Sunday 9 October 2016

Apa Hukum Membaca Al-Quran Di Kuburan Menurut Fikih Islam ?

hukum baca al quran dikuburan
Tanya : Apakah membaca Al-Quran dipekuburan dilarang agama Islam. (M. Mas’ud, Semarang) 

Jawab : Sebagai umat islam, saling mendoakan sesama muslim merupakan hal yang sangat dianjurkan. Anjuran mendoakan seseorang yang telah meninggal dunia juga tetap dibebankan kepada orang yang masih hidup.

Itu menunjukkan hubungan persaudaraan antar muslim tidak terputus hanya karena telah meninggal dunia. Persaudaraan akan abadi sampai hari kiamat kelak.

Ulama ahli fikih sepakat, amalan orang yang masih hidup, yang ditujukan kepada orang yang telah meniggal, berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas mendoakan, tetapi juga amalan-amalan lain seperti sedekah, membaca Al-Quran dan membayarkan qadha’ puasa untuk mayit. Pelaksanaan semua itu, dianjurkan kepada kita karena memang bermanfaat untuk mayit.

Pertanyaannya, apakah membaca Al-Quran di pekuburan itu dilarang? 

Dalam kitab Hujjah Ahlu As-Sunah wa Al-Jama‘ah dijelaskan, masalah membaca ayat Al-Quran untuk mayit terjadi perbedaan pendapat antara ulama. 

Menurut madzhab Malikiyah, hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat itulah yang berlaku di kalangan kaum muslim sekarang. 

Kalau kita mau memperhatikan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Sayyidina Ali dari Nabi Muhammad Saw. sesungguhnya beliau telah bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang melewati kuburan dan membaca surat Al-Fatihah sebelas kali kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang sudah mati, maka diberikan kepadanya pahala dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi.”

Titik tekan hadis itu lebih meninjau pada boleh atau tidak membaca Al-Quran untuk mayit. Sedangkan tinjauan dari masalah tempat, sebagaimana dalam penjelasan kitab Hujjah Ahlu As-Sunah wa Al-Jama‘ah bisa ditemukan dalam salah satu hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abi Hurairah ra., yang artinya : “Barangsiapa berziarah pada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca Surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut sudah dianggap berbuat baik kepada orang tuanya.” 

Dalam kitab yang sama dijelasakan, Qodhi Abu Thayyib ketika ditanyai tentang menghatami Al-Quran di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah. 

Jelaslah bahwa membaca Al-Quran di pekuburan tidak dilarang oleh agama Islam. Bahkan, membaca Al-Quran dengan pengertian tersebut disunahkan.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita