6. Tidak mengimani kemu’jizatan A1-Qur’an, mereka menilai A1-Qur’an sama dengan koran, boleh dirobek, boleh dipakai bungkus kacang, diinjak dan dalam kondisi junub pun boleh membawa dan membacanya.
7. Mengharamkan mengambil berkah dari kemu’jizatan Al-Qur’an, seperti mengobati orang sakit dengan A1-Qur’an, padahal Allah telah menegaskan bahwa al-Qur’an mengandung Syifa’ (penyembuhan), Rasulullah , dan para shahabatnya juga meruqiah dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Bahkan Malaikat Jibril mengobati dengan kemu’jizatan A1-qur’an, disaat Nabi , diteluh oleh Labid bin A’sham salah seorang Yahudi. Tidak mengakui kemu’jizatan A1-Qur’an berarti telah ingkar dan menentang firman Allah yang artinya :
“Dan kami turunkan Al-qur ‘an suatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-q ur ‘an itu tidak menambah bagi orang-orang yang dhalim melainkan kerugian.” (QS. Al-Isra’ : 82)
Ada sebagian kalangan yang tadinya kurang percaya bahwa Al-Qur’an boleh dan dapat digunakan untuk mengobati orang sakit seperti orang kena guna-guna, santet, jin dan sebagainya, yang pengobatannya dalam Islam disebut RUQIYAH. Namun mereka sudah mulai mengerti isi Al-Qur’an dan Hadist, jadi mereka mulai mau mempercayai kemu’jizatan Al-Qur’an, yang pada mulanya mengatakan haram dan Bid’ah dan bahkan menganggap musrik menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk meruqiyah orang sakit. Mungkin mereka sudah melihat kenyataan dan banyak belajar dan membaca isi Al-Qur’an dan hadits secara benar serta meninggalk an faham doktrinasi, setelah faham isi Al-Qu’an dan hadits, mereka mulai sadar dan meyakini bahwa meruqiyah atau mengobati orang sakit dengan Ayat-ayat Al-Qur’an diperbolehkan oleh Syari’at Islam. bahkan tidak sedikit diantara mereka yang menjadi pelaku RUQIYAH atau dukun pengobatan Islamy.
Hal serupa juga terjadi di kalangan masyarakat Islam doktrinasi, yaitu menjalankan syari’at Islam berdasarkan doktrin atasan atau pimpinan organisasi atau aliran yang diikuti, setiap ajaran yang dibuat oleh pimpinannya diikuti sekalipun bertentangan dengan syari’at Islam, seperti doktrin pimpinannya mengharamkan mengobati orang sakit dengan ayat Al-Qur’an, mengharamkan mendo’akan orang mati, mengharamkan mengahdiahkan pahala pada orang islam yang telah meninggal dunia, mengharamkan Dzikir berjama’ah, mengharamkan ziarah kubur, mengharamkan wirid setelah shalat fardlu, mengharamkan mengaji asmaul husna, mengharamkan membaca shalawat nabi , mengharamkan para pengikutnya belajar diluar alirannya karena ilmu harus mangkul dari Imam dan lain-lain. Karena mereka lebih memilih ajaran doktrin oraganisasi atau aliran dari pada Al-Qur’an dan sunnah, maka sekalipun salah menurut syari’at Islam, tetap mereka yakini sebagia keberanaran, sebab dasarnya adalah doktrin atasan dan telah menjadi ciri dan identitas aliran atau organisasi, maka sekalipun bertentangan dengan syari’at Islam tetap mereka jalankan, inilah diantara sebab kenapa Islam terpuruk.
Yang menggembirakan adalah diantara mereka mulai mau membuka lembaran Al-Qur’an dan hadits Nabi dan disana mereka temukan dalil-dalilnya, mereka juga mulai mau menerima saran orang lain dan belajar diluar kelompoknya, maka ajaran yang bersifat doktrinasi dan pimpinan mereka yang diajarkan secara turun-temurun kini sudah mulai mereka tinggalkan, terutama di kalangan pelajarnya, mereka banyak membaca buku-buku agama sehingga dapat membandingkan antara ajaran doktrinasi dengan ajaran islam yang sebenarnya yang ada di buku-buku dan kitab-kitab ahlus sunnah wal-jama’ah yang netral, sedang dikalangan awamnya masih berpegang teguh dengan ajaran doktrinasi, karena mereka tidak mampu membaca dan juga tidak mempunyai buku dan kitab-kitab agama yang cukup, sehingga fahamnya masih berkutat pada faham sempit doktrin atasan.
Ajaran Islam doktrinasi mulai ditinggalkan oleh para pengikutnya, seperti pengikut Islam Jama’ah, Ahmadiah al-Qadian, Lia Aminuddin, agama Ibrahimiyyah, dan aliran-aliran lainnya, sejumlah pengikut aliran tersebut ramai-ramai meninggalkan aliran dan ajaran doktrinasi, mereka kembali kepada ajaran Islam setelah menemukan kebenaran, mereka menyatakan bahwa ajaran doktrinasi yang selama ini mereka ikuti adalah bertentantang dengan syari’at Islam, karena ajaran itu hanya doktrin dari para Amir dan Imam Jama’ah atau aliran yang dianut.
Ajaran Islam doktrinasi masuk jajaran ajaran sesat bila menyalahi Aqidah dan syari’at Islam dan dibenarkan bila masih dalam koridor masalah khilafiyah furu’iyah