Tuesday 13 October 2015

Syarat Sah Dan Syarat Wajib Shalat Jumat

Salat Jumat ialah salat dua rakaat sesudah khotbah pada waktu Lohor pada hari Jumat. (baca juga : Sunnah Dalam Shalat Jumat)

Hukum salat Jumat itu fardu‘ain, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib salat Jumat.
Firman Allah Swt.:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (AI-JUMUKH: 9)

Yang dimaksud dengan “jual beli” ialah segala pekerjaan selain dari urusan salat.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Salat Jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat macam orang: (1) Hamba sahaya yang dimiliki (2) perempuan, (3) anak-anak, (4) orang sakit.” (RIWAYAT ABU DAWUD DAN HAKIM)

“Hendaklah para kaum benar-benar menghentikan kebiasaan mereka meninggalkan salat Jumat, atau Allah benar-benar akan mengunci niat hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lalai.” (RIWAYAT MUSLIM)


Syarat-syarat wajib Jumat
1. Islam, tidak wajib atas orang non Islam.
2. Balig (dewasa), tidak wajib Jumat atas kanak-kanak.
3. Berakal, tidak wajib Jumat atas orang gila.
4. Laki-laki, tidak wajib Jumat atas perempuan.
5. Sehat, tidak wajib Jumat atas orang sakit atau berhalangan.
6. Tetap di dalam negeri, tidak wajib Jumat atas orang yang sedang dalam perjalanan.

Syarat sah mendirikan Shalat Jumat
1. Hendaklah diadakan di dalam negeri yang penduduknya menetap, yang telah dijadikan watan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di kampung-kampung (desa-desa). Maka tidak sah mendirikan Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana untuk sementara waktu saja. Di masa Rasulullah Saw. dan di masa sahabat yang empat, Jumat tidak pernah didirikan selain di negeri yang penduduknya menetap. 

2. Berjamaah, karena di masa Rasulullah Saw. salat Jumat tidak pernah dilakukan sendiri-sendiri. Bilangan jamaah, menurut pendapat sebgian ulama, sekurang-kurangnya adalah empat puluh orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih dari empat puluh. Sebagian lagi berpendapat cukup dengan dua orang saja, karena dua orang pun sudah dapat dikatakan berjamaah. Tentang bilangan ini sungguh banyak sekali pendapat, tetapi karena kitab ini hanya untuk seperlunya serta dengan seringkas-ringkasnya saja, maka Pendapat-pendapat (mazhab) dan keterangan-keterangan satu persatunya tidak dapat diterangkan di sini.

3. Hendaklah dikerjakan di waktu Lohor.
Hadis : “Dari Anas, “Rasulullah Saw. salat Jumat ketika matahari telah tengelincir.” (RIWAYAT BUKHARI)
4. Hendak’ didahului oleh dua khotbah.
Hadis : “Dari Ibnu Umar: “Rasulullah Saw. berkhotbah dua khotbah pada hari Jumat dengan berdiri, dan beliau duduk di antara dua khotbah iitu.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita