Monday 5 October 2015

Apa Hukum Petasan Menurut Fikih Islam ?

Tanya : Apa hukumnya petasan? Soalnya ada yang bilang, itu untuk syiar atau memeriahkan bulan Ramadhan. Tapi bagi yang lain, petasan dianggap membahayakan.

Jawab : Petasan atau mercon adalah tradisi khas yang kita peroleh dari zaman dulu. Sebagai tradisi lokal, tidak ada dasar hukum langsung yang menyangkut benda ini dan kitab-kitab salaf, apalagi Al-Quran dan hadis. Yang bisa dilakukan untuk menjawab pertanyaan ini adalah menggali kesesuaiannya dengan semangat dari ajaran Islam.

Mencari relevansi petasan dengan ajaran Islam sungguh tidak mudah, jika tidak bisa dianggap mustahil. Yang segera ketemu adalah bahwa dalam petasan terdapat unsur tabdzir (menghamburkan harta) dan dharar (bahaya) yang dalam semangat Islam keduanya adalah hal yang dihindari.

Tabdzir dilarang melalui ayat yang cukup populer sebagai benikut:
Artinya: “Jangan menghamburkan harta. Sungguh, para penghambur harta adalah saudara para setan, sedangkan setan sangat ingkar pada Tuhannya. “ (QS. Al-Isra’: 26-27)

Dalam tafsirnya, Ibn Katsir mengutip Qatadah untuk mendefinisikan tabdzir sebagai “an-nafaqah fi ma‘shiyyah Allah ta’ala, wa fi ghair al-haq wa al-fasad’ (menggunakan harta untuk maksiat, sesuatu yang tidak benar, dan kerusakan). Dalam bahasa kita, definisi itu kurang lebih berarti pemborosan atau belanja yang tidak perlu dan tidak bergua, dengan tekanan untuk mengkorelasikannya dengan semangat dan nilai keagamaan. Adalah kesepakatan umum bahwa petasan termasuk dalam definisi ini, karena tidak ada manfaat rasional maupun keagamaan yang dapat kita petik dari petasan.

Dalam hal dharar, cukup dikemukakan berbagai kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan petasan. Hampir bisa dipastikan, pada masyarakat yang mengenal budaya petasan bisa didapatkan kisah korban petasan, baik berupa korban harta (terkadang dalam jumlah yang sangat besar) maupun korban manusia (dari sekedar luka bakar, cacat permanen, hingga korban jiwa).

Setidaknya dan dua sisi ini, petasan memiliki potensi kontradiktif dengan maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan diberlakukannya syariat) yang antara lain adalah hifzh an-nafs (menjaga keselamatan jiwa) dan hifzh al-mal (menjaga nilai harta benda). Dua potensi kontradiksi ini cukup untuk menggolongkan petasan sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan agama.

Bahwa petasan memiliki nilai syiar Ramadhan, barangkali benar untuk kurun waktu tertentu, tepatnya di masa lalu. Sekarang, masyarakat umumnya tidak lagi menilai petasan sebagai syiar, tetapi sebagai gangguan khas Ramadhan. Lagi pula syiar Ramadhan pada saat ini telah menjadi kepentingan banyak fthak, sehingga setiap kali Ramadhan tiba kita akan menemui “lomba” syiar Ramadhan dalam bentuk yang sangat beragam, dan dengan demikian petasan telah kehilangan urgensinya sebagai media syiar.

Bahkan jika seandainya petasan sebagai sarana syiar Ramadhan dapat dianggap benar, maka potensi dan kasus-kasus kerusakan yang telah ditimbulkannya selama ini akan memaksa kita untuk meninjau kembali apakah fungsi syiar itu tidak justru menjadi bumerang bagi nilai Rarnadhan di mata masyarakat luas, mengingat di balik suka cita menyambut Ramadhan terselip pula kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan oleh permainan petasan.

Jika terhadap tadarrus Al-Quran (yang jelas-jelas bernilai ibadah tinggi dan dianjurkan sebagai media syiar Ramadhan) berlaku catatan untuk tidak mengganggu ketenangan orang lain, apalagi terhadap sesuatu yang potensi kerusakannya jelas sedangkan manfaatnya masih dipertanyakan.

Apa Hukum Meninggagalkan Tunangan Dengan Alasan Tidak Jelas ?

Sungguh malang nasib bang Rowi yang telah lama bertunangan dengan sang pujaan hatinva. Dia harus merana, karena tunangannya dibatalkan oleh pihak perempuan dengan alasan yang tidak jelas. Padahal dia sangat mencintainya dengan sepenuh hati. Bagaimana hukum membatalkan tunangan sebagaimana kasus di atas?

Jawab : Hukum makruh.

Referensi :

 

Kalimat Dan Arti Tahmid (Hamdalah)

Membaca kalimat Tahmid (hamdalah) seringkali kita lakukan, membaca hamdalah merupakan kalimat thayyibah yang baik.

Sebuah ungkapan pujian yang hanya diserahkan dan disampaikan kepada Allah SWT. “Alhamd” (puji) baik secara aktual maupun verbal adalah bentuk dari manifestasi keparipurnaan dan suksesnya suatu tujuan, dari segala yang ada. Sebab Hamdalah itu merupakan bentuk dari pujian pembuka, sekaligus merupakan pujian indah bagi yang berhak mendapatkannya.

Seluruh makhluk di seluruh langit dan bumi ini secara keseluruhan juga memuji Allah SWT bertasbih dan bertahmid.

Semuanya senantiasa menyucikan dan memuji-Nya. Firman Allah SWT, yang artinya
“Tak satu pun dari segala yang ada kecuali selalu bertasbih dan memuji-Nya”.

Jagad raya senantiasa memiliki kesadaran darimana awal mulanya, bagaimana penjagaan atas kelestariannya dan pengaturannya, sebagai cermin konotatif dan anti hakiki Rububiyah bagi semesta alam. Yakni bagi segala sesuatu yang terkandung dalam Ilmu Altah.

Setelah selesai membaca, belajar, bangun tidur, dan setelah sarapan kita sebaiknya mengucapkan kalimat hamdalah.

Lafaz hamdalah adalah sebagai berikut :
 
 
Kalimat tahmid bermakna hubungan dengan manusia, yakni tiada yang pantas kita lakukan dan ucapkan selain rasa syukur kita terhadap segala apa yang telah dikaruniakan oleh Sang Pencipta, rasa syukur kita terhadap orang-orang disekitar kita yang telah ikut menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kalimat hamdalah diucapkan ketika :
  1. Mendapatkan kenikmatan, misalnya mendapat hadiah dari seseorang, memiliki badan sehat, menjadi anak yang rajin, dan memiliki tas yang bagus
  2. Mendengar kabar gembira, baik kabar gembira untuk sendiri maupaun kabar gembira untuk orang lain. kabar gembira untuk diri sendiri misalnya, seorang temanmu menyampaikan kabar bahwa kamu terpilih sebagai tim cerdas cermat antar sekolah, kabar kenaikan kelas.
  3. Terhindar dari bahaya, ada pohon yang tumbang dan kita terhindar dari pohon tersebut. Pada wakktu terjadi gempa, kita selamat dan bahaya gempa tersebut.
  4. Ketika berdoa, pada awal doa sebaiknya diucapkan pujian kepada Allah SWT dengan mengucapkan Alhamdulillah.
  5. Alhamdulillah disunahkan pula dibaca dalam wirid ketika selesai shalat fardhu.
Hamdalah diucapkan untuk bersyukur atau berterima kasih kepada Allah SWT jika kita menginginkan sesuatu dan ternyata Allah mengabulkan keinginan kita, sebaiknya ucapkan kalimat ini. Bisa juga diucapkan saat kita bepergian dan telah sampai tujuan dengan selamat Alhamdallah, dengan memuji Allah, bahwa segala pujian di dunia inihanya Allah tidak pantas satu mahkluk pun yang pantas dipuji selamn Allah SWT.

Dan juga kita patut bersyukur atas nikmat yang diberikan kepada kita. Allah akan menambahkan nikmat apabila kita selalu bersyukur.

Pembunuhan Pertama Umat Manusia (Kisah Teladan Untuk Anak)


PEMBUNUHAN PERTAMA
QS. Al-Maaidah: 27-30

Waktu pun berlalu. Tiba saatnya bagi mereka untuk memberikan persembahan istimewa bagi Allah. Qabil memilih beberapa hasil panennya berupa sayur-sayuran dan buah-buahan. Namun, persembahan Qabil bukan yang terbaik dan hasil panennya.

Baginya, persembahan sedikit sudah cukup karena Allah yang memiliki seisi dunia ini. Menurutnya, Allah tidak memerlukan persembahan yang banyak.

Namun, Habil justru berpikir sebaliknya. Dia percaya segala sesuatu di dunia ini milik Allah. Karena itu, dia memilih seekor domba yang sehat dan berbadan gemuk untuk dipersembahkan.

Mereka biasa meletakkan persembahan mereka di tempat yang tinggi. Jika api datang dan menyambar persembahan tersebut, itu berarti Allah telah menerimanya. Habil dan Qabil meletakkan persembahan mereka berdampingan. Allah sangat senang dengan persembahan Habil. Sebaliknya, Allah tidak senang dengan persembahan Qabil yang tidak layak. Allah tahu bahwa Qabil tidak bersungguh-sungguh memberikan persembahannya. Api Allah pun memilih persembahan Habil.

Melihat hal itu, Qabil merasa marah dan iri hati kepada Habil. Qabil mendatangi adiknya dan memarahinya. Habil mencoba menjelaskan kepada Qabil kenapa Allah tidak menerjma persembahannya.

“Kamu tidak bersungguh-sungguh memberikan persembahan kepada Allah. Itu sebabnya Allah tidak menerima persembahanmu,” ucap Habil. Mendengar perkataan itu, Qabil bukannya menyesali perbuatannya, tetapi justru semakin marah dan membenci Habil.

“Berani-beraninya kau menasihati aku!” Qabil menjerit marah. “Aku akan membunuhmu!” teriaknya.

Habil tidak membalas kemarahan kakaknya. Dia malah berkata, “Bila kamu berniat membunuhku, aku tidak akan membalasmu karena aku takut kepada Allah, pencipta alam ini."

Ucapan Habil tidak dapat menenangkan Qabil. Hatinya telah buta karena iri hati. Ia marah telah kalah dari adiknya. Ia pun memukul Habil sampai meninggal. Ketika melihat Habil sudah terkapar tak berdaya, perlahan-lahan kemarahan Qabil hilang dan berganti dengan penyesalan. Dia menyadari telah melakukan kesalahan besar. Dia pun berharap Allah akan mengampuni dosanya.

Keadaan Kota Mekah Sebelum Dan Saat Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Ingatkah kamu peristiwa yang diperingati semua umat Islam di seluruh dunia setiap bulan Rabiul Awal? Sebagian umat Islam di Indonesia menyebut Maulid. Yah, peristiwa besar dan bersejarah itu adalah kelahiran nabi kita Muhammad SAW. Bagaimana kisah besar kelahiran beliau ke muka bumi ini? Marilah kita pelajari lebih lanjut.

Sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW, situasi bangsa Arab sedang mengalami zaman kegelapan atau zaman jahiliyah. Mereka kehilangan kendali, tidak ada panutan yang dapat memberikan petunjuk kearah kebaikan.

Mereka berprilaku jauh dari tuntunan ajaran Agama Allah, seperti kebiasaan-kebiasan mereka yang tidak menghargai wanita, memiliki anak perempuan adalah suatu aib, sehingga mereka seringkali mengubur anak perempuan mereka hidup-hidup begitu setelah lahir.

Mereka menyembah berhala. Berhala yang mereka sembah terdiri dari berhala Latta, Uzza, Manat dan Hubal.Tetapi adapula bangsa Arab yang memeluk agama Yahudi, Nasrani dan Majusi, juga ada yang masih berpegang teguh pada agama Hanif atau agama yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim.

Mata pencahanian Bangsa Arab pada saat itu adalah beternak, bercocok tanam dan berniaga.Dan Mekkah adalah salah satu kota perniagaan terbesar di Jazirah Arab.

Ketika kelahiran Nabi Muhammad SAW hampir tiba, Allah SWT menunjukkan tanda-tanda kebesarannya, udara terasa segar, keadaan kota menjadi tenang, sejuk terasa di kala siang dan damai di kala malam.

Malam itu tanda-tanda kelahiran nabi pilihan semakin jelas. Bulan purnama yang berwarna keemasan memancarkan sinar terangnya menerangi kota Mekah. Indah sekali waktu itu dan ketika fajar menanti waktu subuh, lahirlah bayi lelaki yang sehat dari bangsawan Quraisy. Bayi itu oleh kakeknya kemudian diberi nama Muhammad artinya yang terpuji.

Hukum Mengatakan Cinta Lewat SMS Menurut Fikih Islam

Diakui atau tidak, bahwa rasa dapat mendorong terhadap perubahan perilaku seseorang yang sedang dilandanya. Bahkan terkadang sampai dapa memotifasi terhadap perbuatan yang tidak baik. Terkait dengan hal di atas. Zarahan yang sedang terkesima pada neng Zaimah. mulai tak sabar lagi membendung asmaranva. Namun kesempatan untuk mengungkapkan rasa cintanva lewat lisan tak kunjung darang. Akhirnya perasaan yang selama ini terpendam, ia layangkan lewat (via) SMS. Bolehkah mengungkapkan cinta lewat SMS atau call langsung?

Jawab : Haram, karena pada umumnya tindakan tersebut dapat menimbulkan hal-hal negative.

Referensi :


Sunday 4 October 2015

Bacaan Zikir Sesudah Shalat Fardu

Seusai memberi salam pada setiap salat fardu, disunatkan membaca:
Hadis : “Saya minta ampun kepada Allah Yang Maha besar (3x). Ya Allah, sejahteralah Engkau dan dari Engkaulah kesjahteraan, Engkaulah yang kuasa memberi berkah yang banyak. Wahai Tuhanku, yang mempunyai sifat kemegahan dan kemuliaan.” (RIWAYAT MUSLIM)

Bacaan ini dibaca oleh Rasulullah Saw., menurut riwayat Muslim. 


“Ya Allah, tiada yang dapat menghalangi sesuatu yang Engkau berikan, tiada yang dapat memberi sesuatu yang Engkau halangi, tiada yang dapat menolak sesuatu yang telah Engkau pastikan, dan tiada bermanfaat kekayaan bagi yang mempunyai kekayaan, hanya dari Engkaulah kekayaan.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Lalu :


"Maha suci Allah (33x). Segala puji-pujian bagi Allah (33x), Allah Maha besar (33x), Tidak ada Tuhan melainkan Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dialah yang mernpunyai kekuasaan yang memerintahkan segala perintah, dan bagi-Nya segala puji-pujian dan ia berkuasa atas segala sesuatu.” (RIWAYAT MUSLIM)



Hukum Memboking Calon Istri - Fikih Islam

Zaman sekarang bisa kita katakan zamannya “wong edan” tidak berlebihan. Bagaimana tidak, dulu seorang cowok memboking cewek diangap hal yang tabu. Sementara sekarang, hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri. Lihat saja, karena merasa sudah menjadi tunangannya, sang cowok dengan terang-terangan memboking ceweknya kesana-kemari bak menawarkan barang dagangan. Mereka beranggapan bahwa dengan tunangan, maka sang cewek sudah menjadi miliknya, yang lain harus minggir dan tidak boleh macam-macam. Apakah yang demikian diperbolehkan menurut syariat.

Jawab: Tidak diperbolehkan.

Referensi :



Tabir Wanita