Tuesday 30 August 2016

Kategori Orang Miskin Menurut Fikih Islam

Kategori Orang Miskin Menurut Fikih islambatasan orang miskin menurut islam, miskin dalam kacamata islam, miskin menurut islam, orang miskin menurut islam.
Tanya : Saya punya tetangga pekerjaannya tetap, tetapi mereka berpenghasilan tidak tetap. Meski begitu, mereka bisa memberikan nafkah untuk cucunya secara kontinyu. Apakah orang ini bisa dikategorikan orang miskin ? Bolehkah saudaranya yang mampu memberikan zakàtnya langsungkepada orangitu ? (Vania, Sidoarjo) 

Jawab : Selamanya zakat memang akan selalu berhubungan dengan fakir miskin sebagai bagian dari 8 (delapan) kelompok orang yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Dari kedelapan kelompok penerima zakat ini, fakir miskin merupakan kelompok yang selalu dijumpai dalam setiap masyarakat, dan pihak yang paling layak mendapat prioritas. 

Para ulama telah menetapkan batasan dan kriteria fakir dan miskin. Dalam menentukan apakah keduanya sama, ataukah tidak, para ulama berbeda pendapat. Ibn Qasim, salah seorang tokoh Madzhab Maliki mengatakan keduanya sebagai satu kelompok. Jadi, fakir dan miskin adalah dua kata berbeda dengan arti yang sama (al-mutaradifain). Sebaliknya, menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fikih), fakir dan miskin merupakan kelompok yang berbeda. Sebagian menyatakan fakir lebih buruk kondisinya secara ekonomis dibanding miskin. Sebagian yang lain, berpendapat sebaliknya. 

Perbedaan pendapat tersebut kurang memiliki arti penting, manakala melihat fakta bahwa keduanya sama-sama berhak menerima zakat.

Jumhur al-ulama dan kalangan Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah, mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang halal untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya (makan-minum, pakaian, rumah) dari orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungjawabnya. Gambarannya, kalau setiap hari dia membutuhkan 10 (sepuluh), maka yang didapatinya tidak lebih dari 3 (tiga) atau 4 (empat). Dengan kata lain, ia hanya mampu memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. 

Adapun orang yang termasuk miskin adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan halal dan sejumlah harta, tetapi masih belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sekaligus orang yang berada dalam tanggungjawabnya. Umpamanya, orang yang butuh 10 (sepuluh), tetapi hanya memiliki 7 (tujuh) atau 8 (delapan). Orang miskin, mampu mencukupi sekitar 70-80% dari kebutuhannya. 

Berangkat dari pengertian di atas, dapat disimpulkan, bahwa baik fakir maupun miskin sebagai mustahiq (pihak yang berhak menerima zakat), sebagai dikatakan Dr. Yusuf Qardhawi, adalah orang yang memenuhi 3 (tiga) kriteria. Pertama, orang yang tidak punya harta atau pekerjaan sama sekali. Kedua,orang yang mempunyai pekerjaan dan harta yang belum dapat mencukupi separuh dari kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya. Ketiga, orang yang pendapatannya bisa memenuhi lebih dari separuh kebutuhan hidupnya dan keluarganya, tetapi masih belum mencukupi seluruh kebutuhan. Kebutuhan dalam kaitannya dengan fakir dan miskm meliputi sandang, papan dan pangan serta pendidikan.

Untuk menentukan apakah seseorang termasuk golongan miskin atau fakir, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dibutuhkan dan sejauh mana ia mampu memenuhinya dengan penghasilan dan kekayaan yang dimiliki. Besar kecilnya kebutuhan, juga sangat dipengaruhi oleh banyak dan sedikitnya orang yang harus dthidupi. 

Oleh karena itu, kita belum bisa menentukan apakah orang yang penanya maksudkan masih berstatus miskin ataukah bukan. Namun, seandainya termasuk ketegori miskin, saudaranya sah-sah saja memberikan zakat kepadanya, bahkan lebih afdhal, karena berzakat kepada kerabat mempunyai fungsi ganda, zakat itu sendiri dan silaturrahim.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita