Wednesday 2 September 2015

Jenis Darah Yang Keluar Dari Rahim Perempuan Menurut Fiqih Islam

Karena beberapa hukum yang penting bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka disini perlu diterangkan satu-persatu agar dapat diketahui perbedaannya. Dengan perbedaan itu dapatlah disesuaikan hukum yang bersangkutan dengan keadaan masing-masing. 

1. Darah haid (kotoran)
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (balig) dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan, mulai haid umur sembilan tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Kebiasaannya enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. Suci antara dua haid paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak-banyaknya tidak ada batas karena ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeniksaan ulama-ulama masa dahulu, hal ini dinamakan “istisqa.” 

2. Darah nifas
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah ia melahirkan anak. Masa nifas sedikitnya sekejap, kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas selama 40 hari, dan selama-lamanya 60 hari.

3. Darah penyakit
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena sesuatu penyakit bukan di waktu haid atau nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib salat, dan tetap pula mengerjakan ibadat yang lain, sebagaimana yang diwajibkan bagi orang berpenyakit lainnya. Maka dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit dengan darah haid, sebab kalau darah itu darah haid, ia tidak boleh salat atau berpuasa serta mengerjakan ibadat lain. Tetapi kalau darah itu darah penyakit wajiblah ia salat dan mengerjakan ibadat lain. Maka perempuan yang berdarah periyakit hendaklah mengerjakan sebagal berikut: 

a. Kalau ia dapat membedakan antara dua jenis darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia jalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia berhenti salat. Sebaliknya jika kelihatan sifat-sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan salat dan ibadat lain.
“Dan Aisyah. Sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit. Rasulullah Saw. berkata kepadanya, “Sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam, dikenal oleh kaum perempuan. Maka apabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan salat; apabila keadaan darah tidak seperti itu, hendaklah engkau berwudu dan salat (RIWAYAT ABU DAWUD DAN NASAI) 

b. Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit tetap waktunya, umpamanya selalu diawal bulan atau diakhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid yang biasa. Ia tidak boleh salat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci. Selama waktu yang demikian itu Ia wajib salat, puasa, dan mengerjakan ibadat wajib lainnya.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Aisyah, bahwa Ummu Habibah binti Jahsy telah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang hukum darah. Beliau berkata kepada Ummu Habibah, “Diamlah engkau selama masa haidmu yang biasa kemudian hendaklah engkau mandi dan berwudu untuk tiap-tiap salat.”RIWAYAT BUKHAR1 DAN MUSLIM) 

c. Kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dan darah penyakit dari waktu haidnya yang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau ia lupa waktunya, hendaknya masa haidnya dijadikannya sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu enam atau tujuh hari). Hendaklah ia meninggalkan salat dan ibadat yang lain dalam masa tujuh atau enam hari tiap-tiap bulan. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci, maka ia wajib salat dan melakukan ibadat yang lain selama 23 atau 24 hari tiap-tiap bulan. 

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Hamnah binti Jahsy. Ia berkata, “Saya pernah haid yang sangat banyak (lama), maka saya datang kepada Nabi Saw. untuk menanyakannya. Beliau berkata, “Sesungguhnya itu tipu daya (godaan) dari setan. Oleh karenanya jadikanlah haidmu enam atau tujuh hari, sesudah itu hendaklah engkau mandi. Apabila telah cukup bilangan hari haidmu (yaitu enam atau tujuh hari), hendaklah engkau salat 24 atau 23 hari, lalu puasa dan salatlah. Sesungguhnya yang demikian sah untukmu, dan juga hendaklah engkau lakukan tiap-tiap bulan sebagaimana haid perempuan yang lain’” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM).

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita