Thursday, 8 September 2016

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Menurut Fikih Islam ?

waktu haram menbayar zakat

Tanya : Bapak Kiyai, terlebih awal terimakasih atas termuatnya persoalan saya ini. Dan ucapan yang tidak terhingga juga saya sampaikan atas kesediaan Kiyai untuk menjawab pertanyaan berikut ini. Sebagai orang awam, saya ingin menanyakan, kapan zakat mulai boleh dibayarkan? 


Jawab : Meskipun merupakan ibadah tersendiri, tetapi zakat fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungan dari rangkaiannya dengan Ramadhan. Salah satu fungsi zakat fitrah adalah untuk menyempurnaka ibadah puasa. Idealnya selama berpuasa kita menjaga anggota badan dan perbuatan dosa. Jika maksiat mengurangi kesempurnaan puasa, maka zakat fitrah menutup kekurangan itu. Lagi pula, dengan berpuasa diharapkan tumbuh empati dan kepedulian terhadap orang tidak mampu. Zakat fitrah adalah salah satu langkah awal pengejawantahan kepedulian itu, yang perlu ditindaklanjuti pada masa selanjutnya. (A1-Fiqh Al-Islami II, 921). 

Zakat fitrah adalah salah satu dari beberapa jenis zakat yang dalam rukun Islam terdapat dalam urutan ketiga, sesudah syahadat dan shalat, dan disusul puasa Ramadhan dan haji. Ketentuan umum zakat juga berlaku pada zakat fitrah. Tetapi zakat fitrah juga punya ciri-ciri (spesifik) sendiri, di antaranya bahwa ia berlaku umum, tidak hanya untuk kalangan kaya raya saja. 

Kewajiban zakat berlaku bagi setiap pribadi yang berkesempatan menemui Ramadhan dan Idul Fitri, sesedikit apapun kesempatan itu diterimanya. Karena dalam sistem penanggalan (kalender) hijriyah peralihan hari terjadi pada saat matahari sempurna terbenam. Maka dapat kita rumuskan mereka yang telah atau masih hidup sekian detik menjelang Maghrib hari terakhir Ramadhan dan masih hidup sekian detik sesudahnya, dengan sendirinya terkena kewajiban zakat fitrah. Laki-laki maupun perempuan, tua-muda (bahkan bayi baru lahir), sehat atau sakit, terkena kewajiban zakat, selagi mempunyai kelebihan dan yang dibutuhkan dirinya beserta orang ditanggung nafkahnya. Mereka yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (atau kepala keluarga dalam sistem sosial kita). 

Sebuah hadis riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha‘ bahan makanan pokok setempat. Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar dua setengah (2,5) kilogram beras per orang. Kewajiban ini sebetulnya mulai berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri (Maghrib hari terakhir Ramadhan), karena pada waktu itulah dapat dipastikan apakah seseorang terkena kewajiban zakat atau tidak (karena sudah meninggal menjelang Maghrib, misalnya). Tetapi kita tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk menunaikan zakat. Kepada kita diberikan masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya bulan Ramadhan. 

Jadi, terserah pada Anda, apakah akan menunaikannya pada awal, pertengahan, akhir, atau waktu manapun dalam bulan Ramadhan. Hanya saja, patut dipertimbangkan bahwa zakat fitrah disyariatkan dengan maksud utama agar kaum fakir maupun miskin memiliki cukup makanan pada hari raya sebagaimana himbauan Rasulullah : 
Artinya : “ Berilah mereka kecukupan, hingga mereka terhindar berkeliling ke sana-kemari (dan meminta-minfa) pada hari ini.”

Artinya, lebih utama mendekatkan pelaksanaan zakat pada hari raya, tepatnya setelah Shubuh sebelum shalat Idul Fitri, karena hal itu akan lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat sampai matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah Maghrib hukumnya haram kecuali ada udzur. Tetapi hukum makruh dan haram itu hanya berlaku pada tindak penundaannya. Kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al Arba‘ah I, 628-629) .

Menyerahkan Sendiri Zakat kepada Fakir Miskin
 
Tanya : Bolehkah zakat saya diserahkan langsung kepada fakir miskin ?
 
Jawab : Adapun menyampaikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin (tanpa melalui amil atau panitia zakat) boleh-boleh saja. Diperkenankan pula diwakilkan kepada orang lain, karena zakat termasuk ibadah kebendaan (amaliyah). Lain halnya dengan ibadah fisik, seperti shalat, yang harus dikerjakan sendiri. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh III, 1972-1976).

Anak Nabi Ishak (Kisah Dalam Al-Quran)


SAUDARA KEMBAR

Tahun barganti tahun, Nabi Ishak dan Ribka belum juga dikaruniat anak. Nabi Ishak pun berdoa kepada Allah meminta agar dikaruniai keturunan, dan doanya pun dikabulkan. Ribka mengandung anak kembar. Kedua bayi itu lahir dengan selamat. Yang pertarna lahir bernama Ishu dan yang kedua bernama Yakub. 

Nabi Ishak dan Ribka mendidik kedua anak mereka dengan baik. Namun, ternyata Ishu tumbuh dengan perangai yang kurang balk. Ishu menaruh dendam dan iri hati pada Yakub karena ia merasa Yakub lebih disayangi oleh ibunya. Pada suatu hari, Nabi Ishak berencana memanggil anaknya untuk didoakan. Ibunya yang mengetahui rencana tersebut segera memanggil Yakub. Ibunya tidak memberitahu Ishu. sehingga hanya Yakub yang tahu tentang hal itu.

Pada hari yang ditentukan, Yakub datang menghadap ayahnya, sedangkan Ishu sedang pergi berburu. Nabi lshak segera membacakan doa untuk Yakub, “Semoga Allah memberikan embun dari langit dan kekayaan dari bumi. Hendaklah semua orang tunduk kepadamu agar engkau menjadi tuan atas mereka dan atas saudaramu “

Yakub tersenyum setelah ayahnya mendoakannya. Dia segera mendatangi ibunya untuk memberitahu kabar gembira tersebut. Ishu yang baru pulang berburu, marah karena dirinya tidak diberitahu tentang doa yang dipanjatkan ayahnya. 

Perasaan iri hati dan dendam semakin mernenuhi hatinya. Ishu selalu bersikap sinis kepada Yakub. Kata-katanya penuh sindiran dan ancaman. Karena hal itu, Yakub mendatangi ayahnya dan mengeluh. “Wahai Ayahku, bagaimana aku menghadapi saudaraku yang membenciku. Ia dendam dan dengki kepadaku. Ia marah karena Ayah hanya memanjatkan doa untukku. Ia menyombongkan diri dengan kedua istrinya dari suku Kan’aan dan mengancam bahwa anak-anaknya dari kedua istrinya itu akan menjadi saingan berat bagi anak-anakku. Tolonglah Ayah, berikan pendapatmu dalam menyelesaikan masalah ini.” 

Nabi Ishak merasa prihatin atas masalah yang terjadi di antara kedua anaknya. Beliau pun berkata, “Wahai anakku, karena usiaku sudah tua, aku tidak dapat menengahi kalian berdua. Aku khawatir bila aku meninggal nanti, gangguan Ishu kepadamu akan semakin menjadi-jadi. Dia akan mendapat dukungan dan pertolongan dari saudara-saudara iparnya yang berpengaruh dan berwibawa di negeri ini.” 

“Maka, jalan yang terbaik bagimu adalah hijrah ke Fadam Ar’aam di daerah Irak. Di sana, tinggal saudara ibumu. yaitu Laban bin Batuil. Engkau dapat meminta untuk dikawinkan dengan salah satu putrinya, sehingga kedudukan sosialmu akan terangkat karena Laban adalab orang yang terpandang” 

“Baiklah Ayah, aku akan mengikuti nasihatmu.” 

“Pergilah engkau ke sana dengan iringan doaku, semoga Allah memberkahi perjalananmu.” 

Yakub menyambut baik nasihat ayahnya. Nasihat itu merupakan jalan keluar terbaik untuk menghindarkan dirinya dari perselisihan dengan Ishu. Dia segera mengemas barang-barangnya dan segera berpamitan kepada ayah serta ibunya. 

Walaupun dengan berat hati. dia harus meninggalkan kedua orangtua yang sangat dicintainya.

Nabi Ishak Dan Ribka (Kisah Dalam Al-Quran)

bilik islam


ISHAK DAN RIBKA

QS. Al-Anbiyaa: 72-73

Sementara itu, Siti Sarah yang tinggal di Palestina bahagia dengan kehadiran anak laki-lakinya. Bayi laki-laki itu diberi nama Ishak yang berasal dari bahasa Ibrani yang artinya tertawa. Siti Sarah mengasuh Ishak menjadi seorang anak yang saleh. Ishak pun tumbuh menjadi pemuda yang perkasa lagi pintar. 

Siti Sarah yang usianya sudah sangat lanjut akhirnya dipanggil oleh Allah. Beliau meninggal dunia dengan bahagia. Sepeninggal Siti Sarah, Nabi Ibrahim pun berniat mencarikan istri untuk Ishak. Beliau mengirim seorang pelayannya yang paling tua untuk mencarikan Ishak seorang istri. Calon istri Ishak itu harus dari bangsanya sendiri, bukan dari bangsa lain.

Si pelayan tadi mengambil sepuluh ekor unta tuannya. Lalu, dia pergi ke Fadama A’raam, kampung halaman Nabi Ibrahim. Banyak sekali barang berharga yang dibawanya. Pelayan itu, bersama pelayan lain yang menyertainya, berhenti di dekat sebuah mata air. Saat itu, hari sudah sore. Tak berapa lama datanglah beberapa perempuan yang mengambil air di sumur. 

Sewaktu mereka sedang mengistirahatkan unta-unta mereka, berdoalah pelayan yang tertua kepada Allah, “Ya Allah, bantulah kami agar tujuan kami berhasil. Tunjukkanlah cinta-Mu kepada tuan kami, Ibrahim. Kalau aku berkata kepada seorang gadis, miringkanlah kendimu supaya aku bisa minum”, lalu gadis itu menjawab, “minumlah dan aku akan mengambilkan air untuk unta-untamu juga”, “kiranya dialah yang Engkau pilih.” 

Ketika pelayan itu sedang berdoa, seorang gadis cantik bernama Ribka datang menuju sumur. Gadis itu memanggul kendi di bahunya yang kosong. Lalu, larilah pelayan itu menyambut gadis itu, “Berilah aku sedikit air untuk minum.” 

"Minumlah Tuan", sahut Ribka sambil menurunkan kendi yang ada di pundaknya. Ketika pelayan itu selesai minum, berkatalah Ribka kepadanya, “Sekarang, izinkan aku mengambilkan air untuk unta-unta Tuan.” Gadis itu pun berlari ke sumur.

Pelayan itu memperhatikan gerak-gerik Ribka. Setelah Ribka selesai memberi minum untau nta, pelayan tua itu segera mengeluarkan sebuah cincin emas dan dua buah gelang. Lalu dia memasangkan perhiasan itu di tangan Ribka. Ribka tampak keheranan dengan kelakuan si pelayan. “Siapa ayah dan ibumu, apakah di rumahmu tersedia tempat menginap?” tanya si pelayan. “Tuan, aku ini anak Milka dan Nahor,” jawab Ribka. “Nahor?” Si pelayan itu menyebutkan nama kerabat Nabi Ibrahim itu dengan kaget. 

“Kami adalah para pelayan Nabi Ibrahim,” ucap si pelayan. Ribka memang pernah mendengar tentang Nabi Ibrahim, paman ayahnya. Karena itu, Ribka kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya. 

Laban, saudara lelaki Ribka, melihat cincin dan gelang yang dipakai Ribka. Begitu mendengar semua cerita Ribka, Laban segera berlari menuju sumur untuk menjemput si pelayan utusan Nabi Ibrahim. Ketika mereka tiba di rumah Ribka, makanan sudah tersedia di hadapan mereka. 

Si pelayan tadi kemudian menceritakan kepada seluruh keluarga Ribka tentang maksud kedatangan mereka. Setelah selesai bercerita, orangtua Ribka saling mengangguk. Lalu, keduanya berkata, “Semua ini telah diatur oleh Allah. Kami tidak berhak menjawab ya atau tidak. Allah sendirilah yang telah memilih Ribka.” 

Ribka maju ke depan, wajahnya memancarkan kebahagiaan. Tatapannya sangat tenang, walaupun hatinya berdebar-debar. “Bawalah Ribka, putri kami.’ kata ayah Ribka. “Jadikan dia istri Ishak.” 

Si pelayan mengucap syukur kepada Allah. Kemudian, dia beserta pelayan-pelayan yang lain keluar untuk mengambil barang bawaan mereka. Hadiah-hadiah yang mereka bawa lalu diserahkan kepada keluarga Ribka. Lalu, mereka semua berpesta. 

Pesta itu berakhir setelah lewat tengah malam. Keesokan harinya, kedua orang tua Ribka bertanya kepada Ribka, “Apakah engkau setuju untuk segera pergi bersama utusan Nabi Ibrahim” , "Aku setuju,” ucap Ribka dengan penuh keyakinan. 

Mereka melepas Ribka dengan doa restu. Iring-iringan pun segera berangkat. Perjalanan mereka panjang dan melelahkan, namun hati mereka semua bahagia. Ketika rombongan sampai di sebuah gurun, tampak Ishak sedang berjalan-jalan menyusuri padang pasir. Ribka melihat Ishak dan bertanya kepada pelayan yang ada di dekatnya, “Siapakah pemuda yang bejalan di padang menuju ke sini?”, “Dialah Ishak, putra tuanku,” jawab si pelayan. 

Hati Ribka berdebar-debar saat mengetahui bahwa pemuda itu adalah calon suaminya. Ribka segera memanggil pelayan-pelayan wanita untuk mengelilinginya. Dia mengambil cadar dan menutupi wajahnya. Ishak pun tiba di dekat rombongan. Pelayan tua itu segera menceritakan keberhasilan mereka. Ishak lalu membawa rombongan ke tempat ayahnya. Di sana, dia menikahi Ribka. Mereka pun hidup bahagia sebagai pasangan suami isteri.

Keutamaan Dan Manfaat (Fadhilah Dan Faedah) Shalawat Ibrahimiyyah

bilik islam




ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMADIN KAMAA SHALLAITA ‘ALAA SAYYIDINA IBRAHI1MJ WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIMA WABARIK ‘ALAA AALA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALI SAYYIDINA MUHAMMADIN KAMAA BAARAKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM, WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIMA FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUM MAJIID. 


Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. dan kepada keluarganya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada junjungan kita Nabi Ibrahim as. dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. dan kepada keluarganya,, sebagaimana Engkau melimpahkan berkah kepada junjungan kita Nabi Ibrahim as. dan keluaganya. Di seluruh alam ini, sesungguhnya Engkaulah Dzat yang terpuji dan Maha Agung.
 
Khasiatnya :
Shalawat Ibrahimiyyah bila dibaca tiap-tiap hari lnsya Allah akan membawa pengaruh besar sekali.

Keutamaan Dan Manfaat Shalawat Thibbul Qulub (Penyembuhan Hati)

bilik islam




ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN THIBBIL QULUUBI WADAWAA-IHAA WA ‘AAFIYATIL ABDAANI WASYIFAA-IHAA WA NUURIL ABSHAARI WADLIYAA-IHAA WA ALAA AALIHI WA SHAHBIHI WASALLIM.
 

Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Junjungan kita Nabi Muhammad yang menjadi dokter semua hati dan obatnya, sehat semua badan dan kesembuhannya, terang semua mata dan jelasnya. (Dan semoga rahmat melimpah pula) ke pada segenap keluarga beliau dan sahabat beliau serta berilah keselamatan.
 
Khasiatnya :
Barangsiapa melanggengkan membaca shalawat Thibbul Qulub setiap selesai shalat maghrib sebanyak tiga kali, Insya Allah segala kesusahan hati dapat hilang.

Keutamaan Dan Manfaat (Fadhilah Dan Faedah) Shalawat Badawi Kubra

bilik islam

ALLAAHUMMA SHALLI WA SALLIM WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA WA MAULAANAA MUHAMMADIN SYAJARATIL ASHLIN NUURAANIYYATI WALAM’ATIL QABDLATIR RAHM AANIYYATI WA AFDLALIL KHALIIQATIL INSAANIYYATI WA ASYRAFISH SHUURATIL JISMAANIYYATI WA MADINIL ASRAARIR RABBANIYYATI WA KHAZAA-INIL ‘ULUUMIL ISHTHIFAAI YYATI SHAAHIBIL QABDLATIL ASHLIYYATI WABAHJATISS ANNIYATI WARRUTBATIL ‘ALIYYATI MANINDARATIN NABIYYUUNA TAHTA LIWAAIHI FAHUM MINHU WA ILAIHI WAS HALLI WA SALLIM WA BAARIK ALAIHI WA ‘ALAA AALIHI WA SHAHBIHI ‘ADADA MAA KHALAQTA WA RAZAQTA WA AMATI’A WA AHYAITA ILAA YAUMI TAB’ATSU MAN AFNAITA WA SALLIM TASLIIMAN 

Artinya :
Ya Allah, berilah rahmat keselamatan dan berkah atas junjungan kita Nabi Muhammad pohon pokok cahaya, berkilauan genggaman kesayangan, makhluk manusia yang paling utama, bentuk badan yang paling mulia, tambang rahasia ketuhanan, gedung Ilmu yang terpilih, pemilik genggaman yang asil, kesenangan yang terpuji derajat yang luhur, orang yang para nabi dibawah benderanya., mereka itu dari dan kepada Muhammad. Ya Allah, limpahkanlah rahmat keselamatan dan berkah atas Nabi, keluarga dan para shahabat beliau Sebanyak makhluk yang Engkau ciptakan, Engkau rizkikan, Engkau matikan, Engkau hidupkan hingga pada hari orang-orang yang Kau binasakan dibangunkan. Semoga Allah melimpahkan keselamatan yang tidak terhingga. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
 
Khasiatnya :
Shalawat Badawi ini mempunyai khasiat besar, apabila dibaca sebanyak-banyaknya, insya Allah segala keruwetan/kesusahan baik bersifat pribadi maupun kesusahan umum dapat hilang dengan izin Allah.
 

Wednesday, 7 September 2016

Zakat Bagi Seorang Janda Beserta Anak Yatim (Dialog Wanita Dan Islam)

Zakat Bagi Seorang Janda Beserta Anak Yatim (Dialog Wanita Dan Islam)

Wanita bertanya : Apakah seorang janda yang mempunyai beberapa anak yatim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat? 

Islam menjawab : Pada prinsipnya bila jumlah kekeayaan yang dimiliki sudah mencapai satu hisab dan usia waktunya satu tahun, maka ia berkewajian untuk mengeluarkan zakat. Kemudian didalam syariah islam juga tidak pernah membeda-bedakan, apakah yang memiliki itu orang yang masih bersuami, janda ,anak-anak, remaja atau gadis yang belum menikah. Jadi sekalipun seorang janda dan mempunyai beberapa anak, tetapi bila kekayaannya telah mencapaisatu hisab, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat.

Sebagaimana dijelaskan didalam suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, Bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa menjadi wali seorang anak yatin yang berharta, maka hendaklah memperniagakan kekayaan itu bagi dirinya, jangan membiarkan harta itu hingga terkurangi oleh zakat.” (Riwayat Ad Daruquthni).

Kemudian riwayat yang lain juga menegaskan, bahwa Nabi Saw Bersabda :
“Perniagakanlah Harta anak-anak yatim (dengan mengatasnamakan kepadanya), sehingga tidak hilang atau dihabiskan oleh zakat”. (riwayat Syafi’i) 

Jadi dari uraian diatas jelas,bahwa status harta itu,apakah itu milik yatim ataupun tidak, tergantung suami yang telah meninggalkan istrinya tadi. Apakah sebelum meninggal itu ia telah mewasiatkan kekayaan ataupun belum sama sekali, tetapi meskipun harta kekeayaan itu telah diwasiatkan kepada anaknya (yatim) dan sudah mencapai satu nisab dan lewat setahun, maka ia wajib menzakatinya.

Sumber : Buku Dialog Wanita dan Islam "Imam turmudzi"

Prioritas Hak Mengasuh Anak Menurut Fikih Islam

mengasuh anak, cara mengasuh anak
Tanya : Siapakah yang lebih berhak mengasuh anak apabila sepasang suami istri bercerai dan menghasilkan anak dari perkawinannya. Apakah ibu atau ayah ? 

Jawab : Setiap pasangan tentu mengharapkan perkawinannya abadi, yang pertama sekaligus yang terakhir. Tetapi karena berbagai faktor, ikatan perkawinan dapat putus di tengah jalan akibat terjadinya perceraian atau kematian. Kalau perkawinan telah berlangsung cukup lama, dan menghasilkan keturunan, maka timbul permasalahan, siapakah yang lebih berhak mengurusnya antara ayah dan ibu. 

Sering terjadi kasus perebutan hak mengasuh anak pasca perceraian oleh kedua orang tua. Masing-masing merasa lebih berhak, layak dan mampu mengasuh anak. Keinginan untuk mengasuh anak tenu saja merupakan hal yang sangat positif. Hal ini menunjukkan rasa mahabbah mereka terhadap anaknya. Tetapi kalau tidak diatur, dikhawatirkan justru akan menimbulkan dampak kurang baik bagi anak. 

Oleh karena itu, masalah hak mengasuh anak pasca perceraian mendapat perhatian dari agama Islam, dan termasuk dalam paket hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhshiyah). Dalam kitab-kitab fikih, pemeliharaan anak ini disebut hadhanah, yang dibicarakan setelah perkawinan. 

Pemeliharaan anak atau hadhanah, sebagai dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu mandiri. 

Dalam menentukan siapa yang lebih berhak melakuk hadhanah, dibedakan antara anak yang belum mumayyiz dan anak yang mumayyiz. Anak dianggap sudah mumayyiz apabila telah mampu makan, minum, buang air kecil dan besar sendiri. Ada yang memberi batasan sampai umur 7 (tujuh) tahun. Pada tahap perkembangan ini (mumayyiz), orang tua diperintahkan menyuruh anaknya melakukan shalat supaya kelak setelah dewasa (mukallaf atau baligh) menjadi terbiasa dan terlatih.

Dalam KHI pasal 156, dijelaskan anak yang belum mumayyzz berhak mendapatkn hadhanah dari ibunya. Bila ibu meninggal, kedudukannya digantikan oleh: 1) perempuan-perempuan dalam garis lurus dari ibu, 2) ayah, 3) perempuan-perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah, 4) saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, 5) perempuan-perempuan kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu, 6) perempuan-perempuan kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. 

Mengingat pengaruh pengasuh sangat besar terhadap jasmani dan rohani anak, maka KHI pasal 156, menegaskan, apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dari hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah. 

Secara lebih detail, kitab A1-Fiqh Al-Manhaji, II, 186-187 menerangkan, pemegang hadhanah harus memenuhi persyaratan, yaitu, 1) Beragama Islam bila mana anaknya muslim, 2) al-iffah dan al-amanah (tidak fasik), 3) tidak bepergian, 4) tidak bersuami lagi, 5) tidak mengidap penyakit berbahaya yang bisa mengganggu pekerjaan hadhanah, seperti buta maupun tuli. 

Berdasarkan keterangan di atas, hak asuh ibu didahulukan atas ayah. Hal ini di samping bersandar pada dalil naqil juga didukung dalil aqli. Dalam satu hadis dari Abdullah Ibn Umar, diriwayatkan bahwa Rasulullah didatangi oleh seorang perempuan. Perempuan itu berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah anakku, perutku yang mengandungnya, susuku yang dia minum, dan di bilikku tempat berkumpulnya (bersamaku), dan sesungguhnya bapaknya telah menceraikanku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar pengaduan itu Rasulullah memberi keputusan seraya berkata, “Kamu lebih berhak atas anak itu selama engkau tidak menikah lagi.” (Al-Fiqh A1-Manhaji II, 182). 

Di samping hadis tersebut, ibu lebih berhak memelihara anak, dengan pertimbangan kasih sayang ibu (‘athifah al-umumah) pada umumnya lebih besar dari ayah. Hubungan batin ibu dengan anak lebih kuat. Anak membutuhkan ASI dan hanya dimiliki ibu. Perempuan juga lebih sabar dan lembut sehingga lebih sesuai untuk melakukan tugas mengasuh dan merawat anak.

Apabila anak sudah mumayyiz maka dia berhak memilih ikut ayah dan ibunya. Setelah mumayyiz anak relatif lebih mandiri, dan ketergantungannya kepada ibu lebih berkurang. Pada saat yang sama, dia telah mampu membuat penilaian dan keputusan mengenai apa yang terbaik buat dirinya dalam batas-batas tertentu. Dia sudah bisa memilih mana yang lebih baik antara hidup bersama ayah dan ibu. Kelihatannya, hak memilih antara ayah dan ibu ini sederhana. Tetapi sebenarnya menjadi pendidikan demokrasi yang luar biasa. 

Satu hal yang seringkali dilupakan, ketika anak di bawah pengasuhan ibu semua biaya hadhanah dan nafkah anak tetap menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya (KHI pasal 156). Jadi tidak dibenarkan, apabila ayah secara tidak bertanggungjawab lepas tangan dalam urusan nafkah anak. Akibatnya semua biaya perawatan atau nafkah ditanggung oleh ibu.

Tabir Wanita