Tuesday 30 August 2016

Hukum Bersedekah Seorang Istri Menurut Islam (Dialog Wanita dan Islam)

Hukum bersedekah seorang istri menurut islam (Dialog Wanita dan Islam)

Wanita bertanya : apakah seorang wanita yang telah bersuami diperbolehkan bersedekah dengan uangnya sendiri tanpa harus izin kepada suaminya? 

Islam menjawab : seorang wanita  yang telah bersuami tidak diperbolehkan bersedekah dengan hartanya, kecuali mendapat izin dari suaminya. Sebagai mana dikisahkan dalam sabda Rosulullah Saw. Pada suatu hari istri Ka’ab bin malik menyerahkan perhiasannya kepada Rosulullah Saw,sebagai sedekah. Namun Rosulullah Saw tidak langsung menerimanya,tetapi berkata : “tidak dibenarkan seorang wanita bersedekah dari hartanya kecuali dengan izin suaminya. Selain itu Rosul juga bertanya : “apakah engkau sudah mendapat izin suamimu ? “ istri Ka’ab bin malik menjawab: “sudah!’. Meskipun istri Ka’ab Bin Malik itu telah menjelaskan , beliau (Rosul) belum puas dengan jawabannya , kemudian  beliau mengutus salah seorang sahabatnya untuk menemui Ka’ab dan menanyakan : “Apakah engkau merestui sedekah istrimu? “Ka’ab menjawab : “ya, benar.” Setelah itu sahabat nabi melaporkan bahwa istri Ka’ab telah direstui oleh Ka’ab. Kemudian beliau baru menerima sedekah tersebut.

Jadi bahwa seorang wanti muslim yang telah bersuami jika ingin bersedekah harus mendapat restu dari suaminya walaupun yang akan disedekahkan adalah harta pribadinya.

Sumber : Buku Imam Turmudzi "Dialog Wanita dan Islam" 


0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita