Tuesday 1 September 2015

Apakah Menyemir Atau Mewarnai Rambut Membatalkan Shalat ?

Tanya: Apakah dengan menyemir rambut dapat membatalkan shalat?
(M. Adiatma Noer, Ciledug Tangerang)

Jawab: Menyemir (memberi warna) rambut bukanlah fenomena baru zaman sekarang yang disebut modern. Di kalangan umat Islam, kebiasaan menyemir rambut sudah ada pada masa Rasulullah. Menurut keterangan .beberapa hadis, Khalifah Abu Bakar dan Umar Ibn A1-Khaththab pemah menyemir rambutnya. Begitu juga pada periode tabi’in dan sesudahnya.

Ulama salaf generasi shahabat dan tabi’in berbeda pendapat. Sebagian menyatakan menyemir rabut lebih utama. Sebagian yang lain berpendirian sebaliknya. Pendapat pertama berdasarkan pada kenyataan adanya sekelompok shahabat, tabi’in dan generasi setelah mereka yang menyemir rambut sebagaimana diinfomiasikan beberapa hadis. Sedangkan pendapat kedua merujuk pada sunah Rasulullah yang memang tidak pernah menyemir rambut.

Khilaf juga terjadi pada pemilihan warna semir. Ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah sepakat memperbolehkan warna selain hitam. Khusus semir warna hitam, menurut Syafi’iyah hukumnya haram. Selain Syafi’iyah hanya menghukumi makruh. Perbedaan pendapat ini dirunut dari sebuah hadis yang menceritakan peristiwa pada masa penaklukan Mekkah. Waktu itu, Abu Quhafah, orang tua Sayidina Abu Bakar dibawa menghadap kepada Rasulullah, dalam keadaan kepalanya disemir dengan warna putih  (tsughamah). Melihat hal itu, Rasulullah berkata kepada para shahabat, “Bawalah dia kepada salah satu istrinya, agar mengubah warna rambutnya, dan hindarilah warna hitam.”

Dalam hadis ini, Rasulullah memerintahkan agar menghindari warna hitam. Dalam ushul fikih, perintah bisa bersifat wajib (li al-wujub) dan sunah (li an-nadb). Yang menyatakan wajib, mengharamkan warna hitam. Sebaliknya, yang menganggap sunah, memakruhkan. (Ghayah Al-Wushul: Al-Fiqh Al-Islam, IV, 2679-2680, kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba‘ah: II 46-47).

Penyemiran tidak mempunyai kaitan langsung dengan keabsahan atau batalnya shalat. Ia tidak termasuk perkara yang membatalkan shalat, sehingga harus ditinggalkan. Bukan pula syarat dan rukunnya, yang harus dilakukan.

Penyemiran hanya berhubungan dengan salah satu persyaratan shalat. Keabsahan shalat mensyaratkan kesucian dan hadas dan najis. Hadas dihilangkan dengan mandi dan wudhu. Salah satu syarat mandi dan wudhu adalah tiadanya benda atau zat penghalang yang mencegah sampainya air ke seluruh tubuh, termasuk rambut kepala. Dari sisi ini, semir rambut yang menghalangi sampainya air ke rambut dapat menjadi penyebab ketidak absahan shalat, karena wudhu atau mandinya tidak sah. Dari sisi lain, menyemir rambut dapat mencegah keabsahan shalat bila semir yang dipakai berasal dan bahan yang najis.

Dengan demikian, asal semir terbuat dari bahan yang suci, serta tidak menghalangi air sampai ke rambut, maka shalatnya tetap sah.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita