Ia berkata, “Saya menyaksikan (melakukan) salat Khauf bersama Rasulullah. Beliau mengaturkami menjadi dua shaf di belakang beliau, sedangkan musuh berada di antara kami dengan kiblat. Beliau membaca takbiratul ihram, maka kami semua membaca takbir pula. Kemudian beliau rukuk, kami pun rukuk semuanya. Kemudian beliau bangkit dari rukuk, kami pun bangkit semuanya. Kemudian beliau sujud beserta satu shaf dan shaf yang lain tetap berdiri menjaga musuh. Sesudah selesai beliau sujud beserta shaf yang bersama beliau, shaf yang lain yang tadinya menjaga itu terus sujud, lalu berdiri. Kemudian shaf yang dibelakang maju dan shaf yang di depan mundur. Kemudian beliau rukuk, kami pun rukuk. Kemudian beliau bangkit, kami pun bangkit. Kemudian beliau sujud beserta shaf yang dekat beliau, dan shaf lain yang tadinya sujud bersama-sama dengan beliau itu menjaga musuh. Sesudah beliau selesai dan sujud bersama-sama dengan shaf yang dekat beliau itu, shaf yang lain yang tadi menjaga musuh lalu sujud pula. Kemudian beliau memberi salam, kami pun memberi salam pula selnuanya.” (RIWAYAT AHMAD, MUSLIM, IBNU MAJAH DAN NASAI)

3. Cara yang ketiga ialah apabila keadaan sudah sangat menakutkan dan mengkhawatirkan sehingga untuk membagi tentara berbaris -baris itu tidak mungkin lagi dijalankan, hal itu karena banyaknya musuh pada semua pihak atau pertempuran sedang berkobar sehingga orang yang berkendaraan tidak dapat turun lagi dari kendaraannya; begitu pula orang yang berjalan kaki, sudah tidak dapat berpaling ke kiri atau ke kanan. Maka ketika keadaan sudah demikian rupa, masing-masing dari balatentara boleh salat sendiri-sendiri menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat, sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Ringkasnya, boleh shalat menurut kemungkinan masing-masing, karena salat tidak boleh ditinggalkan dan melawan musuh membela diri pun tidak dapat pula diabaikan. 

Setelah Allah Swt. memerintahkan untuk tetap memelihara salat sebaik-baiknya, maka Allah Swt. menerangkan pula cara salat ketika sangat ditakuti akan adanya bahaya. 

Allah berfirman:
“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu.” (AL-BAQRAH: 239)

Menurut Tafsir Ibnu Umar, yang dimaksud dengan “berjalan atau berkendaraan” dalam ayat tersebut ialah menghadap atau tidak menghadap kiblat. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah ,nenerangkan” salat takut. Kata beliau, kalau keadaan takut itu sudah sedemikian rupa, maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan’.” (RIWAYAT IBNU MAJAH)
Keutamaan Shalat Sunnah

Salat sunat di tempat yang tersembunyi lebih utama. Oleh sebab itu, salat (sunat) di rumah masing-masing lebih balk daripada di masjid. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Zaid bin Sabit, “Sesungguhnya Nabi Saw telah berkata, ‘Salat yang sebaik-baiknya ialah salat seseorang di rumahnya, kecuali salat fardu yang lima.” (RIWAYAT JAMA’AH DAN IBNU MAJAH)

Pekerjaan yang terpenting dalam agama Islam ialah salat. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Anas. Nabi Saw. berkata, “Sesungguhnya yang pertama-tama difardukan Allah atas manusia dalam urusan agama mereka ialah salat. Dan yang pertama-tama dihisab pun adalah salat. Allah berfirman, ‘Lihatlah olehmu salat hamba-Ku.’ Maka jika ia sempurna ditulis sempurna. Dan jika ia kurang, Allah berfirman, ‘Adakah bagi hamba-Ku salat sunah?’ Maka jika ada padanya salat sunah, disempurnakanlah yang wajib dengan sunah.” (RIWAYAT ABU YA’LA)

Friday 2 September 2016

Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat

bilik islam
Sebagaimana telah diterangkan, salat sunat Mutlaq itu tidak mempunyai waktu yang tertentu, tetapi semua waktu boleh dimanfaatkan untuk salat sunat Mutlaq, kecuali beberapa waktu berikut ini : 

1. Shalat sesudah shalat Subuh sampai terbit matahari.
“Dari Abu Hurairah, “Nabi Saw. telah melarang salat sesudah shalat Subuh hingga terbit matahari.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

2. Shalat sesudah shalat Asar sampai terbenam matahari.
“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw. telah melarang shalat sesudah shalat Asar.” (RIWAYAT BUKHARI) 

3. SHalat tatkala istiwa (tengah hari) selain hari Jumat.
“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw telah melarang shalat pada waktu tengah hari tepat, sampai tergelincir matahari kecuali hari Jumat.” (RIWAYAT ABU DAWUD) 

4. Shalat tatkala terbit matahari sampai matahari setinggi tombak (pukul 8.00-9.00) jam zawaliyah. 

5. Shalat tatkakala matahari hampir terbenam sampai terbenamnya.
“Dari Uqbah bin Amir, “Rasulullah Saw. melarang shalat pada tiga saat. 1. Tatkala terbit matahari sampai tinggi. 2. Tatkala hampir Lohor sampai tergelincir matahari. 3. Tatkala matahari hampir terbenam (RIWAYAT MUSLIM)

Shalat Sunnah Istikharah Dan Shalat Sunnah Mutlaq

bilik islam
Shalat Sunnah lstikharah
Salat lstikharah artinya salat meminta petunjuk yang baik. Umpamanya seseorang akan mengerjakan suatu pekerjaan yang penting, sedangkan Ia masih ragu-ragu, apakah pekerjaan itu baik untuk dia atau tidak. Ketika itu disunatkan baginya salat lstikharah dua rakaat, sesudah itu berdoa, meminta petunjuk kepada Allah atas pekerjaannya yang masih diragukannya itu.
Sabda Rasulullah Saw.: ,
“Dari Jabir bin Abdullah, “Rasulullah Saw. mengajar kami untuk meminta petunjuk dalam beberapa perkara yang pen ting. Beliau berkata, Apabila salah seorang di antara kamu menghendaki suatu pekerjaan, hendaklah ia salat dua rakaat, kemudian berdoalah : Allahumma... sampai akhir” (RIWAYAT BUKHARI)

Lafaz doa Rasulullah Saw.: 

bilik islam, Shalat Sunnah lstikharah Dan Mutlaq

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta petunjuk yang baik dengan pengetahuan-Mu, aku meminta agardiberi kekuatan dengan kekuatan-M u, aku meminta kemurahan-Mu yang luas, karena sesungguhnya Engkau kuasa, aku tidak mempunyai kekuasaan. Engkau mengetahui, sedangkan aku tidak mengetahui, dan engkau yang amat mengetahui yang gaib-gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa pekerjaan ini (disebut pekerjaan apa) baik bagiku, buat agamaku, kehidupanku, dan hari kemudianku, maka berikanlah ia kepadaku, dan mudahkanlah ia bagiku, kemudian berkatilah ia kepadaku. Dan jika Engkau mengetahui bahwa pekerjaan ini buruk bagiku, buat agamaku, kehidupanku dan hari kemudianku, jauhkanlah ia dariku, jauhkanlah aku darinya dan berikanlah kepadaku kebaikan di mana pun adanya, kemudian jadikanlah aku orang yang rida dengan pemberian-Mu itu.” (RIWAYAT BUKHORI)

Shalat Sunah Mutlaq
Salat sunat MuIaq artinya salat sunat yang tidak ditentukan waktunya dan tidak ada sebabnya. Jumlah rakaatnya pun tidak ada batas, berapa saja, dua rakaat atau lebih. Caranya seperti salat sunat yang lain.
Sabda Rasulullah Saw. :
“Salat itu adalah suatu perkara yang terbaik, banyak ataupun sedikit.” (RIWAYAT IBNU MAJAH)

Thursday 25 August 2016

Tata Cara Shalat Orang Sakit Dan Hukumnya

tata cara shalat orang sakit, hukum shalat orang sakit, dalil shalat orang sakit, shalatnya orang sakit
Orang sakit wajib juga salat sekemampuannya selama akal atau ingatannya masih tetap. Kalau tidak mampu berdiri, ia boleh salat sambil duduk, kalau tidak mampu duduk, boleh berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat, kalau tidak kuat berbaring, boleh menelentang dengan kedua kakinya ke arah kiblat, dan kalau dapat kepalanya diberi bantal agar mukanya menghadap ke kiblat.

Termasuk dalam arti “tidak mampu” ialah apabila ia mendapat kesukaran berdiri atau mendapat kesukaran duduk dan seterusnya, atau takut sakitnya akan bertambah parah apabila ia berdiri; apalagi kalau ia takut binasa.

Sabda Rasulullah Saw.:
“Ali bin Abi Talib menceritakan hadis berikut langsung dari Nabi SaW Beliau telah bersabda, “Salat orang yang sakit sambil berdiri jika mampu. Kalau tidak mampu, salatlah sambil duduk. Jika ia tidak kuat sujud, isyaratkan saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujudny lebih rendah daripada rukuknya. Kalau Ia tidak mampu salat sambil duduk, salatlah sambil berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Dan kalau tidak mampu sambil berbaring ke sebelah kanan, salat sambil menelentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (RIWAYAT DARUQUTNI).

Pengertian Shalat Jamak Dan Jenis Shalat Yang Bisa Dijamak

Pengertian Shalat Jamak, Jenis Shalat Yang Bisa Dijamak, waktu shalat jamak, syarat shalat jamak, jenis shalat jamak, dalil shalat jamak, jamak taqdim, jamak takhir, fikih islam
Sholat jamak adalah penggabungan antara dua waktu sholat kedalam satu waktu sholat.

Salat yang boleh dijamakkan hanya antara Lohor dengan Asar, dan antara Magrib dengan Isya, sedangkan Subuh tetap wajib dikerjakan pada waktunya sendiri.

Salat jamak artinya salat yang dikumpulkan. Yang dimaksudkan ialah dua salat fardu yang lima itu, dikerjakan dalam satu waktu. Umpamanya salat Lohor dan Asar dikerjakan di waktu Lohor atau di waktu Asar.

Hukum salat jamak ini “boleh” bagi orang yang dalam perjalanan, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada salat qasar. (baca : Shalat qasar)

Shalat jamak terdiri dari dua jenis, Jamak taqdim (dahulu) dan jamak ta’khir (terkemudian).

Jamak taqdim ialah salat Lohor dan Asar yang dikerjakan di waktu Lohor salat Magrib dan Isya dikerjakan di waktu Magrib.

Jamak ta’khir ialah salat Lohor dan Asar yang dikerjakan di waktu Asar, salat Magrib dan Isya dikerjakan di waktu Isya.

Hadis : “Dari Anas. la berkata, “Rasulullah Saw. apabila berangkat dalam perjalanan sebelum tergelincir matahari, maka beliau ta’khirkan salat Lohor ke waktu Asar, kemudian beliau turun (berhenti) Untuk menjamak keduanya (Lohor dan Asar). Jika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau salat Lohor dahulu, kemudi baru beliau naik kendaraan.” (Riwayat Bukhari Dan Muslim)

“Dari Mu’ad “Bahwasanya Nabi Saw. dalam perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau ta’khirkan Lohor hingga beliau kumpulkan ke Asar, beliau salat untuk keduanya (Lohor dan Asar di waktu Asar); dan apabila beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau kerjakan salat Lohor dan Asar sekaligus, kemudian beliau berjalan. Apabila beliau berangkat sebelum Magrib, beliau ta’khirkan Magrib hingga beliau lakukan salat Magrib beserta Isya; dan apabila beliau berangkat sesudah waktu Magrib, beliau segerakan Isya, dan beliau salatkan Isya beserta Magrib.” (RIWAYAT AHMAD. ABU DAWUD DAN TIRMIZI)

Syarat jamak taqdim
Syarat jamak taqdim menurut pendapat sebagian ulama ada tiga:
  1. Hendaklah dimulai dengan salat yang pertama (Lohor sebelum Asar, atau Magrib sebelum Isya) karena waktunya adalah waktu yang pertama.
  2. Berniat jamak agar berbeda dari salat yang terdahulu karena lupa.
  3. Berturut-turut, sebab keduanya seolah-olah satu salat.

Syarat jamak ta’khir
Pada waktu yang pertama hendaklah berniat akan melakukan salat pertama itu di waktu yang kedua, supaya ada maksud bersungguh-sungguh akan mengerjakan salat pertama itu dan tidak ditinggalkan begitu saja. 

Orang yang menetap (tidak dalam perjalanan) boleh pula salat jamak taqdim karena hujan, dengan syarat seperti yang teah disebut pada jamak taqdim. Disyaratkan pula bahwa salat yang kedua itu berjamaah di tempat yang jauh dari rumahnya, serta ia mendapa kesukaran pergi ke tempat itu karena hujan.

Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur

Sujud Tilawah Dan Sujud Syukur, syarat sujud tilawah, rukun sujud tilawah, bacaan sujud tilawah, tata cara sujud tilawah, manfaat sujud tilawah, dalil sujud tilawah.
Sujud tilawah artinya sujud bacaan. Disunatkan sujud bagi, orang yang membaca ayat-ayat Sajdah, begitu juga orang yang mendengarnya. Apabila orang yang membacanya sujud, maka yang mendengar atau makmum sujud pula; tetapi apabila yang membacanya tidak sujud, yang mendengar tidak disunatkan sujud pula.

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. telah berkata, “Apabila manusia membaca ayat Sajdah, kemudian Ia sujud, menghindarlah setan Ia menangis seraya berkata, ‘Hai celaka! Anak Adam (manusia) disuruh sujud, lantas Ia sujud, maka baginya surga; dan saya disuruh sujud juga. tetapi saya enggan (tidak mati), maka bagi saya neraka” (RIWAYAT MUSLIM)

“Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi Saw pernah membaca Qur’an di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat Sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami pun sujud bersama-sama beliau.” (RIWAYAT TIRMIZI)

Bacaan Sujud Tilawah  



Rukun Sujud Tilawah
 
Rukun sujud tilawah di luar salat, yaitu: (1) Niat, (2) takbiratul ihram, (3) sujud, (4) memberi salam sesudah duduk.

Syarat-Syarat Sujud Tilawah
 
Syarat-syarat sujud tilawah sebagaimana syarat salat, seperti suci dari hadas dan najis, menghadap ke kiblat serta menutup aurat.

Ini pendapat sebagian ulama. Mereka mendasarkan keadaan sujud itu sebagaimana keadaan dalam salat. Sebagian ulama yang lain berpendapat tidak disyaratkan suci dari hadas dan tidak pula diharuskan suci pakaian dan tempat.

Ayat-Ayat Sajdah


Di dalam. Al-Qur’an ayat-ayat tersebut diberi tanda dengan tulisan yang menunjukkan bahwa ayat itu adalah ayat Sajdah.

Sujud Syukur

Sujud syukur artinya sujud terima kasih karena mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya kesusahan yang besar.

Sujud syukur hukumnya sunat. Sada Nabi :
“Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi Saw. sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung berterima kasih kepada Allah.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)

Perbandingan Sujud Tilawah Dengan Sujud Syukur
  1. Syarat dan rukun keduanya sama, tetapi para ulama berselisih pendapat dalam hal syarat dan rukun kedua macam sujud itu.
  2. Kedua sujud itu hanya dilakukan satu kali.
  3. Sujud tilawah disunatkan dalam salat dan di luar salat, sedangkan sujud syukur hanya disunatkan di luar salat, tidak boleh dilakukan dalam salat.

Pengertian Dan Sebab Sujud Sahwi

pengertian sujud sahwi, sebab sujud sahwi, tata cara sujud sahwi, bacaan sujud sahwi,
Sujud sahwi adalah sujud tambahan dalam sholat yang dilakukan ketika ada kelupaan dalam gerakan sholat.

Sebab-sebab sujud sahwi adalah : 

1. Ketinggalan tasyahud pertama atau ketinggalan qunut, menurut pendapat-.pendapat yang telah dijelaskan terdahulu dalam pembahasan sunat yang lebih penting. 

Sabda Rasulullah Saw. :
“Dari Al-Mugirah. Rasulullah Saw. telah berkata, “Apabila salah seorung dari kamu berdiri sesudah dua rakaat tetapi ia belurn sampai sempurna berdiri, hendaklah ia duduk kembali (untuk tasyahud pertama); dan, jika Ia sudah berdiri betul, maka ia jangan duduk kembali, dan hendaklah ia sujud dua kali (sujud sahwi)” (RIWAYAT AHMAD)


2. Kelebihan rakaat, rukuk, atau sujud karena lupa. 

Sabda Rasulullah Saw. :
“Dari Ibnu Mas’ud, “Sesungguhnya Nabi Saw. telah salat Lohor lima rakaat. Maka orang bertanya kepada beliau. Jawab beliau, ‘Tidak. Mereka yang melihat beliau salat berkata, ‘Engkau telah salat limu rakaat.’ Mendengar keterangan mereka demikian, maka beliau terus sujud dua kali.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

3. Karena syak (ragu) tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan. Umpamanya ragu apakah rakaat yang sudah dikerjakan itu tiga atau empat, maka hendaklah Ia tetapkan bilangan yang diyakininya, yaitu tiga rakaat, maka Ia tambah satu rakaat lagi, kemudian sujud sahwi sebelum memberi salam. 

Sabda Rasulullah Saw. :
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri. Nabi Saw. berkata, “Apabila salah satu dari kamu ragu dalarn salat, apakah ia sudah mengerjakan tiga atau empat, maka hendaklah dihilangkannya keraguan itu, dan diteruskan salatnya menurut yang diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)

4. Apabila kurang rakaat salat karena lupa. 

Sabda Rasulullah Saw. :

“Abu Hurairah r.a. telah rnenceritakan hadis berikut: Nabi Saw melakukan salah satu dari dua salat sore hari hanya dua rakaat, lalu memberi salam kemudian beliau berdiri menuju ke sebuah tonggak kayu di depan rnasjid, lalu meletakkan tangan di atasnya, sedangkan diantara kaum (yang bermakmum) terdapat Abu Bakar dan Umar, tetapi keduanya merasa segan berbicara kepadanya Kemudian keluarlah (dari masjid) orang-orang yang tergesa-gesa seraya mengatakan “shalat telah dipersingkat”, diantara kaum itu terdapat seorang laki-laki yang dipanggil oleh Nabi Saw dengan nama julukan zu1 Yadain. Lalu laki-laki itu berkata, “Wahai Rasulullah apakah engkau lupa, ataukah salat telah diperpendek?’ Nabi Saw menjawab’ “Aku tidak lupa dan salat tidak diperpendek.” Lelaki itu berkata “Memang benar, engkau telah lupa.” Maka Nabi Saw. salat (lagi) dua rakaat, lalu bersalam. Kemudian Nabi Saw. bertakbir dan melakukan sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama (daripadanya), lalu beliau mengangkat kepalanya seraya hertakbir dan melakukan sujud lagi sama dengan sujud sebelumnya atau lebih lama lagi, lalu beliau mengangkat kepalanya seraya bertakbir. (MUTTAFAQ ‘ALAIH. LAFAZ HADIS INI MENURUT IMAM BUKHARI)
Yang dimaksud dengan “Salah satu dari dua salat sore hari” ialah, riwayat Imam Muslim menafsirkannya sebagai salat Asar. Al-’asyiyyi ialah waktu antara tergelincir hingga terbenamnya matahani. Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa salat yang dimaksud adalah salat Lohor. Perbedaan pendapat ini terjadi mungkin karena kisahnya banyak.

Dengan hadis ini sebagian ulama berpendapat bahwa sujud sahwi itu tempatnya sesudah memberi salam, bukan sebelumnya. Hukum sujud sahwi itu sunat, yang penting ialah untuk imam dan orang yang salat sendiri, sedangkan makmum wajib mengikuti imamnya. Berarti kalau imam sujud, ya wajib pula sujud mengikuti imamnya; dan apabila imam tidak sujud, ia tidak boleh sujud sendiri.

Bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud rukun. Begitu juga bacaan duduk antara dua sujud, sama dengan bacaan duduk antara dua sujud yang masuk rukun.

Saturday 24 October 2015

Sunah Muakkad Dalam Shalat (Sunat Yang Lebih Penting)

Dalam mazhab Syafii ada dua sunat yang lebih penting daripada yang disebutkan di atas, sehingga bila salah satu dari keduanya ditinggalkan hendaklah diganti dengan sujud sahwi (sujud sahwi ialah sujud dua kali sesudah tasyahud akhir sebelum salam, yaitu sujud karena kelupaan.)

1. Membaca tasyahud pertama sesudah sujud kedua dan rakaat yang kedua sebelum berdiri pada rakaat yang ketiga.
Hadis nabi : “Dari Abdullah bin Buhainah, “Kami telah salat Lohor bersama-sama Rasulullah Saw. Beliau berdiri dan beliau ketinggalan duduk tasyahud pertama. Maka pada akhir salat, beliau sujud dua kali.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

“Dari Ibnu Mas’ud. Ia berkata, “Sesungguhnya Muhammad Saw telah berkata, ‘Apabila kamu duduk pada tiap-tiap dua rakaat salat, hendaklah kamu baca attahiyyatu lillah wa-shalawatu dan seterusnya….” (RIWAYAT AHMAD DAN NASAl)


2. Qunut sesudah i’tidal yang akhir pada salat Subuh dan Witir, sejak. malam tanggal 16 bulan Ramadan sampai akhirnya.

Hadis Nabi : “Dari Anas. Ia berkata “Rasulullah Saw. senantiasa membaca doa qunut pada salat Subuh hingga sampai saat beliau meninggal dunia.” (RIWAYAT IMAM AHMAD)

Lafaz doa qunut : (menyusul diposting)

“Ya Allah, berilah aku petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, lindungilah aku seperti orang-orang telah mendapat perlindungan-Mu, berilah berkah pada barang yang telah Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau pastikan. karena sesungguhnya hanya Engkaulah yang dapat ,memastikan sesusuatu dan tak ada lagi yang berkuasa di atas Engkau, dan sesungguhnya tidak akan terhina orang yang mendapat perlindungun-Mu. dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Ya Allah, bertambah-tambah kebaikan-Mu, dan hilanglah segala yang tidak layak bagi-Mu.” (RIWAYAT ABU DAWUD, TIRMIZI DAN NASAI)

Sebagian ulama berpendapat bahwa qunut pada salat Subuh itu tidak disunatkan. Hadis Anas tersebut menurut penyelidikan mereka adalah hadis daif. Yang disyariatkan hanya qunut nazilah (qunut karena bahaya, bala yang menimpa masyarakat Islam seperti musim penyakit ta’un, kolera, zaman rusuh, musim kemarau) dan disunatkan pada sekalian salat lima waktu.
Hadis Nabi : “Dari Anas, “Sesungguhnya Nabi Saw. telah membaca qunut satu bulan lamanya, beliau mendoakan segolongan masyarakat Arab, kemudian beliau hentikan.” (RIWAYAT AHMAD, MUSLIM, NASAI. DAN IBNU MAJAH)

“Dari Ibnu Abbas. Ia berkata, “Rasulullah Saw. telah membaca doa qunut satu bulan berturut-turut pada salat Lohor, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh pada akhir tiap-tiap salat ketika I‘tidal rakaat penghabisan. Beliau mendoakan mereka dari kabilah Banu Sulaiman, Ra’lin, Zakwan, dan ‘Usaiyah. Orang yang salat mengikuti beliau mengaminkan doa beliau itu.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN AHMAD).

Thursday 22 October 2015

Sunat-Sunah Shalat Hari Raya

Sunat Shalat Hari Raya
1. Disunatkan berjamaah. 

2. Takbir tujuh kali sesudah membaca doa iftitah dan sebelum membaca a’uzu pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua lima kali takbir sebelum membaca Fatihah selain dan takbir berdiri. 

3. Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada tiap-tiap takbir.

Hadis : “Dari Amr bin Syu’aib, “Sesungguhnya Nabi Saw takbir pada hari raya dua belas takbir : Tujuh pada rakaat pertama, lima pada rakaat yang akhir.” (RIWAYAT AHMAD DAN IBNU HIBBAN)
4. Membaca tasbih di antara beberapa takbir. Lafaznya”Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar” yang artinya “Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, dan tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah. Allah Maha besar. 

5. Membaca surat Qaf sesudah Fatihah pada rakaat pertama, dan surat Qamar pada rakaat kedua. Atau surat Al-‘Ala pada rakaat pertama, dan Al-Gasyyah pada rakaat Kedua. 

6. Menyaringkan (mengeraskan) bacaan, kecuali makmum. 

7. Khotbah dua kali sesudah salat. Keadaan khotbahnya seperti dua khotbah Jumat. 

8. Khotbah pertama hendaklah dimulai dengan takbir sembilan kali. Sebagian ulama mengatakan bahwa khotbah hari raya tidak dimulai dengan takbir seperti itu. Hanya, semua khotbah -baik khotbah Ied ataupun lainnya- hendaklah dimulai dengan puji-pujian (alhamdulillah). 

9. Dalam khotbah Hari Raya Fitri itu hendaklah diadakan penerangan tentang zakat fitrah, dan pada Hari Raya Haji diadakan penerangan tentang hukum-hukum kurban. 

10. Pada hari raya disunatkan mandi dan berhias memakai pakaian yang sebaik-baiknya.
Hadis : “Dari Hasan bin Auf, “Rasulullah Saw. menyuruh kami pada hari raya supaya memakai pakaian sebaik-baiknya yang ada pada kami, dan wangi-wangian sebaik-baiknya yang ada pada kami, dan berkurban dengan binatang segemuk-gemuknya yang ada pada kami.” (RIWAYAT HAKIM DAN IBNU HIBBAN) 

11. Disunatkan makan sebelum pergi salat pada Hari Raya Fitri sedangkan pada Hari Raya Haji disunatkan tidak makan, kecuali sesudah salat.
Hadis : “Dan Anas, “Nabi Saw tidak pergi mengerjakan salat pada Hari Raya Fitri, sebelutn beliau memakan beberapa biji kurma lebih dahulu.” (RIWAYAT AHMAD DAN BUKHARI)

“Dari buraidah, Nabi SAW tidak makan pada hari raya haji hingga beliau kembali dari shalat.” (Riwayat Tirmizi)


12. Ketika pergi salat hendaklah melalui satu jalan, dan kembalinya melalul jalan yang lain. 

13. Pada dua hari raya disunatkan takbir di luar salat. Waktunya, pada Hari Raya Fitri mulai dari terbenam matahari pada malam hari raya sampai imam mulai salat. Takbir ini disunatkan di segala tempat, baik di masjid, di langgar-langgar, di rumah-rumah, di pasar-pasar, atau lain-lainnya, malam ataupun siang, asal pada waktu tersebut, baik orang yang tetap di dalam negeri ataupun orang yang dalam perjalanan.Takbir ini oleh ahli fiqh dinamakan takbir mutlaq. Adapun pada Hari Raya Haji disunatkan takbir sesudah selesai salat fardu yang lima, baik salat ada’an ataupun qada. Begitu juga sesudah salat jenazah atau salat sunat yang lain. Mulai waktu takbir ialah dari terbenam matahari pada malam Hari Raya Haji sampai sesudah salat Asar penghabisan hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) dinamakan takbir muqayyad.
Firman Allah Swt.:
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendakkh kamu mengagungkan Allah (takbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (AL-BAQARAH: 185)

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) nama Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (AL- BAQARAH: 203)


Kata Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan “Beberapa hari yang berbilang” itu ialah hari Tasyriq.
Lafaz takbir :


“Allah Mahabesar (3 x), tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, Allah Maha Besar (2 x), bagi Allah segala puji. Allah Maha besar, Maha agung, dan puji-puji yang banyak itu bagi Allah semata-mata. Mahasuci Allah pagi dan petang; tidak ada Tuhan melainkan Allah benar janji-Nya. Dia menolong hamba-Nya, dan Dia mengusir semua musuh Nabi-Nya, musuh-Nya sendiri. Tidak ada Tuhan melainkan Allah, kami tidak menyembah (beribadat) kecuali hanya kepada-Nya. dengan ikhlas kami beragama kepada-Nya meskiput dibenci orang-orang kafir”.

Tabir Wanita