Sunday 6 September 2015

Bagaimana Hukum Shalat Jenazah Menghadap Kiblat ?

Tanya : Ketika shalat jenazah, sebaiknya menghadap ke arah mana? (Saruniharja, Cilacap)

Jawab : Seperti dimaklumi, orang meninggal menurut ajaran Islam harus dishalati (shalat jenazah), setelah dimandikan dan dikafani sebelum di kubur. Hukum shalat ini adalah fardhu kifayah.

Tujuan shalat jenazah agak berbeda dengan shalat fardhu, meski sama-sama diwajibkan dan tentu merupakan ibadah yang berpahala.

Perbedaan itu terletak pada tujuan. Shalat fardhu untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) dan berdzikir (mengingat) kepada Allah. Sedangkan shalat jenazah lebih dimaksudkan untuk mendoakan orang yang telah meninggal agar mendapatkan ampunan dan kehidupan yang berbahagia di alam kubur dan akhirat.

Karena itu, mendoakan mayat menjadi salah satu rukunnya. Perbedaan tujuan menimbulkan perbedaan cara pelaksanaan.

Dalam shalat jenazah tidak ada ruku’, sujud, i’tidal, dan lain-lain. Shalat jenazah kadang-kadang dikerjakan tanpa kehadiran mayat, yang biasa disebut shalat gaib.

Rasulullah Saw. pernah melaksanakannya (shalat gaib) tatkala Raja Najjasyi dan Habsyah (Afrika) meninggal. Hal itu kemudian diteladani kaum muslimin. Shalat ini biasanya dilaksanakan menjelang mereka shalat Jumat di beberapa masjid. Jika ada kerabat jauh yang meninggal, shalat gaib dapat menjadi pilihan kita. bila berhalangan hadir.

Shalat gaib tidak terikat kepada tempat, itu kemungkinan pertama. Kemungkinan kedua, mayatnya ada di tempat kita shalat. Di sini berlaku ketentuan, orang yang menyalati tidak boleh berada di depan jenazah, tetapi harus dibelakangnya seraya menghadap ke arah kiblat.

Sebaiknya imam atau munfarid (shalat jenazah sendirian) menghadap kepala jenazah kalau laki-laki, dan menghadap pantatnya jika si mayat adalah perempuan.

Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah Saw. Para makmum sudah barang tentu berada di belakang imam.

Shalat jenazah sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah (lihat Mahally Tanbih pada pembahasan shalat jenazah.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita