IBNU AL-HAITHAM
(354-430 H/965-1 038 M)
Ibnu Al-Haitham adalah salah seorang di antara sarjana-sarjana Arab terkemuka. Dia berjasa dalam memberikan kontribusi di bidang ilmu politik, ilmu matematika, ilmu alam, ilmu obat-obatan, dan ilmu filsafat. Nama lengkapnya adalah Abu Ali Hasan Ibnu Al-Haitham....
AL-ZAHRAWI
(WAFAT TAHUN 404 H /1013 M)
Al-Zahrawi adalah salah satu ahli bedah Muslim dunia dan termasyhur. Abu al-Kacem Khalaf Ibnu Abbas al-Zahrawi dikenal sebagai Abulcassis di Barat, lahir di kota Al-Zahra di luar kota Cordoba di Andalusia. Dia dikabarkan berada di Andalusia pada...
AL-KARKHI
(WAFAT ANTARA 410-420 H /1019-1029 M)
Al-Karkhi adalah salah satu ahli matematika Muslim yang terkenal, dan “salah satu ahli matematika yang termasyhur yang mempunyai pengaruh nyata terhadap perkembangan ilmu matematika.” Tetapi hanya sedikit informasi tentang dirinya yang tersedia.
Dia...
Sebagaimana telah diterangkan, salat sunat Mutlaq itu tidak mempunyai waktu yang tertentu, tetapi semua waktu boleh dimanfaatkan untuk salat sunat Mutlaq, kecuali beberapa waktu berikut ini :
1. Shalat sesudah shalat Subuh sampai terbit matahari. “Dari Abu Hurairah, “Nabi Saw. telah melarang...
Shalat Sunnah lstikharah
Salat lstikharah artinya salat meminta petunjuk yang baik. Umpamanya seseorang akan mengerjakan suatu pekerjaan yang penting, sedangkan Ia masih ragu-ragu, apakah pekerjaan itu baik untuk dia atau tidak. Ketika itu disunatkan baginya salat lstikharah dua rakaat, sesudah...
Tanya : Bagaimana hukumnya orang menerima barang gadaian dengan mengambil manfaatnya ? Misalnya seseorang menerirna barang gadaian berupa tanah, kemudian mengambil hasilnya tanpa adanya syarat pada waktu akad dengan alasan sudah menjadi adat kebiasaan. (Priono, Kudus)
Jawab : Manusia dalam...
Tanya : Bagaimanakah status perempuan yang telah dipinang dengan pria yang meminangnya? Apakah sudah seperti suami istri ataukah masih seperti orang biasa ? Mohon penjelasan Pak Kiai. Soalnya, saya pernah lihat sebagian dari mereka melakukan tindakan yang menurut saya tidak patut.
Jawab :...