Saturday, 10 October 2015

Apa Hukum Tadarrus Bagi Perempuan Haid ?

Tanya : Pada bulan Ramadhan ini, saya ingin memperbanyak amal ibadah dengan membaca atau tadarrus Al-Quran, tetapi sebagai perempuan saya juga mengalami haid. Bolehkah membaca atau tadarrus Al-Quran dengan niat dzikir seperti pendapat Ibnu Abbas ?

Jawab : Ramadhan adalah bulan istimewa, di antaranya karena pahala beribadah dilipatgandakan sedemikian rupa. Di samping itu, Al-Quran juga sesuatu yang sangat istimewa, tidak saja dan sisi fungsionalnya sebagai sumber nomor satu untuk memahami dan menjalankan agama Islam, tetapi juga karena kedudukannya sebagai kalam (firman) Allah, mu’jizat terbesar yang diberikan kepada rasul terbesar pula.

Dari sisi fungsional, terhadap pembaca Al-Quran dituntut kemampuan untuk mengetahui dan memahami kandungan yang terdapat di dalamnya, karena hanya dengan kemampuan itulah seseorang mampu memetik hikmahnya. Tetapi karena keistimewaan Al-Quran tidak terbatas dalam pengertian fungsional, maka tanpa pemahaman yang memadaipun, setiap muslim tetap berhak untuk “menikmati” Al-Quran. Bentuk paling awam dan sederhana untuk menikmati Al-Quran adalah dengan membacanya, dan untuk amal ini dijanjikan pahala yang besar, karena salah satu unsur definisi Al-Quran adalah al-muta‘abbad bi tilawatihi, membacanya (meskipun tanpa pemahaman atas maknanya) termasuk ibadah. Seperti amal ibadah yang lain, dalam bulan Ramadhan pahala membaca Al-Quran juga dilipatgandakan. Tetapi membaca Al-Quran tidak selamanya berarti ibadah.

Ada berbagai kondisi di mana membaca Al-Quran sebaiknya dihindari (makruh) bahkan dilarang (haram). Termasuk yang dilarang adalah membacanya dalam keadaan hadas besar : junub maupun haid. Dari sisi hukum fikih, dasar larangan ini adalah hadis riwayat At-Turmudzi:
Artinya: “Janganlah orang junub dan haid membaca sesuatu dari Al-Quran.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibn Majah)

Di luar itu ada juga pertimbangan etis. Al-Quran adalah wahyu, kalam suci, maka membacanya dalam keadaan tidak suci (dari hadas besar) tidak pantas dilakukan. Kecuali, kalau membacanya dengan niat berdzikir. Jadi tergantung niatnya. Rasulullah dalam satu hadis bersabda:
Artinya: “Keabsahan amal tergantung pada niat. Dan seseorang mendapat balasan sesuai niatnya. “(HR. Bukhari)

Dari hadis ini lalu tirnbul kaidah fikih : al-umur bi maqathidiha, hukum sebuah perbuatan ditentukan oleh niat yang mendasari. Jadi, ketika seorang perempuan haid membaca Al-Quran dengan niat berdzikir maka hukumnya tidak haram. Dan tentu saja, pahala yang didapat adalah pahala dzikir, bukan pahala membaca Al-Quran. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuh: I, 538, Asy-Syarqawi I, 85).

Oleh karenanya, membaca basmalah sebelum makan, hamdalah Sesudahnya, atau istirja’ (membaca innalillah wa inna ilaihi raji’un) ketika ditimpa musibah ketika menyandang hadas besar juga tidak dilarang. Meskipun ketiga bacaan itu terdapat dalam (dan memang bersumber dari) Al-Quran, tetapi orang membacanya sebagai doa atau dzikir, bukannya membaca Al-Quran itu sendiri.

Hanya saja, pengecualian seperti ini tidak dapat membenarkan keinginan Anda untuk tadarius dalan keadaan haid. Bagaimanapun, Anda sejak semula memang berniat membaca atau tadarrus Al-Quran karena mempertimbangkan pahalanya di bulan Ramadhan. Jadi, bagaimana mungkin Anda dapat menganggapnya sebagai dzikir, sementara Anda memang secara spesifik bermaksud membaca Al-Quran? Jadi, niat dan motivasi Anda perlu ditinjau kembali: apakah bertadarrus Al-Quran ataukah sekadar berdzikir. Padahal niat itu tidak bisa direkayasa.

Maksud Anda untuk memperbanyak pahala di bulan Ramadhan sungguh amat mulia, dan itu tetap bisa ditempuh meskipun tidak dengan membaca Al-Quran. Toh, amal ibadah tidak terbatas hanya membaca Al-Quran saja. Mempelajari hadis, mendalami ilmu keagamaan, membaca kalimah thayyibah (laa ilaaha ilallaah), bershalawat kepada Rasulullah juga ibadah yang berbasis pada aktivitas membaca. Kalau mau yang lebih bernilai sosial, bersedekah juga ibadah yang sangat dianjurkan.

Jadi, pintu pahala masih terbuka sangat lebar bagi Anda. Bahkan tidak membaca Al-Quran karena haid juga sebuah kesempatan pahala, jika itu Anda niatkan untuk menjauhi larangan. Karena, seperti pernah saya sampaikan di sini beberapa hari lalu, separuh pengertian larangan (haram) adalah berpahala jika ditinggalkan. Selamat beribadah.

Tata Cara Orang Tua Mencarikan Jodoh Anaknya (Fikih Islam)

Orang tua di zaman sekarang, harus ekstra hati-hati dalam mencari calon suami anak perempuannya. Sebab banyak orang-orang yang berpura-pura baik, padahal mereka itu adalah buaya darat (crocodile) yang berubah wujud. Dan sewaktu-waktu akan menampakkan bentuk aslinya, jika merasa aman. Bagaimana sebaiknya sikap orang tua dalam mencari calon bagi anak perempuannya?

Jawab : Orang tua harus mencarikan jodoh anak perempuannya dengan seseorang yang sholeh dan disunnahkan untuk menawarkannya pada orang sholeh, seperti ; Kang Santri.

Referensi :


Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan i’tidal sebelum sempurna rukuk.

2. Meninggalkan salah satu syarat.
Misalnya berhadas, dan terkena najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu. Kalau najis itu dapat dibuang ketika itu juga, maka salatnya tidak batal. Serta terbuka aurat, sedangkan ketika itu tidak dapat ditutup. Kalau ketika itu juga dapat ditutup kembali, maka salat tidak batal.

3. Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan salat, kecuali jika lupa.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Rasulullah Saw berkata kepada Mu’awiyah bin Hakam, “Sesungguhnya salat itu tidak pantas disertai dengan percakapan manusia. Yang layak dalam salat ialah tasbih, takbir, dan membaca Qur’an.” (RIWAYAT MUSLIM DAN AHMAD)

Apabila orang yang sedang salat hendak memberitahukan suatu kejadian karena amat penting (darurat), misalnya memperingatkan imam, memperingatkan orang yang akan terjatuh, atau memberi izin kepada orang yang akan masuk ke rumahnya, hendaklah ia membaca tasbih (subhanallah) kalau laki-laki; dan kalau perempuan hendaklah bertepuk.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Sahi bin Sa’di, dari Nabi Saw., “Barang siapa yang terpaksa untuk rnemberitahukan suatu kejadian dalam salat, hendaklah ia membaca tasbih, dan hanya bertepuk tangan untuk perempuan.” RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Adapun mendeham-deham atau menunjuki bacaan imam apabila ia ragu-ragu atau lupa, tidaklah membatalkan salat.
Sabda Nabi : “Dari Ali k.w. ia berkata, “Saya diperbolehkan oleh Rasulullah Saw. datang kepada beliau, baik di waktu siang ataupun di waktu malam. Dan apabila saya datang kepada beliau di waktu beliau sedang salat, beliau mendeham-deham kepada saya (untuk mengizinkan saya).”(RIWAYAT AHMAD, IBNU MAJAH, DAN NASAI)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi Saw. telah membaca sesuatu ketika salat, tetapi beliau ragu-ragu pada bacaan itu. Setelah salat beliau berkata kepada Umar, adakah engkau ikut salat tadi bersama dengan kami?’Jawab Umar, ‘Ya, saya ikut.’Rasulullah Saw berkata, ‘Mengapa tidak engkau tunjuki saya dalam bacaan tadi’?”(RIWAYAT ABU DAWUD)

4. Banyak bergerak.
Melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut. Karena orang yang dalam salat itu hanya disuruh mengerjakan yang berhubungan dengan salat saja, sedangkan pekerjaan yang lain hendaklah ditinggalkan.

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Fasuti. bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, “Sesungguhnva dalam salat itu sudah ada pekerjaan yang tertentu (tidak layak ada pekerjaan yang lain)” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Adapun apabila ada hajat pada perbuatan yang lain, maka tidak ada halangan. Umpamanya salat sewaktu sangat takut dalam peperangan, atau melihat kalajengking atau ular akan menggigit, maka tidak ada halangan ia bergerak atau melangkah; begitu juga gerak yang sedikit, seperti menggerakkan jari atau lidah, karena yang demikian itu tidak mengubah rupa aturan salat;
“Rasululbih Saw menyuruh membunuh kalajengking dan ular ketika salat. (RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)

5. Makan atau minum.
Keterangannya sebagaimana keterangan no. 4. Keadaan makan dan minum itu sangat berlawanan dengan keadaan salat.

Pengangkatan Muhammad SAW Sebagai Nabi Dan Rasul

Kondisi masyarakat Arab sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi nabi dan rasul sangatlah rusak, banyak terjadi perang antar suku, penyembahan berhala, dan juga mengubur bayi perempuan hidup-hidup; karena pada saat itu memiliki anak perempuan adalah sesuatu yang memalukan, sehingga zaman tersebut dinamakan dengan zaman jahiliyah atau zaman kebodohan. Kekecewaan Muhammad S.A.W membuatnya melakukan kontemplasi atau berkholwat atau menyendiri di Goa Hiro.

Ketika usia 40 Tahun ketika Muhammad S.A.W sedang melakukan kontemplasi atau berkholwat di gua Hiro datanglah Malaikat Jibril membawa wahyu dari Allah untuk yang pertama kalinya. "Iqro’ Bismi Robbikal Ladzi Kholaq", “Bacalah dengan Nama Tuhanmu yang menciptakanmu”. Muhammad S.A.W menjawab “Ma Ana Bi Qori,in”; “Saya Tidak Dapat Membaca” dilakukan sampai berulang kali sampai akhir Surat Al-Alaq (surat Al- A1aq 95: 1-5).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at malam tanggal 17 Ramadhan atau bertepatan tanggal 6 Agustus 610 M. Maka penistiwa turunya wahyu pertama tersebut diperingati sebagal Nuzulul Qur’an.

Peristiwa turunnya wahyu pertama tersebut membuat Nabi Muhammad S.A.W ketakutan sehingga beliau pulang untuk menenangkan diri dan menemui istrinya yaitu Siti Khadijah sambil berkata “selimutilah aku istriku...”, Siti Khadijah pun menyelimuti tubuh Rasulullah dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Setelah ketakutannya hilang, barulah Siti Khadijah bertanya, “Wahai suamiku apa yang terjadi dengan dirimu, sampai-sampai engkau ketakutan dan cemas...?” Maka Nabi pun menceritakan apa yang terjadi pada dirinya di Goa Hiro. Dengan kelembutan dan kasih sayang Siti Khadijah berusaha untuk menenangkan suaminya dengan kalimat-kalimat yang indah dan memberi semangat.

Maka Siti Khadijah mengajak Rasulullah untuk menemui sepupunya yaitu Waroqoh bin Naufal, yaitu seorang ahli kitab Taurot dan Injil, untuk menanyakan peristiwa yang terjadi pada diri Rasulullah S.A.W. Maka Warokoh pun berkata “Tuhan telah memilihmu Muhammad menjadi Rasul pemimpin umat dunia, engkau adalah manusia yang berakhlak mulia, akan tetapi engkau akan berhadapan dengan umatmu yang tidak menyukai dirimu dan mereka akan melakukan hal-hal yang keji untuk dapat menyingkirkanmu.” Warokoh mengucapkan itu dengan penuh haru dan bangga karena keluarganya terpilih oleh Allah SWT untuk mensyiarkan Islam.

Banjir Besar (Kisah Dalam Al-Quran)


Banjir Besar
QS. Al-Qomar : 9-17, Hud : 25-48

Hujan turun selama empat puluh hari empat puluh malam. Air yang deras tercurah dari langit dan memancar dari bumi. Dalam sekejap, semua daratan tertutup air. Sungai-sungai meluap membanjirii daerah pemukiman dan pertanian. Badai begitu menakutkan. Langit menghitam, Yang ada hanya kegelapan. Air laut yang ganas naik semakin tinggi menenggelamkan puncak-puncak gunung. Semua makhluk hidup yang ada di luar perahu Nabi Nuh tenggelam ditelan banjir.

Dengan kehendak Allah, berlayarlah perahu Nabi Nuh menyusuri lautan menentang angin dan badai. Tampak orang-orang kafir berlarian menyelamatkan diri dari banjir. Nabi Nuh naik ke atas geladak kapal untuk mempenhatikan cuaca dan melihat keadaan di sekitarnya. Saat itu, dia melihat putra sulungnya yang bennama Kan’aan sedang berusaha menyelamatkan diri dari amukan banjir. Badannya timbul tenggelam di atas permukaan air.

Saat itu, muncul rasa kasih sayangnya sebagai seorang ayah melihat putranya dalam bahaya. Nabi Nuh berteriak memanggil Kan’aan, “Wahai anakku, kemari dan bergabunglah denganku dan keluargamu. Bertobatlah dan berimanlah engkau kepada Allah agar engkau selamat dan terhindar dari bahaya maut. Janganlah engkau mengikuti orang-orang kafir.

Namun, Kan’aan tidak mau mengikuti ajakan Nabi Nuh. Dia yakin, dia akan selamat tanpa bantuan ayahnya.

Percayalah, tempat satu-satunya yang dapat menyelamatkan engkau adalah naik ke kapal ini, Nak. Saat ini, tidak akan ada yang dapat menyelamatkan diri dari siksa Allah, kecuali orang-orang yang mendapatkan rahmat dan ampunan-Nya!” seru Nabi Nuh.

Begitu Nabi Nuh selesai mengucapkan kata-katanya, tenggelamlah Kan’aan disambar gelombang yang ganas. Tubuhnya menghilang dari pandangan. Badannya tenggelam ke dasar lautan mengikuti kawan-kawannya dan pembesar-pembesar kaumnya yang durhaka kepada Allah.

Nabi Nuh sedih melihat putranya meninggal dalam kekafiran. Beliau pun mengadu kepada Allah, “Ya Allah, sesungguhnya putraku itu adalah darah dagingku. Dia juga bagian dari keluargaku dan sesungguhnya janji-Mu adalah janji yang benar dan Engkaulah Hakim yang Maha Berkuasa.

Kemudian Allah berfirman, "Wahai Nuh, sesungguhnya putramu itu tidaklah termasuk dalam keluargamu karena ia telah menyimpang dari ajaranmu, melanggar perintahmu, menolak dakwahmu, dan lebih memilih mengikuti jejak orang-orang kafir di antara kaummu."

Sesungguhnya, hanya mereka yang telah menerima dakwahmu, mengikuti jalanmu, dan beriman kepada-Ku yang dapat engkau masukkan ke dalam golongan keluargamu yang telah Aku janjikan perlindungan dan keselamatan. Adapun orang-orang yang yang telah mengingkarimu, mendustakan dakwahmu, dan tetap mengikuti hawa nafsunya, pastilah Ia akan mendapat hukuman yang telah Aku tentukan. Janganlah engkau sekali-kali menyatakan tentang sesuatu yang engkau belum mengetahuinya.

Nabi Nuh baru sadar setelah mendapat teguran dari Allah. Kasih sayangnya kepada putranya sejenak telah membuatnya lupa pada janji dan ancaman Allah terhadap orang yang sesat, termasuk putranya. Cinta kasih yang sesungguhnya hanyalah kepada Allah. Cinta kepada Allah harus melebihi cinta kepada apa dan siapa pun.

Nabi Nuh menyesali kelalaiannya. Beliau memohon ampunan kepada Allah seraya berseru, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan. Ya Allah, ampunilah kelalaian dan kekhilafanku sampai-sampai aku menanyakan sesuatu yang tidak aku ketahui. Ya Allah, bila Engkau tidak memberi ampunan serta menurunkan rahmat bagiku, niscaya aku menjadi orang yang rugi."

Singkat cerita, setelah air bah mencapai puncak keganasannya dan semua kaum Nuh yang zalim telah binasa sesuai dengan kehendak Allah, maka surutlah air lautan diserap bumi. Kemudian, kapal Nabi Nuh berlabuh di Bukit Juud.

Allah lalu menyuruh Nabi Nuh dan para pengikutnya untuk turun di sana. Allah berfirman, “Hai Nuh, turunlah dengan selamat. Kalian orang-orang yang beriman kepada-Ku akan dilimpahi berkah-Ku.” Nabi Nuh dan pengikutnya mulai menjalani kehidupan baru yang diberkahi Allah. Sedikit demi sedikit, manusia kembali memenuhi bumi.

Kalimat Dan Arti Basmalah (Bismillah)

Kalimat basmalah sering kita ucapkan sewaktu memulai pekerjaan dan belajar, juga diucapkan setiap kali seorang Muslim melakukan berwudhu, membaca Al-Quran, memulai kegiatan harian lainnya dengan mengucapkan basmalah agar kita diberikan kemudahan dalam melakukan segala sesuatu.

Lafaz Basmalah sebagai berikut :

Bismillahi Rahmani Rahiim” Artinya “Dengan menyebut Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala apa yang telah diberikan Allah pada kita merupakan sebuah karunia. Contohnya adalah kita diberikan panca indra yang dengan panca indra semua tersebut kita dapat berbuat, kita dapat
melakukan segala aktivitas untuk memenuhi semua kebutuhan. Apabila salah satu panca indra bermasalah maka semua aktivitas kita akan terganggu.

Baca juga artikel Keutamaan dan Khasiat Basmalah (Bismillah) :
Keutamaan Dan Khasiat Basmalah (Bismillah) Bagian 1 
Keutamaan Dan Khasiat Basmalah (Bismillah) Bagian 2
Keutamaan Dan Khasiat Basmalah (Bismillah) Bagian 3 

Untuk itu, kita harus menjaga dengan baik karunia tersebut. Kita gunakan dengan sebaik mungkin untuk beraktifitas yang diridhai Allah SWT. Agar bisa mencapai lebih berkah segala aktifitas yang dilakukan, hendaknya semua hal itu diawali dengan selalu membaca kalimat Bismilla hirrahmaan nirrahiim atau yang lazim kita sebut dengan lafadz basmallah.

Sebaiknya diucapkan sebelum kita memulai suatu pekerjaan / kegiatan. Misalnya, akan pergi ke sekolah, mau makan, belajar, mengerjakan soal ujian, bekerja dan lain sebagianya.

Kalimat Balsmalah biasa juga kita baca ketika :
  1. Memulai pekerjaan, sebaiknya kita memulai pekerjaan harus dimulai dengan mengucapkan basmallah
  2. Hendak belajar, membaca basmaillah sebelum memulal belajar akan memudahkan kita biasakan karena membaca basmallah dapat membuat pikiran kita jernih
  3. Ketika hendak makan dan minum, memulai membaca basmallah ketika kita memulai makan dan minum harus kita biasakan sebagai ibadah kita sehari dan kita memohon apa yang kita makan dan minum merupakan makanan dan minuman yang menyehatkan.
  4. Ketika Berpakaian dan lain-lain

Friday, 9 October 2015

Halangan Yang Diperbolehkan Untuk Tidak Sahalat Berjamaah

Kita diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah karena beberapa halangan berikut:
1. Karena hujan yang menyusahkan perjalanan ke tempat berjamaah.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Jabir, “Kami telah berjalan bersama-sama Rasulullah dalam perjalanan itu kami kehujanan. Rasulullah berkata, ‘Orang yang hendak  salat, salatlah di kendaraannya masing-masing.” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)

2. Karena angin kencang.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Pada suatu malam yang dingin serta berangin badai, Nabi Saw. menyuruh seseorang supaya berseru, “Ketahuilah  Salatlah kamu di atas kendaraan kamu.” (RIWAYAT SYAFI’I)

3. Sakit yang menyusahkan berjalan ke tempat berjamaah.
Hadis : “Tatkala Rasulullah Saw sakit, beliau tinggalkan salat berjamaah beberapa hari. (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

4. Karena lapar dan haus, sedangkan makanan sudah tersedia. Begitu juga ketika sangat ingin buang air besar atau buang air kecil.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Aisyah. Rasulullah Saw. telah bersabda, “Jangan salat sewaktu makanan telah dihidangkan (di hadapannya) dan sewaktu orang yang bersangkutan menahan dua hajatnya (kencing dan buang air besar).” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)

5. Karena baru memakan makanan yang berbau busuk, dan baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, jengko, dan sebagainya.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, atau kucai, maka ia jangan mendekati masjid.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

6. Ada sesuatu yang membawa masyaqat (kesulitan) untuk menjalankan salat berjamaah. Halangan tersebut ialah terhadap orang yang tidak mungkin berjamaah di rumahnya. Adapun orang yang dapat berjamaah di rumahnya, hendaklah ia berjamaah di rumahnya.

Halangan di sini maksudnya ialah orang yang berhalangan itu tidak berdosa meninggalkan berjamaah, sekalipun berjamaah itu wajib. Tidak makruh meninggalkan berjamaah sekalipun berjamaah itu sunat istimewa (sunat muakkad).

Bagimana Hukum Puasa Dengan Memperlambat Haid ?

Tanya : Bagaimana hukumnya perempuan meminum obat untuk memperlambat haid supaya dapat berpuasa sebulan penuh?

Jawab : Seperti kita maklumi bersama, kewajiban puasa Ramadhan tidak berlaku atas perempuan yang mengalami haid. Berpuasa baginya tidak sah, dan hukumnya justru haram. (Mughni Al-Muhtaj I, 423).

Pemberian dispensasi (keringanan hukum) tersebut bisa dirmaklumi. Perempuan pada waktu haid atau menstruasi, secara fisik dan psikis tengah mengalami gangguan. Fisiknya cenderung lemah, dan pikirannya kurang konsentrasi. Tidak jarang, datangnya menstruasi disertai keluhan berupa rasa sakit dan mual.

Di samping puasa, shalat juga tidak diwajibkan kepada perempuan saat haid. Bedanya, puasa harus diqadha sementara shalat tidak perlu.

Keringanan tersebut pada umumnya disambut dengan gembira oleh kaum Hawa. Bagaimanapun, berpuasa pada saat haid tentu akan terasa lebih berat. Tetapi bagi perempuan tertentu, hal itu justru disesali, sebab menghalangi puasa, yang berarti kehilangan kesempatan untuk beribadah. Meskipun kalau dipikir secara mendalam, meninggalkan puasa karena haid, juga merupakan ibadah tersendiri, kalau diniati menjalankan perintah Allah (yang dalam kasus ini berupa larangan). Bukankah definisi larangan (haram) adalah sesuatu yang berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan?

Berkat kemajuan ilmu farmasi, sekarang telah ditemukan obat untuk memperlambat haid. Dengan meminum obat ini, dimungkinkan seorang perempuan tidak mengalami haid dalam jangka waktu tertentu. Dan sini lalu muncul gagasan memperlambat haid dengan harapan dapat berpuasa sebulan penuh.

Meminum obat memperlambat haid, sejauh tidak membawa akibat negatif (diperlukan pendapat ahli dalam hal ini), tidak dipermasalahkan. Dan kalau obat itu terbukti efektif mencegah haid, puasanya juga sah. Prinsipnya, perempuan berpuasa dalam keadaan suci. Terlepas, apakah kondisi suci itu terjadi secara alamiah atau karena pengaruh obat tertentu. Kesimpulan ini, merujuk pada kaidah ushul fiqth, “ashl al-madhan at-tahrim wa al-manafi al-hill” artinya: Sesuatu yang tidak dijelaskan status hukumnya oleh dalil agama, apabila bermanfaat hukumnya diperbolehkan, jika membawa madharat dilarang. (Qurrah Al‘Ain bi Syarh Waraqat Al-Haramain, 55).

Meskipun demikian, membiarkan sikius haid secara alami saya kira lebih baik karena lebih aman. Pada galibnya, melawan fitrah atau peristiwa alamiah akan menimbulkan dampak negatif, sekecil apapun dampak itu. Lagi pula, jika seorang perempuan berniat berpuasa jika tidak terhalang haid, insya Allah niat baik itu akan dicatat juga. Bukankah Rasulullah bersabda:
Artinya: “Keabsahan amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan apa yang diniatkan.” (HR. Bukhari).

Tabir Wanita