Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan i’tidal sebelum sempurna rukuk.
2. Meninggalkan salah satu syarat. Misalnya berhadas, dan terkena najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu. Kalau najis itu dapat dibuang ketika itu juga, maka salatnya tidak batal. Serta terbuka aurat, sedangkan ketika itu tidak dapat ditutup. Kalau ketika itu juga dapat ditutup kembali, maka salat tidak batal.
3. Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan salat, kecuali jika lupa.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Rasulullah Saw berkata kepada Mu’awiyah bin Hakam, “Sesungguhnya salat itu tidak pantas disertai dengan percakapan manusia. Yang layak dalam salat ialah tasbih, takbir, dan membaca Qur’an.” (RIWAYAT MUSLIM DAN AHMAD)
Apabila orang yang sedang salat hendak memberitahukan suatu kejadian karena amat penting (darurat), misalnya memperingatkan imam, memperingatkan orang yang akan terjatuh, atau memberi izin kepada orang yang akan masuk ke rumahnya, hendaklah ia membaca tasbih (subhanallah) kalau laki-laki; dan kalau perempuan hendaklah bertepuk.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Sahi bin Sa’di, dari Nabi Saw., “Barang siapa yang terpaksa untuk rnemberitahukan suatu kejadian dalam salat, hendaklah ia membaca tasbih, dan hanya bertepuk tangan untuk perempuan.” RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Adapun mendeham-deham atau menunjuki bacaan imam apabila ia ragu-ragu atau lupa, tidaklah membatalkan salat.
Sabda Nabi : “Dari Ali k.w. ia berkata, “Saya diperbolehkan oleh Rasulullah Saw. datang kepada beliau, baik di waktu siang ataupun di waktu malam. Dan apabila saya datang kepada beliau di waktu beliau sedang salat, beliau mendeham-deham kepada saya (untuk mengizinkan saya).”(RIWAYAT AHMAD, IBNU MAJAH, DAN NASAI)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi Saw. telah membaca sesuatu ketika salat, tetapi beliau ragu-ragu pada bacaan itu. Setelah salat beliau berkata kepada Umar, adakah engkau ikut salat tadi bersama dengan kami?’Jawab Umar, ‘Ya, saya ikut.’Rasulullah Saw berkata, ‘Mengapa tidak engkau tunjuki saya dalam bacaan tadi’?”(RIWAYAT ABU DAWUD)
4. Banyak bergerak. Melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut. Karena orang yang dalam salat itu hanya disuruh mengerjakan yang berhubungan dengan salat saja, sedangkan pekerjaan yang lain hendaklah ditinggalkan.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Fasuti. bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, “Sesungguhnva dalam salat itu sudah ada pekerjaan yang tertentu (tidak layak ada pekerjaan yang lain)” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Adapun apabila ada hajat pada perbuatan yang lain, maka tidak ada halangan. Umpamanya salat sewaktu sangat takut dalam peperangan, atau melihat kalajengking atau ular akan menggigit, maka tidak ada halangan ia bergerak atau melangkah; begitu juga gerak yang sedikit, seperti menggerakkan jari atau lidah, karena yang demikian itu tidak mengubah rupa aturan salat;
“Rasululbih Saw menyuruh membunuh kalajengking dan ular ketika salat. (RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)
5. Makan atau minum. Keterangannya sebagaimana keterangan no. 4. Keadaan makan dan minum itu sangat berlawanan dengan keadaan salat.
1. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan i’tidal sebelum sempurna rukuk.
2. Meninggalkan salah satu syarat. Misalnya berhadas, dan terkena najis yang tidak dimaafkan, baik pada badan ataupun pakaian, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu. Kalau najis itu dapat dibuang ketika itu juga, maka salatnya tidak batal. Serta terbuka aurat, sedangkan ketika itu tidak dapat ditutup. Kalau ketika itu juga dapat ditutup kembali, maka salat tidak batal.
3. Sengaja berbicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia, sekalipun kata-kata tersebut bersangkutan dengan salat, kecuali jika lupa.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Rasulullah Saw berkata kepada Mu’awiyah bin Hakam, “Sesungguhnya salat itu tidak pantas disertai dengan percakapan manusia. Yang layak dalam salat ialah tasbih, takbir, dan membaca Qur’an.” (RIWAYAT MUSLIM DAN AHMAD)
Apabila orang yang sedang salat hendak memberitahukan suatu kejadian karena amat penting (darurat), misalnya memperingatkan imam, memperingatkan orang yang akan terjatuh, atau memberi izin kepada orang yang akan masuk ke rumahnya, hendaklah ia membaca tasbih (subhanallah) kalau laki-laki; dan kalau perempuan hendaklah bertepuk.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Sahi bin Sa’di, dari Nabi Saw., “Barang siapa yang terpaksa untuk rnemberitahukan suatu kejadian dalam salat, hendaklah ia membaca tasbih, dan hanya bertepuk tangan untuk perempuan.” RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Adapun mendeham-deham atau menunjuki bacaan imam apabila ia ragu-ragu atau lupa, tidaklah membatalkan salat.
Sabda Nabi : “Dari Ali k.w. ia berkata, “Saya diperbolehkan oleh Rasulullah Saw. datang kepada beliau, baik di waktu siang ataupun di waktu malam. Dan apabila saya datang kepada beliau di waktu beliau sedang salat, beliau mendeham-deham kepada saya (untuk mengizinkan saya).”(RIWAYAT AHMAD, IBNU MAJAH, DAN NASAI)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi Saw. telah membaca sesuatu ketika salat, tetapi beliau ragu-ragu pada bacaan itu. Setelah salat beliau berkata kepada Umar, adakah engkau ikut salat tadi bersama dengan kami?’Jawab Umar, ‘Ya, saya ikut.’Rasulullah Saw berkata, ‘Mengapa tidak engkau tunjuki saya dalam bacaan tadi’?”(RIWAYAT ABU DAWUD)
4. Banyak bergerak. Melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya (hajat), seperti bergerak tiga langkah atau memukul tiga kali berturut-turut. Karena orang yang dalam salat itu hanya disuruh mengerjakan yang berhubungan dengan salat saja, sedangkan pekerjaan yang lain hendaklah ditinggalkan.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Ibnu Fasuti. bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, “Sesungguhnva dalam salat itu sudah ada pekerjaan yang tertentu (tidak layak ada pekerjaan yang lain)” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Adapun apabila ada hajat pada perbuatan yang lain, maka tidak ada halangan. Umpamanya salat sewaktu sangat takut dalam peperangan, atau melihat kalajengking atau ular akan menggigit, maka tidak ada halangan ia bergerak atau melangkah; begitu juga gerak yang sedikit, seperti menggerakkan jari atau lidah, karena yang demikian itu tidak mengubah rupa aturan salat;
“Rasululbih Saw menyuruh membunuh kalajengking dan ular ketika salat. (RIWAYAT ABU DAWUD DAN TIRMIZI)
5. Makan atau minum. Keterangannya sebagaimana keterangan no. 4. Keadaan makan dan minum itu sangat berlawanan dengan keadaan salat.