Tuesday 20 September 2016

Hukum Membaca Qunut Subuh

hukum qunut, dalil qunut
Di dalam madzhab Syafi’i sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada i’tidal rakaat kedua adalah sunnat ab’ad dalam arti diberi pahala orang yang mengerjakannya dan bagi yang lupa atau lalai mengerjakannya disunnatkan menambalnya dengan sujud sahwi. 

Tersebut dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :
“Dalam madzhab Syafi’i disunnatkan qunut pada shalat Subuh baik diketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulaina salaf dan orang-orang yang sesudah mereka atau kebanyakan dari mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Barro’ bin Azib, semoga Allah meridhai mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad-sanad yang sahih. Banyak pula orang-orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian inilah madzhabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud”.
Dalam kitab Al-Um jilid 1/205 disebutkan bahwa Imam Syafi’i berkata :
“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat Subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.

Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid 1/157 :
“Disunnatkan qunut pada i‘tidal rakaat kedua dari shalat Subuh dan dia adalah “Alloohummah dinii fiiman hadait.....hingga akhirnya “ 

Demikian keputusan dan kepastian hukum tentang qunut subuh dalam madzhab Syafi’i. 

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita