Tuesday 15 September 2015

Memahami Shalat Dan Yang Disunnahkan Sebelum Shalat

Asal makna salat menurut bahasa Arab ialah “doa”, tetapi yang dimaksud di sini ialah “ibadat yang tersusun dari beberapa perikataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Firman Allah Swt.:
“Dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dan (perb uatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (AL-ANKABUT: 45)

Salat fardu (salat lima waktu)
Salat yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal ialah lima kali sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib salat itu ialah pada malam isra setahun sebelum tahun Hijriah. Hal itu akan dijelaskan satu per satu berikut ini.

Yang sunat dilakukan sebelum salat
1. Azan

Asal makna azan ialah “memberitahukan’ Yang dimaksud di sini ialah “memberitahukan bahwa waktu salat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syara” Dalam lafaz azan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagal akidah, seperti adanya Allah yang Maha besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya; serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. (baca juga : Syarat Adzan Dan Iqomah)

Sesudah kita bersaksi, bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad Utusan-Nya, kita diajak menaati perintah-Nya, yakni mengerjakan salat, kemudian diajaknya pula pada kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudah, dengan kalimat tauhid.

Azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan salat berjamaah. Selain itu untuk mensyiar agama Islam di muka umum.
Firman Allah Swt.:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada han Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (salat) dan tinggalkanlah jual beli. Yang deinikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (AL-JUMUKH: 9)

Lafaz azan : 
 
Kalau azan salat Subuh, sesudah “Hayya alal falah” ditambah dengan “Assalatu khairum minan-naum” (2x).

Artinya : Allah Mahabesar (4 x), aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah (2 x), aku bersaksi bahw Nabi Muhammad utusan Allah (2 x), marilah salat (2 x), marilah’ menuju kebahagiaan selama-lamanya (2 x), Allah Maha besar (2 x), tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah.

Arti tambahan azan Subuh: “Salat itu lebih baik daripada tidur.” (RIWAYAT MUSLIM DAN NASAl).

2. Iqamah
Yaitu memberitahukan kepada hadirin supaya siap berdiri untuk salat, dengan lafaz yang ditentukan oleh syara.

Lafaz iqamah:
 
Artinya : Allah Maha besar (2 x), aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah, aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, marilah salat, marilah menuju kebahagiaan selama-lamanya, sesungguhnya salat telah didirikan (2 x), Allah Maha besar (2 x), tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah. (RIWAYAT AHMAD DAN ABU DAWUD)

Azan dan iqamah hukumnya sunat menurut pendapat kebanyakan ulama. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan iqamah itu adalah fardu kifayah karena keduanya menjadi syiar Islam.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Malik bin Huwairi. Sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda, “Apabila datang waktu salat, hendaklah azan salah seorang di antara kamu, dan hendaklah yang tertua di antara kamu menjadi imam.” (RIWAYAT BUKHAR1 DAN MUSLIM)

Azan dan iqamah hanya disyariatkan untuk salat fardu (salat lima waktu) saja, baik salat berjamaah maupun salat sendiri.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Apabila engkau sedang mengurus kambing atau di tengah padang, maka azanlah untuk (menyerukan) salat, dan keraskan suaramu dengan seruan itu. Karena sesungguhnya ini, manusia, dan apa pun yang mendengar selama suara orang azan itu, pada hari kiamat nanti akan menjadi saksi baginya.” (RIWAYAT BUKHARI)

Adapun untuk salat-salat sunat -seperti salat jenazah, salat nazar, dan sebagainya- tidak disunatkan azan dan iqamah. Hanya bagi salat-salat tersebutkalau dilakukan dengan berjamaah disyariatkan hendaklah diserukan “assalatal jami’ah” (marilah salat jamaah). 

Iqamah perempuan

Bagi jamaah perempuan, menurut kata yang masyhur dalam mazhab Syafil, disunatkan iqamah saja; azan tidak disunatkan karena azan itu diucapkan dengan suara nyaring (keras). Hal itu tidak layak bagi perempuan, sebab dikhawatirkan akan menjadi fitnah bagi pendengar.

Azan dan iqainah untuk anak yang baru lahir
Disunatkan azan pada telinga kanan-anak yang baru lahir, dan iqamah pada telinganya yang kiri.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Barangsiapa yang lahir anaknya, maka azanlah pada telinga kanannya dan iqamahlah pada telinga kirinya, maka anak itu tidak dimudaratkan oleh jin (tidak kena penyakit kanak-kanak)’ (DIRIWAYATKAN DALAM KITAB IBNU SUNNI DARI HASAN BIN AUF)

Faedahnya, supaya kalimat yang mula-mula didengrnya sewaktu ia lahir didunia ini ialah kalimat tauhid. Demikian juga sewaktu ia akan meninggal dunia, hendaklah diajarkan dan diperingatkan dengan kalimat itu.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Ajarilah orang yang hampir mati dengan kalimat “La Ilaha Illallah”. Tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah melainkan Allah.” (RIWAYAT MUSLIM DAN YANG LAINNYA)

3. Membatasi tempat salat
Di antara beberapa hal yang dilakukan sebelum salat ialah membatasi tempat salat dengan dinding, dengan tongkat, dengan menghamparkan sajadah (tikar untuk salat) atau dengan garis, supaya orang tidak lewat di depan orang yang sedang salat, sebab lewat di depan orang salat itu hukumnya haram.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Kalau orang yang lewat di depan orang salat mengetahui dosa yang akan didapatinya, tentu lebih baik ia berbenti (menanti) empat puluh tahun daripada lewat di depan orang salat.“ (SEPAKAT AHLI HADIS)

“Apabila seseorang salat menghadap sesuatu yang membatasinya dari manusia, kemudian ada orang hendak lewat di depannya hendaklah dicegahnya orang itu. Jika orang itu tidak menghiraukan, hendaklah dibunuhnya; sesungguhnya dia adalah setan. (SEPAKAT AHLI HADIS)

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita