Friday 4 September 2015

Syarat Sholat Menggunakan Sepatu (Menyapu Sepatu)

Menyapu sepatu dilakukan oleh orang yang sering dan sedang dalam perjalanan jauh (musafir), bagi orang yang sedang dalam kondisi ini Allah SWT memberikan keringanan untuk mengambil wudu. Hal ini dikarenakan pada zaman Nabi dahulu jarak antara kota satu dengan kota lain berjauhan dan hanya ditempuh dengan jalan kaki, terlebih jalan yang dilalui adalah padang pasir.

Orang yang terus-menerus memakai sepatu, apabila ia berwudu boleh menyapu atau mengusap bagian atas kedua sepatunya saja dengan air. Hal itu sebagal pengganti membasuh kaki dengan syarat-syarat yang akan diterangkan.

Waktunya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap di dalam negeri, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir (dalam perjalanan). Masa tersebut terhitung dan ketika berhadas (batal wudu) sesudah memakai sepatu.
Sabda Rosulullh SAW :
“Dari Mugirah bin Syu’bah. Ia berkata, “Saya lihat Rasulullah Saw. menyapu bagian luar kedua sepatu beliau.” (RIWAYAT AHMAD DAN TIRMIZI, DAN DIKATAKAN HADIS HASAN)

“Dari Abu Bakrah. Bahwasanya Rasulullah Saw. telah memberi kelonggaran bagi orang musafir tiga hari tiga malam dan bagi orang mukim (tetap) sehari semalam apabila ia suci, kemudian dtpakainya kedua sepatunya. Ia boleh mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air. (RIWAYAT IBNU KHUZAIMAH DAN DARUQUTNI)

Tidak boleh menyapu salah satu kaki dan membasuh yang lain, sebab ada kaidah yang mengatakan, “Apabila agama menyuruh memilih antara dua perkara, tidak boleh mengadakan cara yang ketiga”

Syarat-syarat menyapu sepatu
1. Kedua sepatu itu hendaklah dipakai sesudah suci secara sempurna. Dalilnya ialah hadis tersebut di atas (yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni).
2. Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang, yaitu menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh (dan tumit sampai ke mata kaki).
3. Kedua sepatu itu kuat, bisa dipakai berjalan jauh, dan terbuat dari benda yang suci.

Yang membatalkan menyapu sepatu
1. Apabila keduanya atau salah satu di antaranya terbuka, baik dibuka dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
2. Habis masa yang ditentukan (sehari semalam bagi orang tetap, tiga hari tiga malam bagi orang musafir).
3. Apabila ia berhadas besar yang mewajibkan mandi.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita