Monday 5 October 2015

Hukum Mengatakan Cinta Lewat SMS Menurut Fikih Islam

Diakui atau tidak, bahwa rasa dapat mendorong terhadap perubahan perilaku seseorang yang sedang dilandanya. Bahkan terkadang sampai dapa memotifasi terhadap perbuatan yang tidak baik. Terkait dengan hal di atas. Zarahan yang sedang terkesima pada neng Zaimah. mulai tak sabar lagi membendung asmaranva. Namun kesempatan untuk mengungkapkan rasa cintanva lewat lisan tak kunjung darang. Akhirnya perasaan yang selama ini terpendam, ia layangkan lewat (via) SMS. Bolehkah mengungkapkan cinta lewat SMS atau call langsung?

Jawab : Haram, karena pada umumnya tindakan tersebut dapat menimbulkan hal-hal negative.

Referensi :


Sunday 4 October 2015

Hukum Memboking Calon Istri - Fikih Islam

Zaman sekarang bisa kita katakan zamannya “wong edan” tidak berlebihan. Bagaimana tidak, dulu seorang cowok memboking cewek diangap hal yang tabu. Sementara sekarang, hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri. Lihat saja, karena merasa sudah menjadi tunangannya, sang cowok dengan terang-terangan memboking ceweknya kesana-kemari bak menawarkan barang dagangan. Mereka beranggapan bahwa dengan tunangan, maka sang cewek sudah menjadi miliknya, yang lain harus minggir dan tidak boleh macam-macam. Apakah yang demikian diperbolehkan menurut syariat.

Jawab: Tidak diperbolehkan.

Referensi :



Tuesday 29 September 2015

Kapan Waktu Diperbolehkannya Melihat Calon Istri Menuruf Fikih Islam


Dalam literatur klasik, diterangkan bahwa khitbah (tunangan) hanya sebagai tahapan awal untuk saling mengenal kepribadiannya masing-masing. Sehingga kedekatan hubungan dalam konsep ini diperketat hanya sebatas melihat wajah dan telapak tangan, karena dengan cara demikian, rahasia fisik dan karakter calon tunangan sudah dapat diketahui.

Pertanyaan:
a. Kapankah diperbolehkannya melihat calon yang akan dipinang?
b. Apakah juga boleh bagi perempuan melihat pada lelaki yang akan meminangnya?

Jawab :
a. Dilakukan ketika ada kehendak meminang dan ada harapan untuk diterima, begitu juga diperbolehkan memandang setelah pinangan diterima menurut sebagian pendapat.

b. Diperbolehkan.

Referensi :
 

Hukum Memakai Obat Kuat Menurut Syari’at


Mas Andi yang baru saja melangsungkan pernikahan dengan perempuan idamannya, ternyata merasa kurang puas dengan kesan malam pertamanya Karena ketidak puasannya itu, akhirnya dia mengkonsumsi obat kuat. untuk menunjukkan keperkasaan dan kejantanannya pada sang istri. Bagaimana hukum mengkonsum obat kuat sebagainmna dalarn kasus di atas?

Jawab : Hukumnya diperbolehkan jika untuk kebahagian sang istri.

Reierensi : 


Konsep Pacaran Islami

Seorang manusia jika tertarik pada lawan jenisnya, itu wajar saja. Karena itu sebuah kodrat yang tak lepas dari kehidupan manusia. Namun masib banyak yang belum mengetahui cara membina dan mengekspresikan rasa cinta tersebut. Sehingga dewasa ini, sering kita mendengar istilah pacaran, yang menurut mereka pacaran adalah satu-satunya cara yang dapat mengenal lebih jauh karakter calon pasangannya. Bagaimana konsep Islam mengatur hubungan “Pacaran secara Islami” antara pasangan remaja yang sedang jatuh cinta?

Jawab : Islam tidak membenarkan adanya pacaran, sedangkan konsep Islam dalam mengatur hubungan antara sepasang remaja yang sedang jatuh cinta dan benar-benar telah berkeinginan untuk menikah adalah disunahkan segera menikah apabila sudah berhasyrat, serta calon suami mampu membayar mahar dan menafkahi. Sedangkan prosedur yang dibenarkan bagi laki-laki yang sungguh-sungguh berkeinginan meminang seorang wanita untuk lebih mengenal dan mengetahui karaktemya adalah sebagai berikut :

Mengirim delegasi untuk menyeidiki masing-masing pasangannya, dengan syarat delegasi tersebut harus orang adil , dapat dipercaya dan sama mahram atau sama jenis dengan calon yang diselidiki.

Berbincang-bincang, duduk bersama namun harus disertai dengan mahramnya.

Sebatas melihat wajah dan telapak tangan saja (menurut Syafi’iyyah). Tidak ada keraguan atau prasangka akan ditolak lamarannya.

Referensi : 
 
 
 

Tabir Wanita