Tanya : Saya tahun lalu menunaikan ibadah haji, waktu itu ada kiyai yang menyarankan saya agar mengenakan pakaian ihram sejak di Juanda (Surabaya,). Tujuannya supaya nanti menjelang tiba di Jeddah, kira-kira kalau sudah sampai diatas Yalamlam, saya bisa berniat ihram. Sebab katanya miqat dari Indonesia itu Yalamlam. Jadi tidak sah dari Jeddah. Tetapi ketika akan niat ihram dari Yalamlam, saya dicegah oleh seseorang. Katanya, Jeddah memenuhi syarat sebagai miqat. Sebenarnya, mana yang benar Kiyai? Apa sebenarnva syarat-syarat miqat itu ? (HS. Suwanto, Malang)
Jawab : Seperti kita maklumi bersama, salah satu rukun haji adalali ihram, yakni niat haji dan umrah. Ihram wajib dikerjakan sebelum melewati miqat makani. Kalau ketentuan ihram dan miqat dilanggar, konsekuensinya harus memhayar dam. Dam akibat meninggalkan kewajiban, berupa menyembelih kambing yang bisa dijadikan qurban atau sepertujuh kerbau atau onta.
Oleh karena itu, setiap jamaah perlu mengetahui miqat makani masing-masing. Supaya tidak melewatinya tanpa ihram. Miqat makani adalah tempat-tempat tertentu yang mengitari Makkah, yang telah ditetapkan oleh Rasulullah sendiri untk melakukan ihram. Berdasarkan sebuah hadis Shahih, riwavat dari Ibn Abbas, Rasulullah telah rnenetapkan DzuI Hulailah untuk penduduk Madinah, Juhfah untuk penduduk Syam (Suriah) Qarn a1-Manazil untuk penduduk Najed, dan Yalamlam untuk penduduk Yaman. Tempat-tempat itu, di samping menjadi miqat penduduk setempat, juga menjadi miqat orang yang melaluinya menuju Makkah.
Lalu apakah miqaf jamaah haji Indonesia? Apakah boleh ihram dari Jeddah?
Nahdlatul Ulama pernah membahas masalah tersebut dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama, di Kaliurang, Yogakarta pada tanggal 30 Agustus 1981 M. Pada saat itu, diputuskan bahwa lapangan terbang Jeddah tidak memenuhi ketentuan sebagai miqat. Oleh sebab itu, para jamaah haji hendaknya melakukan niat ihram pada waktu pesawat terbang memasuki daerah Qarn Al-Manazil, Yalamlam atau miqat-miqat yang lain yang dilalui setelah mendapat penjelasan dari petugas pesawat yang bersangkutan. Untuk memudahkan pelaksanaannya, para jamaah haji dianjurkan sudah memakai baju ihram sejak dari bandara di Indonesia tanpa niat ihram. Niat ihram baru dilakukan ketika memasuki daerah Qarn A1-Manazil atau Yalamlam. Meskipun begitu, boleh-boleh saja niat ihram sejak berangkat dari Indonesia. Kalau alternatif terakhir yang dipilih, sejak niat ihram, hal-hal yang dilarang ketika ihram, telah berlaku. Keputusan Musyawarah Nasional ini berdasarkan keterangan dari kitab Al-Muhadzdzab I, 303 dan A1-Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, VII, 178).
Miqat adalah tempat di mana orang yang hendak melakukan ibadah haji, tidak boleh melewatinya kecuali dalam keadaan sudah niat ihram. Miqat sudah ditetapkan Rasulullah. Jadi, tidak ada syarat miqaf yang khusus, kecuali bahwa ia harus sesuai dengan ketetapan Rasulullah.