Friday 16 September 2016

Hukum Melaksanakan Haji Untuk Orang Meninggal (Mayyit)

haji untuk orang mati, bilik islam
Beberapa waktu sebelumnya telah dibahas mengenai amalan yang bermanfaat untuk orang mati yakni : Bersedekah untuk orang mati, Berdoa dan membayar hutang orang mati dan Fidyah atau puasa untuk orang mati, amalan berikutnya yang memberikan manfaat adalah Berhaji untuk orang mati, yang akan penulis bahas sekarang.
 
Kalau seseorang meninggal dalam keadaan menanggung kewajiban haji, maka wajiblah dilakukan inabah yakni penggantian haji untuk si mayyit dengan ongkos perbekalan dari harta peninggalannya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari :

“Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah datang kepada Rasululloh Saw. lalu berkata “Sesungguhnya ibuku bernazar melakukan haji tetapi sampai meninggal belum juga sempat melaksanakannya, apakah boleh saya berhaji untuknya? Nabi menjawab : Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana kalau sekiranya ibumu nenanggung hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarlah kepada Allah! Maka sesungguhnya hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi”. 

Pada hadits ini Nabi memberi perintah agar membayar haji ibunya yang sudah meninggal dan hukum asal setiap perintah adalah wajib. Namun bila si mayyit tidak memiliki harta, maka disunnatkan bagi ahli warisnya untuk menghajikannya. 

Apabila orang yang meninggal itu lantaran sesuatu dan lain hal tidak bisa dihajikan oleh ahli warisnya, maka penggantian hajinya itu boleh dilimpahkan kepada ajnabi (orang lain). Cara seperti ini biasa disebut dengan badal haji. Dasarnya adalah hadits riwayat Abu Daud :

“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw. pernah mendengar seorang laki-laki berkata : “Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintah-Mu untuk si Syubruinah). Nabi bertanya : Siapa Syubrumah itu? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya : Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab : belum. Nabi bersabda Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah!” 

Disini tampak bahwa pelaksanaan haji untuk orang yang sudah meninggal bukan dilakukan oleh anak untuk bapak atau ibunya melainkan oleh seorang saudara atau sahabat karib dari yang meninggal itu.


0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita