Tanya : Perkenankanlah saya menyampaikan pertanyaan dari istri saya tentang pengertian “air mani” bagi perempuan. Dalam Fiqh Perempuan terjemahan dari Al-Jami’ fi Fiqhi An-Nisa’, Syaikh Kamil Muhammad Muhammad Uwaidah, diterangkan kewajiban mandi bagi perempuan yang bermimpi dan setelah bangun melihat cairan. Keterangan itu mengutip hadis Nabi berkaitan dengan pertanyaan Ummu Sulaim. Dalam literasi Arabnya Nabi menjawab: “Na’am idza ra-ati al-ma”, diterjemahkan sebagai “Ya apabila Ia melihat ‘Air mani’setelah ia bangun”. Ditambah penjelasan, air mani laki-laki berwarna putih kental dan air mani perempuan berwama kuning encer. Demikian juga dalam kitab I’anah An-Nisa’, Muhammad Abdul Qadir Bafadhal diterangkan bahwa tanda baligh bagi perempuan adalah “keluarnya mani setelah umur sembilan tahun Qamariyah”. Masalahnya, dalam bahasa Indonesia “mani” diartikan sebagai “cairan yang mengandung sperma, atau benih laki-laki. Pertanyaannya : Apa yang disebut sebagai “mani” bagi perempuan dalam kasus di atas. Terima kasih sebelumnva ? (Machfudhotin, Alamat: Flat 9 Grand Hotel C/o University Mail Room University of Newcastle Newcastle Upon Tyne NE1 7RU Englang-United Kingdom. Phone: (+44) (0191) 261 6744
Jawab : Kata mani berasal dari bahasa Arab “al-maniyy”. Mani merupakan salah satu jenis cairan yang keluar dari kemaluan manusia, laki-laki dan perempuan. Selain mani, ada madzi, wadi, urine, istihadhah, haid dan nifas. Tiga yang disebut terakhir berupa darah yang khusus bagi kaum Hawa. Masing-masing cairan mempunyai ciri dan dampak hukum sendiri-sendiri.
Jawab : Kata mani berasal dari bahasa Arab “al-maniyy”. Mani merupakan salah satu jenis cairan yang keluar dari kemaluan manusia, laki-laki dan perempuan. Selain mani, ada madzi, wadi, urine, istihadhah, haid dan nifas. Tiga yang disebut terakhir berupa darah yang khusus bagi kaum Hawa. Masing-masing cairan mempunyai ciri dan dampak hukum sendiri-sendiri.
Dalam literatur-literatur fikih, air mani diidentifikasi dengan 3 (tiga) ciri. Pertama, keluarnya disertai dengan rasa nikmat (al-taladzdzudz). Kedua, keluarnya tersendat-sendat (tadaffuq). Ketiga, baunya ketika masih basah seperti mayang kurma, dan setelah mengering seperti telur. Air mani laki-laki berwama putih dan kental. Air mani perempuan berwama kuning dan encer. (A1-Majmu’Syarah A1-Muhadzdzab II, 141).
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunam W.J.S. Poerwadarminta, halaman 630, mani diterjemahkan dengan: “air lendir dan berisi benih yang keluar ketika bersetubuh.” Berdasarkan terjemahan ini, mani hanya keluar dan laki-laki.
Tetapi sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih, pada bab Thaharah, seseorang diwajibkan mandi apabila mengeluarkan air mani (al-inzal). Menurut para ulama, laki-laki dan perempuan mengeluarkan mani. Hal ini dimungkinkan apabila pengertian mani diperluas meliputi cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri tersebut di atas. Jadi, bukan terbatas pada air lendir yang mengandung benih laki-laki saja.
Para fuqaha, juga menegaskan bahwa air mani dapat keluar akibat melakukan persetubuhan, onani, menonton atau membaca pornografi, dan menghayal hal-hal yang erotis. Ia dapat terjadi dalam keadaan terjaga maupun tidur karena mengalami mimpi basah berdasarkan hadis yang saudara penanya sebutkan. Hadis tersebut termaktub dalam kitab Umdah Al-Qari, salah satu syarah Shahih Bukhari: III, 235. Ummu Salamah, istri Rasulullah menceritakan Ummu Sulaim mendatangi Rasulullah untuk menanyakan apakah perempuan jika mimpi basah (mimpi melakukan jima’) wajib mandi. Rasulullah menjawab, “ya (wajib mandi), bila melihat air”. Yang dimaksud dengan air dalam hadis ini adalah air mani, yaitu cairan yang mengandung salah satu dari tiga ciri di atas.
Berangkat dari hadis itu, para ulama menyimpulkan dua hal. Pertama, seperti halnya laki-laki, perempuan juga dapat mengalami mimpi basah. Mimpi basah biasanya diikuti dengan keluarnya air mani yang diketahui ketika bangun dari tidur. Kedua, mimpi melakukan jima’ yang tidak disertai keluarnya air mani tidak mewajibkan mandi.
Dalam kitab Al-Asybah wa An-Nazhair, Imam Suyuthi menyebutkan sebab-sebab seorang dihukumi baligh. Di antaranya, mengeluarkan air mani (al-inzal) bagi laki-laki dan perempuan. Keluarnya air mani menandakan seseorang telah dewasa, sehingga sudah saatnya diberlakukan atasnya hukum-hukum syariat Islam.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara arti mani menurut ulama fikih dengan arti mani dalam bahasa Indonesia sebagai termaktub dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Menurut fuqaha, air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan dengan diiringi rasa nikmat, atau tersendat-sendat, atau memiliki bau yang khas seperti mayang kurma dan telur. Sesuai dengan pengertian ini, ia dapat keluar dari laki-laki dan perempuan. Sementara Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan air mani sebagai air lendir yang berisi benih, yang sudah barang tentu hanya berasal dari laki-1aki.