Monday 12 October 2015

Apakah Menelan Ludah, Menyedot Ingus Dan Sengaja Muntah Membatalkan Puasa ?

Tanya : Apakah menelan ludah atau menyedot kembali ingus yang hendak keluar itu membatalkan puasa? Saya pernah dengar “bersengaja muntah” itu membatalkan puasa. Saya sering merasa mual baik karena sakit maupun karena kebanyakan makan, tapi makanan itu tak juga mau keluar meski sudah terasa dekat di tenggorokan. Biasanya saya lalu berusaha mendorongnya keluar. Apakah itu tergolong sengaja muntah tadi?

Jawab : Menelan ludah tidak membatalkan puasa, sama halnya dengan menyedot kembali ingus yang masih ada dalam hidung dengan catatan ludah atau ingus itu tidak bercampur atau membawa apapun, seperti sisa makanan atau ‘ayn lain yang terkadang tertinggal dalam mulut atau terdapat dalam hidung. Apabila ada ‘ayn yang ikut tertelan atau masuk, maka batallah puasa Anda.

Sedang sengaja muntah batasannya sangat jelas : muntah itu disengaja atau tidak?

Jika seseorang sengaja (menghendaki, bermaksud, dan melakukan upaya untuk) muntah, maka muntah yang terjadi membatalkan puasa. Dan sejauh saya tangkap dari pertanyaan Anda, yang Anda lakukan itu sudah termasuk istiqa‘ah atau sengaja muntah, sama dengan menekan otot perut atau leher sebagaimana lazim dilakukan untuk tujuan yang sama.

Bahwa Anda melakukan itu karena “terganggu” oleh rasa mual akibat sakit atau kebanyakan makan tidak cukup dapat dijadikan alasan atau pembenar untuk sengaja atau berusaha muntah.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita