Wednesday 30 September 2015

Kalimat Dan Arti Tasbih

Kalimat tasbih yaitu “Subhanallah” Artinya “Maha Suci Allah
Diucapkan ketika kita melihat sesuatu yang menakjubkan atau melihat kejadian yang mengherankan.

Tasbih artinya mengakui kesucian Allah. Yakni meyakini sepenuh hati bahwa Allah Maha Suci, tiada yang suci selain Allah, dan tiada yang diterima Allah selain yang suci pula.

Jika seseorang telah mengucapkan tasbih berarti Ia telah berikrar untuk menjadi Hamba Allah yang senantiasa memandang dzat Allah adalah satu-satunya yang suci.

Kalimat tasbih merupakan salah satu kalimat pujian kepada Allah. Kita memuji Allah atas segala kebesaran dan kekuasaanNya. Allah adalah pencipta alam semesta dan seluruh sinya. Kita sebagai manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah. Pantaslah kalau kita memuji Nya.

Kalimat tasbih sering kita baca pada waktu berdzikir setelah shalat, kalimat tasbih juga merupakan kalimat thayyibah yang kita ucapakan ketika melihat sesuatu yang menakjubkan atau melihat kejadian yang mengherankan dan juga pujian kepada Allah atas segala kebesaran dan kekuasaan Allah.

Kalimat Tasbih diucapkan ketika :
1.    Keindahan ciptaan Allah SWT, Contohnya:
  • Laut yang luas, lautan merupakan ciptaan Allah yang sangat luas dan tak terbatas,sehingga ketika kita melihat alam semesta di lautan sepertinya ciptaan Allah itu sangat besar.
  • Gunung yang menjulang tinggi, ketika kita mendaki atau lewat di daerah pegunungan yang kita dapatkan hamparan hutan hijau yang indah sehingga kita selalu merigucapkan dan menyebut dengan kekuasaan Allah
  • Alam raya, kita hidup di alam raya untuk dapat menyakini kebesaran Allah dengan selalu mengucapkan kalimat tasbih (subhanallah)
  • Tumbuhan yang beraneka ragam, ciptaan Allah yang juga tak kalah mengagumkan adalah tumbuhan yang ada disekitar kita, banyak bermacam tumbuhan yang menghiasi halaman dan lingkungari kita
  • Hewan yang berbagai ienis, hewan ada yang bisa kita makan bermacam rasa dan kegunaan dari setiap hewan, dan ada hewan ternak yang dagingnya bisa kita nikmati secara mudah.
2. Setelah shalat fardhu yaitu, biasanya kalimat tasbih diucapkan 33 kali
3. Ketika shalat, bacaan tasbih di baca pada saat gerakan rukuk dan sujud
4. Dimanapun kita berdzikir. Karena mengingat dan menyebut nama Allah tidak hanya dalam shalat, tapi juga ketika berdzikir di luar shalat.

Tidak hanya manusia yang bertasbih kepada Allah SW1 semua makhluk ciptaanNya juga bertasbih kepadaNya. Namun manusia saja yang tidak mengerti ucapan tasbih mereka.
Allah berfirman :
Artinya:”telah bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di bumi; dan Dia-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”

Keutamaan mengucapkan tasbih di antaranya:
• Menghapus dosa
• Mendekatkan diri kepada Allah

Kalimat Dan Arti Syahadatain

Kalimat Syahadatain

Syahadatain berarti dua kalimat syahadat, lafalnya adalah :


Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad utusan Allah.”

Mengucapkan dua kalimat syahadat harus dengan suara yang jelas, benar dan fasih. Orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat atau syahadatain berarti sudah masuk Islam.

Apakah kita tahu ketika saat apa saja kita membaca dua kalimat syahadat?

Dua kalimat syahadat biasa di baca ketika kita shalat, yaitu pada saat tahiyat awal dan tahiyat akhir. Dan juga dibaca ketika orang yangbaru masuk islam. Syahadatain termasuk rukun Islam. Orang islam wajib hukumnya melafalkan syahadatain. Syahadatain adalah persaksian atau janji setia manusia dengan Allah dan juga persaksian antara umat Islam dengan Rasulullah Muhammad.

A. Kalimat Syahadat Tauhid dan Terjemahannya
Syahadat tauhid adalah penyataan bahwa tidak tuhan selain Allah Alam semesta dan semua isinya adalah bukti bahwa telah Allah menciptakan Alam dan juga seluruh isinya.

Oleh karena itu hanya Allah yang patut di sembah dan tidak ada tuhan selain Allah.
Lafaz Syahadat Tauhid :

B. Kalimat Syahadat Rasul dan Terjemahannya
Syahadat rasul adalah penyataan kita bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Nabi Muhammad SAW, adalah rasul yang diutus Allah. Nabi Muhammad merupakan nabi terakhir. Sebagai ummat Islam kita harus percaya.

Baca juga artikel Manfaat dan Khasiat Basmalah :
Manfaat Dan Khasiat Basmalah (Bismillah) Bagian 1 
Manfaat Dan Khasiat Basmalah (Bismillah) Bagian 2
Manfaat Dan Khasiat Basmalah (Bismillah) Bagian 3

Dinamakan syahadat rasul karena kita yakin bahwa:

- Nabi Muhammad itu seorang nabi.
- Nabi Muhammad adalah utusan Allah untuk menyampaikan segala perintah dan larangannya.
- Nabi Muhammad adalah rasul terakhir.
- Nabi Muhammad tauladan semua manusia.
- Nabi Muhammad adalah utusan Allah yang mulia.
- Nabi Muhammad adalah pembawa ajaran Islam yaitu ajaran yang mengajak manusia untuk berbuat kebaikan supaya manusia selamat di dunia dan di akhirat.

Lafaz Syahadat Rasul

Artinya: “aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah”

C. Dalil Kalimat Syahadatain

Allah ta’ala berfirman :
“Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak adalah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal” (QS. Muhammad 471: 19)

Begitu juga Allah ta’ala berfirman :
“Akan tetapi (orang yang dapat member syafa’at ialah) orang yang mengakui dengan benar (laa ilaha illallah) dan mereka meyakini(Nya).” (Az Zukhruf : 86)
Rangkuman
1. Kalimat Syahadat artinya Perjanjian atau Kesaksian
2. Kalimat Syahadat terdiri dari dua kalimat
3. Dua kalimat syahadat disebut juga Syahadatain
    - Syahadat Tauhid, Yaltu : pernyataan bahwa tidak ada tuhan selain Allah
    - Syahadat Rasul, Yaitu : Pernyataan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah

Tuesday 29 September 2015

Kapan Waktu Diperbolehkannya Melihat Calon Istri Menuruf Fikih Islam


Dalam literatur klasik, diterangkan bahwa khitbah (tunangan) hanya sebagai tahapan awal untuk saling mengenal kepribadiannya masing-masing. Sehingga kedekatan hubungan dalam konsep ini diperketat hanya sebatas melihat wajah dan telapak tangan, karena dengan cara demikian, rahasia fisik dan karakter calon tunangan sudah dapat diketahui.

Pertanyaan:
a. Kapankah diperbolehkannya melihat calon yang akan dipinang?
b. Apakah juga boleh bagi perempuan melihat pada lelaki yang akan meminangnya?

Jawab :
a. Dilakukan ketika ada kehendak meminang dan ada harapan untuk diterima, begitu juga diperbolehkan memandang setelah pinangan diterima menurut sebagian pendapat.

b. Diperbolehkan.

Referensi :
 

Hukum Memakai Obat Kuat Menurut Syari’at


Mas Andi yang baru saja melangsungkan pernikahan dengan perempuan idamannya, ternyata merasa kurang puas dengan kesan malam pertamanya Karena ketidak puasannya itu, akhirnya dia mengkonsumsi obat kuat. untuk menunjukkan keperkasaan dan kejantanannya pada sang istri. Bagaimana hukum mengkonsum obat kuat sebagainmna dalarn kasus di atas?

Jawab : Hukumnya diperbolehkan jika untuk kebahagian sang istri.

Reierensi : 


Konsep Pacaran Islami

Seorang manusia jika tertarik pada lawan jenisnya, itu wajar saja. Karena itu sebuah kodrat yang tak lepas dari kehidupan manusia. Namun masib banyak yang belum mengetahui cara membina dan mengekspresikan rasa cinta tersebut. Sehingga dewasa ini, sering kita mendengar istilah pacaran, yang menurut mereka pacaran adalah satu-satunya cara yang dapat mengenal lebih jauh karakter calon pasangannya. Bagaimana konsep Islam mengatur hubungan “Pacaran secara Islami” antara pasangan remaja yang sedang jatuh cinta?

Jawab : Islam tidak membenarkan adanya pacaran, sedangkan konsep Islam dalam mengatur hubungan antara sepasang remaja yang sedang jatuh cinta dan benar-benar telah berkeinginan untuk menikah adalah disunahkan segera menikah apabila sudah berhasyrat, serta calon suami mampu membayar mahar dan menafkahi. Sedangkan prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang sungguh-sungguh berkeinginan meminang seorang wanita untuk lebih mengenal dan mengetahui karaktemya adalah sebagai berikut :

Mengirim delegasi untuk menyeidiki masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi tersebut harus orang adil , dapat dipercaya dan sama mahram atau sama jenis dengan calon yang diselidiki.

Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahramnya.

Sebatas melihat wajah dan telapak tangan saja (menurut Syafi’iyyah). Tidak ada keraguan atau prasangka akan ditolak lamarannya.

Referensi : 
 
 
 

Hukum Rokok Dilihat Dari Kacamata Fikih Islam

Sudah lama persoalan rokok menjadi kontroversi yang tidak pernah usai. Sebagian di antara ulama berpendapat dan menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Inilah keragaman pendapat dalam Islam, yang masing-masing memiliki dasar dalam membuat fatwa.

Perbedaan pendapat itu dikarenakan pada rujukan nash yang bersifat umum yang menjadi patokan hukum atas persoalan rokok ini, yakni adanya larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana tercantum di dalam Al-Qur'an dan Hadis sebagai berikut:

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)

Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain).” (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Berdasar dari dua nash di atas, seluruh ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak ?, dan bermanfaat ataukah tidak ?. Disinilah  muncul perbedaan pendapat dalam hal menafsirkan dan menginterpretasikan soal kemudharatan dan kemanfaatan dari rokok.

Perbedaan-perbedaan pendapat  serta argument dari ulama-ulama terkait rokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; ulama yang berpendapat hukum merokok adalah mubah atau boleh berargumen karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Dan menilik bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
 
Dalil yang mendasari rokok mubah :
* Kaidah fiqih “bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah”

Kedua ; ulama yang berpendapat hukum merokok adalah makruh berargumen karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan (belum cukup alasan) untuk menyatakan dan menjadikan dasar hukum haram.
 
Dalil yang mendsarkan rokok makruh :
* Kaidah fiqih “bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah”
 
Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang menyatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’i “bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah” kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Olehkarena itu, karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istish-hab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah. Jadi jika suatu persoalan yang belum ada dalil jelas dari Quran maupun hadis dihukumi mubah.

Namun hukum mubah bisa menjadi haram jika dengan merokok dapat menimbulkan atau memperparah penyakit bagi orang yang mempunyai penyakit yang berbahaya.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Mengingat bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Dalil yang mendasarkan rokok haram :
Firman Allah SWT :
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Al-A'raf 7:15)

Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS Al-Isra 17:26-27)

Ayat lain yang sering diajukan dalil adalah QS An-Nisa' 4:29 dan Al-Baqarah 2:195.

Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Daruqutni, dll
Artinya: “Jangan melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.”

Artinya: “Barangsiapa beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya, menghormati tamunya, dan mengatakan sesuatu yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

 Alasan ulama yang mengharamkan rokok antara lain adalah sbb:
1. Mengganggu kesehatan
2. Pemborosan
3. Mengganggu kesehatan masyarakat
4. Mengganggu kesehatan lingkungan

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara umum bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut diatas berlaku secara individual, dengan pengertian setiap individu akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, sedhananya tiap hukum merokok dikembalkan pada dampak dan kondisi yang ditimbulkan akibat rokok.

Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) menjelaskan sebagai berikut:
“Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.”

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) berpendapat sebagai berikut:
“Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.”

Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) berpendapat sebagai berikut:
“Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.”

Kesimpulan Pendapat Hukum

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka lmelihat kenyataan bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau kalaupu membawa mudarat relatif kecil. Dianalogikan, bahwa kemudaratan merokok tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. 

Kedua; ulama sekarang cenderung mengharamkan merokok karena lebih melihat pada informasi mengenai hasil penelitian medis yang menyatakan bahaya rokok (berdampak besar) bagi kesehatan, khusunya menmbukan penyakit dalam. Apabila model penelitian medis semacam ini kurang dicermati, jika kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Lalu, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram.

Tapi bukankah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Lalu apakah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu terus dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya ?

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relative, dalam arti dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang dipastikan tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi hanya kadarnya kecil.

Keempat; jika merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Jika dalam kasus rokok dpat memberikan semangat bagi yang mengkonsumsinya, tentunya dalam kadar yang tidak berlebihan. Karena apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya.

Nah, itulah beberapa hukum terkait rokok, perbedaan pendapat danpandangan dalam menghukumi rokok sudah diuraikan, lalu mau mengikuti pendapat yang mana ? penulis hanya bisa mengajak pembaca untukdapat menakar sejauhmana dampak kemudharatan dan atau manfaatnya. Semoga bermanfaat.

Monday 28 September 2015

Godaan Iblis (Kisah Teladan Untuk Anak)


Godaan Iblis
QS. A1-Baqarah : 36-39

Iblis terus menunggu waktu yang tepat untuk menggoda dan menyesatkan Nabi Adam. Iblis mengintai Nabi Adam dan Siti Hawa untuk mencari cara mencelakakan mereka. Ia menjelma menjadi sosok yang baik serta menggunakan cara dan kata-kata yang halus untuk mendapatkan kepercayaan Nabi Adam.

Ketika Nabi Adam dan Siti Hawa tampak terpedaya, secara perlahan-lahan iblis merayu mereka untuk memakan buah dari pohon terlarang. Sudah tentu, Nabi Adam menolak bujukan iblis. Akan tetapi, iblis terus berusaha sampai tujuannya berhasil.

Iblis mengatakan kepada Nabi Adam bahwa Allah melarang mereka memakan buah dari pohon terlarang karena bila mereka memakannya mereka akan menjelma menjadi malaikat yang hidup kekal. “Hai Adam, sesungguhnya bila kamu memakan buah dari pohon ini, hidupmu akan kekal di surga,” bujuk iblis.

Iblis terus-menerus mengulangi bujukannya sambil menunjuk buah yang tampak lezat dan ranum itu. Lama kelamaan, Nabi Adam dan Siti Hawa pun terbujuk. Mereka memetik dan mencicipi buah terlarang itu. Serta-merta, terbukalah aurat mereka. Karenanya, mereka menjadi malu dan menutupinya dengan dedaunan.

Setelah kejadian itu, datanglah firman Allah yang berbunyi, “Tidakkah Aku mencegah kalian untuk mendekati pohon itu dan memakan buahnya. Dan tidakkah Aku telah mengingatkan kamu bahwa setan itu adalah musuhmu yang nyata.”

Mendengar firman itu, Nabi Adam dan Siti Hawa sadar bahwa mereka telah melakukan dosa besar dengan melanggar perintah Allah. Mereka menyesal dan berkata, “Wahai Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan telah melanggar perintah-Mu karena kami tergoda
rayuan iblis.

Ampunilah dosa kami karena kami akan tergolong dalam golongan orang-orang yang rugi apabila Engkau tidak mengampuni dan mengasihi kami. Nabi Adam dan Siti Hawa terus meminta ampun kepada Allah.

Mereka sangat menyesal karena terbujuk rayuan iblis yang menyesatkan. Mereka amat berharap Allah berkenan mengampuni mereka.

Nabi Adam Ditempatkan Di Surga (Kisah Teladan Untuk Anak)


Nabi Adam Ditempatkan Di Surga
Al-Baqarah : 35

Nabi Adam ditempatkan oleh Allah di surga yang sangat indah. Di surga, Allah menyediakan berbagai macam hidangan serta pepohonan yang berbuah lebat dan enak dimakan. Nabi Adam tinggal sendirian di sana.

Pada suatu waktu, saat Nabi Adam tertidur pulas, Allah menciptakan seorang perempuan bernama Siti Hawa. Siti Hawa diciptakan Allah untuk mendampingi Nabi Adam sebagai istrinya.

Allah berpesan kepada Nabi Adam setelah ia terbangun, “Tinggallah engkau bersama istrimu di surga, nikmatilah buah-buahan yang lezat, cicipi dan makanlah sepuasmu. Kamu tidak akan lapar, dahaga, atau lelah selama berada di surga. Tetapi Aku ingatkan, janganlah engkau makan buah dan pohon ini (buah khuldi) yang akan menyebabkan kamu celaka dan termasuk orang-orang yang zalim. Ketahuilah bahwa iblis itu adalah musuhmu dan musuh istrimu. Iblis akan berupaya membujuk dan mengajakmu keluar dari surga sehingga tercabutlah kebahagiaan yang kamu nikmati ini.”

Sejak saat itu, Nabi Adam dan Siti Hawa tinggal bersama di surga yang penuh dengan nikmat Allah. Mereka senantiasa berusaha untuk menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Tabir Wanita