Sunday 4 October 2015

Hukum Memboking Calon Istri - Fikih Islam

Zaman sekarang bisa kita katakan zamannya “wong edan” tidak berlebihan. Bagaimana tidak, dulu seorang cowok memboking cewek diangap hal yang tabu. Sementara sekarang, hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri. Lihat saja, karena merasa sudah menjadi tunangannya, sang cowok dengan terang-terangan memboking ceweknya kesana-kemari bak menawarkan barang dagangan. Mereka beranggapan bahwa dengan tunangan, maka sang cewek sudah menjadi miliknya, yang lain harus minggir dan tidak boleh macam-macam. Apakah yang demikian diperbolehkan menurut syariat.

Jawab: Tidak diperbolehkan.

Referensi :



0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita