Monday 24 October 2016

Apa Hukum Menjawab Salam Dari Televisi Menurut Fikih Islam ?

hukum menjawab salam
Tanya : Ketika menonton televisi seringkali pembawa acara, narasumber dan lainnya mengucapkan salam kepada para pemirsa. Pertanyaan saya, bagaimanakah hukumnya menjawab salam tersebut ? (Abdul Khaliq, Jepara) 

Jawab : Mengucapkan salam, sebenarnya bukan sekedar salah satu bentuk sopan santun atau tuntutan etika pergaulan saja, juga bukan budaya adat istiadat semata. Lebih dari itu, mengucapkan salam merupakan sunah Nabi Muhammad Saw. yang bernilai ibadah, dalam arti pihak yang mengucapkan dan yang menjawab, memperoleh pahala dan Allah Swt.

Dalam Al-Qur’an, Allah memerintah umat mengucapkan salam ketika seorang memasuki rumah (An-Nur : 61). Sebaliknya, melarang memasukinya sebelum meminta izin dan memberi salam terlebih dahulu (An-Nur : 27).

Al-Qur’an juga menginformasikan, tradisi salam juga telah berlaku pada zaman Nabi Ibrahim as. yaitu ketika beliau kedatangan tamu (Adz-Dzariyat: 24).

Rasulullah Saw. sendiri dalam banyak hadis memberikan motivasi kepada umatnya agar mengucapkan salam sekaligus membiasakannya sebagai salah satu syiar Islam : Misalnya sebuah hadis yang bersumber dari riwayat Abdullah Ibn Amr ra. Beliau bercerita tentang seorang lelaki bertanya kepada baginda Rasulullah tentang perbuatan/amal yang terbaik dalam agama Islam. Lalu beliau menjawab :
Artinya : “Berikanlah makanan dan ucapan salam kepada orang yang kau kenal dan tidak kau kenal“ (HR. Bukhari dan Muslim) 

Dalam hadis lain, beliau bersabda : “Wahai manusia, ucapkanlah salam, berilah makanan, sambunglah ikatan kekerabatan (silaturrrahim), salatlah pada saat orang-orang sedang tidur, maka kalian akan masuk surga dengan selamat” (Al-A dzkar: 202).

Berangkat dari dalil-dalil tersebut dan lainnya, para ulama berkesimpulan mengucapkan salam di luar salat hukumnya sunah. Ketetapan itu telah menjadi konsensus (ijma) di antara mereka (Al-Adzkar: 206). Tetapi menjawabnya, justru wajib hukumnya. Meskipun begitu, mengucapkan salam tetap lebih utama daripada menjawabnya. 

Jadi, dalam konteks itu terdapat klausul bahwa perbuatan sunah lebih utama daripada perkara yang berstatus hukum wajib. Hal itu merupakan pengecualian salah satu kaidah dalam fikih yang menyatakan, perkara wajib itu lebih utama daripada sunah. Sebenarnya yang demikian itu adalah sangat logis, mengingat jawaban merupakan akibat dari ucapan salam (Al Asybah wa An-Nazhair: 161-162). 

Seperti saya katakan, menjawab salam hukumnya wajib atau fardhu. Perlu diketahui, fardhu kaitannya dengan menjawab salam adakalanya bersifat fardhu ain dan adakalanya fardhu kifayah. Tergantung pada jumlah pihak yang diberi salam (musallam- alaih). 

Kalau hanya satu orang, menjawab adalah fardlu ain baginya. Tetapi jika jumlahnya banyak, hukumnya fardhu kifayah. Sehingga, kalau salah satu dari kelompok itu telah menjawab salam, maka telah gugur kewajiban yang lain, meskipun yang lebih baik adalah menjawab semuanya (Al-A dzkar.)
Karena itu menjawab Salam yang disampaikan orang lewat televisi hukumnya fardhu kifayah, karena pemirsa jumlahnya banyak, meskipun kedua belah pihak tidak berada dalam satu tempat (Al-Fatwa Al-Kubra: 4/246. Asy-Syarqawi: I/161-162). Jika salah satu pemirsa telah menjawab, maka itu sudah cukup. Tapi kalau semua menjawab, itu lebih baik lagi. Apa bila tidak seorangpun menjawab, maka berdosa semua. 

Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis riwayat dan Ali ra.:
Artinya :“Telah mencukupi bagi sekelompok orang yang lewat, ucapan salam salah satu dari mereka. Dan telah mencukupi bagi orang-orang yang duduk jawaban salah satunya.” (HR. Abu Dawud)

Hadis itu menjelaskan dalam sebuah kelompok, ucapan dan jawaban salam satu orang dari mereka sudah cukup. Ucapan salam sebagai sunah Nabi yang bernilai ibadah tersebut, ternyata membawa pengaruh sosial yang sangat besar, dalam rangka mewujudkan hubungan anggota masyarakat yang penuh kedamaian dan keramahan.

Mengucapkan assalamu’alaikum itu sendiri, pada hakikatnya sebuah upaya menyebarkan keselamatan dan kedamaian lewat doa. Sebab, artinya kurang lebih adalah “semoga keselamatan/kedamaia atas kamu” atau “semoga kamu mendapatka keselamatan dan kedamaian”.

Jika nilai salam itu dihayati betul-betul, pada gilirannya diharapkan segala aktivitasnya juga akan mendatangkan kedamaian dan ketenteraman, paling tidak segala tindakannya tidak merugikan orang lain. Dan itulah salah satu karakteristik muslim yang sejati. 

Dalam hal itu Rasulullah bersabda :
Artinya : “Muslim (yang sempurna) adalah orang yang kaum muslimin (masyarakat) terhindar dari dampak negatif yang timbul dari lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad) 

Sangatlah naif, bila lisan kita mendoakan orang lain supaya selamat dan damai, sedangkan tangan kita justru melakukan hal-hal yang mengganggu keselamatan dan kedamaiannya. Itu berarti, tidak satunya kata dan perbuatan.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita