Rukun dua khotbah Jumat
1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Muslim.
2. Membaca salawat atas Rasulullah Saw. Sebagian ulama berkata bahwa salawat ini tidak wajib, berarti bukan rukun khotbah.
3. Mengucapkan syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya).
Sabda Rasulullah Saw.:
“Tiap-tiap khotbah yang tidak ada syahadatnya adalah seperti tangan yang terpotong.” (RIWAYAT AHMAD DAN ABU DAWUD)
4. Berwasiat (bernasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia -seperti ibadat, kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat, dan sebagainya- serta bahasa yang dipahami oleh pendengar.
5. Membaca ayat Qur’an pada salah satu dari kedua khotbah.
Hadis : “Dari Jabir bin Samurah. Ia berkata, “Rasulullah Saw khotbah sambil berdiri. Beliau duduk di antara keduanya lalu beliau membacakan beberapa ayat Qur’an, memperingatkan, dan mempertakuti manusia. (RIWAYAT MUSLIM)
6. Berdoa untuk mukminin dan mukminat pada khotbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khotbah tidak wajib sebagaimana juga dalam selain khotbah.
Syarat dua khotbah
- Kedua khotbah itu hendaklah dimulai sesudah tergelincir matahari. Keterangannya yaitu amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari.
- Sewaktu berkhotbah hendaklah berdiri jika mampu. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Muslim.
- Khatib hendaklah duduk di antara kedua khotbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar. Hal ini berdasarkan amal Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Muslim.
- Hendaklah dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh bilangan yang sah Jumat dengan mereka, sebab yang dimaksud dengan “mengadakan khotbah” itu ialah untuk pelajaran dan nasihat kepada mereka.
- Hendaklah berturut-turut baik rukun, jarak keduanya, maupun jarak antara keduanya dengan salat.
- Khatib hendaklah suci dari hadas dan najis. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw.
- Khatib hendaklah menutup auratnya. Hal ini berdasarkan amal Rasulullah Saw.
Catatan
(baca juga : Sunnah Dalam Khutbah Jumat)
Sebagian ulama berpendapat bahwa khotbah itu hendaklah mempergunakan bahasa Arab, karena di masa Rasulullah Saw. dan sahabat-sahabat beliau khotbah itu selalu berbahasa Arab. Tetapi mereka lupa bahwa keadaan di waktu itu hanya memerlukan bahasa Arab karena bahasa itulah yang umum dipergunakan oleh para pendengar. Mereka lupa bahwa maksud mengadakan khotbah ialah memberikan pelajaran dan nasihat kepada kaum muslim, dan yang mendengar diperintahkan supaya tenang (mendengarkan dan memperhatikan isi khotbah itu).
Firman Allah Swt.:
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (AL-ARAF: 204)
Beberapa orang ahli tafsir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan karena berkaitan dengan urusan khotbah.
Kalau khatib berkhotbah dengan bahasa yang tidak dipahami oleh perndengar, sudah tentu maksud khotbah itu akan sia-sia belaka. Pendengar akan dipersalahkan pula karena tidak menjalankan perintah (memperhatikan khotbah), sedangkan perintah itu tidak dapat mereka jalankan karena mereka tidak mengerti. Jadi, memberi pekerjaan kepada orang yang sudah jelas tidak dapat mengerjakannya merupakan perbuatan yang tidak berfaedah. Hal ini tentu tidak layak timbul dari agama yang maha adil!
Firman Allah Swt.:
“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (IBRAHIM: 4)
Allah SWT. mengirim utusan-Nya dengan bahasa yang dapat dipahami oleh kaum yang diperintah, supaya utusan itu berfaedah bagi mereka.
Dengan keterangan yang singkat itu nyatalah kesalahan pendapat sebagian ulama tadi, dan jelaslah bagi kita bahwa khotbah-khotbah di Indonesia hendaklah mempergunakan bahasa Indonesia, supaya khotbah itu berguna bagi pendengar dan supaya pendengar tidak melangga,. perintah (insaf). Khotbah itu pun hendaklah berisi perkara Perkara yang berguna bagi si pendengar di masa itu, yaitu tentang urusan yang bersangkutan dengan soal umum.