Sunday 4 September 2016

Apa Hukum Menikahi Perempuan Akibat Perkosaan ?

menikahi wanita karena perkosaan
Tanya : Saya telah membaca berita. Di situ saya membaca ada paman memperkosa keponakannya. Kalau dilihat itu kan mahramnya atau muhrimnya. Sedangkan paman menurut pengakuannya akan menikahinya. Yang saya tanyakan, bagaimana hukum pernikahan tersebut beserta penjelasannya. (M. Zuhdi)

Jawab : Suatu hal yang wajar apabila setiap manusia mempunyai keinginan agar semua kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi, termasuk di dalamnya kebutuhan biologis (s*ks). Namun bukan berarti dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup kemudian segala hal ditempuh tanpa memperhatikan aturan-aturan serta hukum yang terdapat dalam agama atau lainnya.

Pemenuhan kebutuhan biologis dengan melalui zina bagaimanapun adalah perbuatan yang dilarang dan sangat dikutuk oleh agama, baik dia dilakukan dengan suka sama suka atau dengan pemaksaan (pemerkosaan). Dalam Al-Quran disebutkan dengan jelas :
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekti zina, sesungguhnva zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) 

Agama Islam sebenarnya telah mengatur serta menyediakan jalan untuk menyalurkan hasrat kebutuhan biologis yang aman serta diridhai oleh Allah, yaitu dengan melalui pernikahan. 

Pernikahan adalah : "aqdun yatadammanu istibahata istimtai’ kullin mina azzaujaini bi al-akhar ‘ala al wajhi al masyru’i" sebuah akad yang di dalamnya mencakup bolehnya mengambil kenikmatan antara kedua belah pihak menurut syariat. 

Lebih dari itu pernikahan merupakan sunah Rasul. Oleh karenanya ia merupakan salah satu bentuk ibadah apabila dimotivasi oleh sunnah Rasul tersebut. 

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan, di antaranya ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin). 

Senada dengan pertanyaan di atas bolehkah pernikahan dilakukan dengan mahramnya sendiri (bukan muhrim, karena muhrim adalah orang yang ihram). 

Mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu). 

Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan Susuan. 

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dan ayah, dan yang terakhir bibi dan ibu.
Dalam Al-Quran disebutkan :
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dan saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dan istri yang telah kamu campuri tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnva Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23) 

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. 

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi dengan sebab susuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). 

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita