1. Suci dari hadas besar dan hadas kecil
Yang dimaksud Hadas besar yaitu junub, haid, nifas dan baru melahirkan. Bersucinya dengan mandi. Hadas kecil yaitu tidak dalam keadaan berwudu. (baca juga : Rukun Sholat) dan (baca juga : Syarat Wajib Shalat)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Allah tidak menerirna salat seseorang di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudu.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Firman Allah Swt.:
“Jika kamu junub, maka mandilah.” (ALMA’IDAH: 6)
2. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
Firman Allah Swt.:
“Dan bersihkanlah pakaianmu.”- (AL-MUDDA1R: 4)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Ketika orang Arab Badui kencing di dalam masjid, Rasulullah berkata, “Tuangi olehmu kencing itu dengan setimba air.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Najis yang sedikit atau yang sukar memeliharanya (menjaganya) -seperti nanah bisul, darah khitan, dan darah berpantik yang ada di tempatnya- diberi keringanan untuk dibawa salat. Kaidah: “Kesukaran itu membawa kemudahan.”
3. Menutup aurat.
Aurat ditutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut, aurat perempuan seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.
Firman Aflah Swt.:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid.” (AI-ARAF: 31)
Yang dimaksud dengan “pakaian” dalam ayat ini malah pakaian untuk salat. Sabda RasuluNah Saw.:
“Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut.” (RIWAYAT DARUQUTNI DAN BAIHAQI)
Firman Allah Swt.:
“Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka memejamkan mata mereka dari yang tidak halal, dan hendaklah mereka menjaga kehormatan mereka, janganlah mereka memperlihatkan perhiasan mereka selain dari yang biasa nyata kelihatan (sukar menutupnya), dan hendaklah mereka tutupkan kerudung (telekung) mereka ke kuduk dari dada mereka, dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, bapak mereka, mertua mereka, anak mereka, anak saudara mereka, saudara mereka, anak saudara mereka yang laki-laki atau perempuan, perempuan muslim, hamba yang mereka miliki, atau orang yang mengikutinya (pelayan) laki-laki yang tidak mempunyai syahwat (nafsu) kepada perempuan, atau kepada kanak-kanak yang belum bernafsu melihat aurat perempuan.” (AN-NUR: 31)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Aisyah. Bahwa Nabi Saw. telah berkata, ‘Allah tidak menerima salat perempuan yang telah balig (dewasa) melainkan dengan bertelekung (kerudung).” (RIWAYAT LIMA AHLI HADIS SELAIN NASAI)
“Dari Ummu Salamah. Sesungguhnya ia telah bertanya kepada Nabi Saw, “Bolehkah perempuan salat hanya memakai baju kurung dan kerudung (telekung) saja, tidak memakai kain?” Jawab Nabi Saw, “Boleh, kalau baju kurung itu panjang sampai menutupi kedua tumitnya.” (RIWAYAT ABU DAWUD)
4. Mengetahui masuknya waktu salat.
Di antara syarat sah salat ialah mengetahul bahwa waktu salat sudah tiba. Keterangannya telah tersebut dalam pasal yang menerangkan waktu salat. (baca : waktu sholat fardu)
5. Menghadap ke kiblat (ka’bah).
Selama dalam salat, wajib menghadap ke kiblat. Kalau salat berdiri atau salat duduk menghadapkan dada. Kalau salat berbaring, menghadap dengan dada dan muka. Kalau salat menelentang, hendaklah dua tapak kaki dan mukanya menghadap ke kiblat; kalau mungkin kepalanya diangkat dengan bantal atau sesuatu yang lain.
Firman Allah Swt.:
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (AL-BAQARAH: 144)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Nabi Saw. berkata kepada Khallad bin Rafi “Apabila engkau hendak salat, sempurnakanlah wudumu, kemudian menghadaplah ke kiblat.” (RIWAYAT MUSLIM)
Yang dimaksud Hadas besar yaitu junub, haid, nifas dan baru melahirkan. Bersucinya dengan mandi. Hadas kecil yaitu tidak dalam keadaan berwudu. (baca juga : Rukun Sholat) dan (baca juga : Syarat Wajib Shalat)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Allah tidak menerirna salat seseorang di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudu.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Firman Allah Swt.:
“Jika kamu junub, maka mandilah.” (ALMA’IDAH: 6)
2. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
Firman Allah Swt.:
“Dan bersihkanlah pakaianmu.”- (AL-MUDDA1R: 4)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Ketika orang Arab Badui kencing di dalam masjid, Rasulullah berkata, “Tuangi olehmu kencing itu dengan setimba air.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)
Najis yang sedikit atau yang sukar memeliharanya (menjaganya) -seperti nanah bisul, darah khitan, dan darah berpantik yang ada di tempatnya- diberi keringanan untuk dibawa salat. Kaidah: “Kesukaran itu membawa kemudahan.”
3. Menutup aurat.
Aurat ditutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut, aurat perempuan seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.
Firman Aflah Swt.:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid.” (AI-ARAF: 31)
Yang dimaksud dengan “pakaian” dalam ayat ini malah pakaian untuk salat. Sabda RasuluNah Saw.:
“Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut.” (RIWAYAT DARUQUTNI DAN BAIHAQI)
Firman Allah Swt.:
“Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka memejamkan mata mereka dari yang tidak halal, dan hendaklah mereka menjaga kehormatan mereka, janganlah mereka memperlihatkan perhiasan mereka selain dari yang biasa nyata kelihatan (sukar menutupnya), dan hendaklah mereka tutupkan kerudung (telekung) mereka ke kuduk dari dada mereka, dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, bapak mereka, mertua mereka, anak mereka, anak saudara mereka, saudara mereka, anak saudara mereka yang laki-laki atau perempuan, perempuan muslim, hamba yang mereka miliki, atau orang yang mengikutinya (pelayan) laki-laki yang tidak mempunyai syahwat (nafsu) kepada perempuan, atau kepada kanak-kanak yang belum bernafsu melihat aurat perempuan.” (AN-NUR: 31)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Aisyah. Bahwa Nabi Saw. telah berkata, ‘Allah tidak menerima salat perempuan yang telah balig (dewasa) melainkan dengan bertelekung (kerudung).” (RIWAYAT LIMA AHLI HADIS SELAIN NASAI)
“Dari Ummu Salamah. Sesungguhnya ia telah bertanya kepada Nabi Saw, “Bolehkah perempuan salat hanya memakai baju kurung dan kerudung (telekung) saja, tidak memakai kain?” Jawab Nabi Saw, “Boleh, kalau baju kurung itu panjang sampai menutupi kedua tumitnya.” (RIWAYAT ABU DAWUD)
4. Mengetahui masuknya waktu salat.
Di antara syarat sah salat ialah mengetahul bahwa waktu salat sudah tiba. Keterangannya telah tersebut dalam pasal yang menerangkan waktu salat. (baca : waktu sholat fardu)
5. Menghadap ke kiblat (ka’bah).
Selama dalam salat, wajib menghadap ke kiblat. Kalau salat berdiri atau salat duduk menghadapkan dada. Kalau salat berbaring, menghadap dengan dada dan muka. Kalau salat menelentang, hendaklah dua tapak kaki dan mukanya menghadap ke kiblat; kalau mungkin kepalanya diangkat dengan bantal atau sesuatu yang lain.
Firman Allah Swt.:
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (AL-BAQARAH: 144)
Sabda Rasulullah Saw.:
“Nabi Saw. berkata kepada Khallad bin Rafi “Apabila engkau hendak salat, sempurnakanlah wudumu, kemudian menghadaplah ke kiblat.” (RIWAYAT MUSLIM)