Tanya : Saya punya masalah yakni apa sajakah mandi sunah itu?
Jawab : Masalah kesehatan dan kebersihan mendapat perhatian besar dari agama Islam. Salah satu ayat yang tergolong turun awal berisi perintah Allah kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mensucikan pakaiannya. Mengenai hal ini perhatikan surat A1-Muddatstsir, 4 berikut ini :
Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al Muddatstsir: 4)
Perintah itu kemudian diikuti ayat-ayat serta hadis yang banyak membicarakan masalah tersebut. Maka tidak mengherankan apabila fikih sebagai penjabaran praktis dan Al-Quran dan hadis, menjadikan bersuci (at-thaharah) sebagai salah satu pokok bahasannya. Karena masalah thaharah banyak berkaitan dengan ibadah, maka pembahasannya diletakkan sebelum ibadah.
Menurut para ulama fikih, bersuci meliputi : wudhu, mandi, tayamum, dan menhilangkan najis. Disamping hal itu, agama juga menganjurkan kepada hamba-Nya untuk bersiwak.
Pada umumnya pandangan masyarakat tentang mandi terbatas pada mandi wajib, yang dilakukan karena sebab-sebab tertentu, yaitu : mengeluarkan sperma, bersebadan, haid, melahirkan, nifas dan meninggal dunia. Padahal, di samping mandi wajib, terdapat mandi sunah. Meskipun jika ditinggal tidak berdosa, mandi seyogyanya juga dikerjakan karena berpahala. Akibat kurangnya pemahaman terhadap masalah ini, banyak di antara kita kehilangan kesempatan beribadah.
Mandi yang semestinya dapat dinilai ibadah, akhirnya hanya menjadi kebiasaan semata (al-’adah). Alangkah indahnya jika kita dalam melakukan satu aktivitas memperoleh dua keuntungan sekaligus, duniawi dan ukhrawi.
Untuk itu, ada baiknya dalam kesempatan ini sesuai dengan perintah penanya, saya terangkan kapan dan dalam kondisi apa mandi disunahkan, serta bagaimana pula caranya.
Mandi sunah jumlahnya banyak, dan dianjurkan dalam situasi dan kondisi khusus. Pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu ibadah yang melibatkan banyak orang. Ketika menunaikan ibadah, sudah semestinya seorang hamba dalam keadaan suci dan bersih lahir batin.
Secara mendetail, Imam Zakaria Al-Anshari menguraikan mandi sunah dalam kitabnya Tahrir. Paling tidak, beliau menyebutkan ada 18 (delapan belas) waktu disunahkannya mandi. Waktu-waktu itu adalah 1). Untuk menghadiri shalat Jumat, 2). shalat istisqa’, 3). shalat gerhana matahari, 4). pada hari raya Idul Fitri, 5). ketika orang kafir masuk Islam dalam keadaan tidak menanggung hadas besar sebelumnya, 6). setelah memandikan mayit, 7). hijamah (membekam), 8). memasuki pemandian, 9). mencukur bulu kemaluan, 10). sembuh dari penyakit ayan (epilepsi), 11). hendak ihram, 12). memasuki tanah haram, 13). memasuki Makkah, 14). wukuf di Arafah, 15). wukuf di Muzdalifah, 16). menginap di Muzdalifah apabila belum mandi sebelumnya di Arafah, 17). Melempar jumrah selama tiga hari di Mina, 18). berubahnya bau badan dan lain sebagainya.
Sudah barang tentu semua itu mempunyai landasan Al-Quran dan hadis. Yang sangat menarik, dalam kitab Tuhfah Ath-Thullab, Imam Zakaria juga menyatakan hahwasanya mandi juga dianjurkan ketika seseorang hendak menghadiri forum yang diikuti oleh banyak orang (majma’ min an-nas). Seperti rapat dan resepsi. Dalam hal ini beliau memberikan alasan sosial, demi kemaslahatan para hadirin, supaya mereka tidak terganggu oleh bau badan yang kurang sedap. “Fa ruu’iyan mashlahah al-hadhirin bi daff’i ar-raihah al-karihah,” tulis beliau ini artinya, mengganggu orang lain dalam bentuk apapun, tidak dibenarkan oleh agama. Rasulullah bersabda :
Artinya : “Muslim (yang sempurna) adalah orang yang kaum muslimin (masyarakat) terhindar dan dampak negative yang timbul dari lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad)
Kualitas keberagamaan seseorang, dengan begitu ditentukan oleh kesalehan ritual dan sosialnya.
Alangkah indahnya jika petuah ini kita terapkan dalam kehidupan nyata (Asy-Syarqawi I, 94).
Adapun cara mandi sunah sepenuhnya disamakan dengan mandi wajib, yaitu dengan meratakan air ke seluruh anggota badan lahir dengan air yang suci dan mensucikan (thahir muthahhir), kecuali dalam hal niat yang disesuaikan dengan maksudnya. Kalau mau melakukan shalat Jumat, maka niat mandinya adalah untuk menghadiri shalat tersebut. Bila hendak melakukan shalat istisqa’, maka niat mandi untuk menunaikan tujuan tersebut. Demikian seterusnya.
Salah satu kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas adalah sebenarnya semua aktivitas kita dapat menjadi wahana untuk beribadah. Tidak kurang, makan dan minum jika dilandasi niat supaya mampu menjalankan ibadah atau mencari nafkah dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berguna, dapat bernilai ibadah pula. Dalam kaitan ini Rasulullah bersabda :
Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan bagi seseoranglah, apa yang ia niatkan.” (Jami Al-Ulum wa Al-Hikmah; 5).