Masalah ini disebut juga dengan masalah talaffuz bin-niyyah yakni mengucapkan niat dengan lisan sesaat menjelang takbirotul ihram. Tujuan dari talaffuz bin-niyyah ini menurut kitab-kitab fiqh adalah :
“Agar lidah menolong hati”
Hal ini dikarenakan niat yang sebenarnya terletak di dalam hati tetapi untuk memantapkan hadirnya niat di dalam hati, maka boleh dibantu dengan lisan yakni melafazkan niat itu terlebih dahulu sebelum menghadirkannya di dalam hati.
Dengan demikian melafazkan niat adalah termasuk amalan lisan. Setiap perbuatan atau perkataan yang keluar dari seorang mukallaf selalu dicatat oleh malaikat. Perkataan yang baik tercatat sebagai amalan yang baik, begitu pula halnya perkataan yang jelek akan tercatat sebagai amalan yang jelek. Allah Swt. berfirman :
“Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikat pencatat amal kebaikan dan amal kejelekan” (Al-Qaf: 18)
Kalau kita hendak shalat, lalu kita mengucapkan seumpama : “Ushalli Fardho Subhi Rok’ataini Lillahi Ta’ala”, maka kalimat apakah ini ? Tentu semua sepakat bahwa ini adalah kalimat yang baik. Dan Allah Swt. telah berfirman :
“Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik” (Al-Faathir : 10)
Begitu pula halnya kalau seseorang mengucapkan kalimat yang jelek seperti ejekan terhadap orang-orang yang melakukan kebajikan atau ejekan terhadap fatwa-fatwa ulama yang sudah menguasai sumber hukum Islam yang utama yakni Al-Qur’an dan Hadits, baik secara tersurat (tekstual) maupun secara tersirat (kontekstual). Semua ucapan itu akan direkam oleh malaikat sebagai kalimat ejekan yang dapat merugikan pelakunya kelak di hari kiamat.
Selanjutnya marilah kita perhatikan beberapa keterangan dari hadits-hadits yang sahih yang menunjukkan bahwa Nabi kita Muhammad Saw. ada melakukan talaffuz bin-niyyah itu.
1. Diriwayatkan dari Abu Bakar Al-Muzanni dari Anas ra. beliau berkata :
“Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji dan umrah”. (HR. Bukhari Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. mengucapkan niat atau talaffuz bin-niyyah diwaktu beliau melakukan haji dan umrah.
2. Diriwayatkan dari Aisyah Ummul Mukminin ra. beliau berkata :
“Pada suatu hari Rasulullah Saw. berkata kepadaku : “Wahai Aisyah, apakah ada padamu sesuatu untuk dimakan ? Aisyah menjawab “wahai rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu-pun. Mendengar itu Rasulullah Saw. bersabda: “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. mengucapkan niat atau talaffuz bin-niyyah diketika beliau hendak berpuasa sunnat.
3. Diriwayatkan dari jabir, beliau berkata :
“Aku pernah shalat Idul Adha bersama Rasulullah Saw., maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata: “Dengan nama Allah, Allah maha Besar. Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku “. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Turmuzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulutlah Saw. mengucapkan niat atau talaffuz bin-niyyah diketika beliau menyembelih kurban.
Di dalam kitab Az-Zarqani yang merupakan syarah dari Al Mawahib Al-Ladunniyah karangan Imam Qasthalani jilid X/302 disebutkan sebagai berikut :
“Terlebih lagi yang telah tetap dalam fatwa para sahabat kita (ulama Syafiiyah) bahwa sunnat menuturkan ushalli itu. Sebagian ulama mengqiyaskan hal tersebut kepada riwayat yang tersebut dalam shahihain yakni kitab hadits Bukhari Muslim. Pertama : Hadits riwayat Muslim dan Anas bahwa beliau mendengar Nabi Saw. bertalbiyyah untuk haji dan umrah secara bersamaan sambil berkata : “Labbaik, sengaja saya mengerjakan umrah dan haji. Kedua Hadits riwayat Bukhari dari Umar bahwa beliau mendengar Rasulullah Saw. bersabda ketika tengah berada di Wadi Aqiq: “Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkan “Sengaja aku umrah di dalam haji”. Semua ini jelas menunjukkan adanya pelafazan niat. Dan hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bisa tetap dengan qiyas “.
Demikian uraian Imam Qasthalani tentang alasan disunnatkannya ucapan ushalli sesaat menjelang takbirotul ihram itu.
Baca juga fatwa ulama tentang bacaan "Ushalli" atau talaffuz bin-niyyah sebelum takbiratul ikhram : Fatwa Ulama Tentang Bacaan "Ushalli" Sebelum Takbiratul Ihram Saat Shalat
0 komentar:
Post a Comment