Sunnah-sunnah Dalam Khotbah Jumat
1. Khotbah itu hendaklah dilakukan di atas mimbar atau di tempat tang tinggi. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Mimbar tiga tangga tempatnya di sebelah kanan pengimaman.
1. Khotbah itu hendaklah dilakukan di atas mimbar atau di tempat tang tinggi. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Mimbar tiga tangga tempatnya di sebelah kanan pengimaman.
2. Khotbah itu diucapkan dengan kalimat yang fasih, terang, mudah dipahami, sederhana, tidak terlalu panjang, dan tidak pula terlalu pendek.
3. Khatib hendaklah tetap menghadap orang banyak jangan berputar-putar, karena yang demikian itu tidak disyariatkan.
4. Membaca surat Al-Ikhlas sewaktu duduk di antara dua khotbah.
5. Menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, kemudian salawat atas Nabi Saw., lalu berwasiat (memberi nasihat). Selain itu tidak ada tertib.
6. Pendengar hendaklah diam serta memperhatikan khotbah. Banyak ulama mengatakan bahwa haram bercakap-cakap ketika mendengarkan khotbah.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Hurairah. Bahwasanya Nabi Saw. telah berkata, Apabila engkau katakan diam kepada temanmu pada hari Jumat sewaktu imam berkhotbah, maka sesungguhnya engkau telah menghapuspahala salat Jumatmu.” (RIWAYAT BUKHARI)
7. Khatib hendaklah memberi salam.
8. Khatib hendaklah duduk di atas mimbar sesudah memberi salam, dan sesudah duduk itulah azan dikumandangkan.
(baca juga : Syarat Dan Rukun Khutbah Jumat)
Azan Jumat
Menurut pendapat yang mu’tamad, sesungguhnya azan Jumat itu hanya sekali saja, yaitu sewaktu khatib sudah duduk di atas mimbar.
Supaya menjadi perhatian kepada yang ingin menyelidiki sesuatu dengan jelas dan terang, maka di sini akan saya salin sedikit keterang dari Imam Syafii yang tersebut dalam kitab beliau, Al-Um. Beliau berkata, “Seorang yang saya percayai telah mengabarkan kepada saya bahwa azan Jumat itu di masa Nabi Saw. dan di masa khalifah pertama dan kedua dilakukan ketika imam sedang duduk di atas mimbar. Maka setelah khalifah yang ketiga (Usman), ketika itu orang sudah bertambah banyak, maka disuruh mengadakan azan sebelum imam duduk di mimbar, kemudian azan yang asal dilakukan pula. Sejak waktu itu terjadilah keadaan seperti yang ada sekarang (dua azan).” Katanya pula, “Ata’ telah membantah keterangan yang mengatakan bahwa Usman yang mengadakan azan pertama itu, tetapi sebenarnya -kata Ata’- yang mengadakan azan seperti itu ialah Mu’awiyah.” Kemudian Imam Syafli berkata pula “yang manakah diantara keduanya yang lebih baik?” Kata beliau, “Menurut saya, yang lebih baik ialah yang dikerjakan di masa Rasulullah Saw.”