Friday 23 September 2016

Hukum Memakai Kawat Gigi, Gigi Palsu Dan Tambal Gigi Menurut Fikih Islam

kawat gigi menurut islam
Tanya : Apakah memasang kawat gigi, memasangg gigi palsu, dan menambal gigi yang berlubang halal hukumnya? (Wahyudi, Kiaten) 

Jawab : Allah memberikan nikmat dan karunia kepada manusia beberapa organ tubuh yang satu dengan lainnya sangat berkaitan. Dan apabila kita perhatikan, seluruh ciptaan-Nya mempunyai beberapa fungsi yang penting untuk kehidupan.

Salah satu dari beberapa organ tersebut adalah gigi. Gigi yang kelihatannya hanya sebagai organ yang sepele sehingga banyak sekali orang yang belum memahami akan kegunaannya tidak berusaha untuk menjaga dan mempertahankan kesehatan giginya- sebenarnya mempunyai beberapa fungsi dan manfaat. Di antara manfaatnya membantu alat pencernaan untuk menghancurkan makanan yang sekiranya tidak bisa dicerna oleh organ pencernaan yang ada di dalam tubuh kita. Karena bisa kita bayangkan, bagaimana semua makanan langsung masuk ke dalam saluran makanan tanpa dikunyah terlebih dahulu dengan gigi kita? Tentunya hal itu akan merepotkan organ kita yang ada di dalam tubuh. Dan bukan tidak mungkin hal itu akan mengganggu kinerja serta kesehatan organ yang ada di dalam.

Fungsi lainnya adalah membantu memperjelas huruf-huruf yang diucapkan, karena orang yang giginya tidak sempurna pasti dia akan kesulitan dalam mengucapkan kalimat yang di dalamnya terdapat huruf yang makhrajnya dekat dengan gigi, sehingga akan mempengaruhi bacaan-bacaan yang diucapkan karena kalimat yang diucapkannya menjadi tidak jelas (yang akhirnya bisa mengubah makna yang terkandung dalam kalimat tersebut) dan bahkan tidak bisa dipahami oleh orang yang mendengarkannya. 

Kemudian fungsi lainnya adalah sebagai hiasan yang akan kelihatan elok dan enak dipandang apabila gigi kita masih kelihatan utuh serta sehat. 

Dari beberapa fungsi dan kegunaan gigi yang tersebut di atas sudah semestmya kita harus menjaga dan selalu merawat gigi kita agar tetap sehat dan tidak cepat rusak. Ini penting di samping sebagai perwujudan rasa syukur terhadap nikmat Allah yang telah diberikan kepada kita, juga karena memang kita benar-benar membutuhkan manfaat gigi itu sendiri. 

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk merawat serta menjaga agar gigi kita tetap sehat. Di antaranya adalah tidak makan makanan yang terlalu panas maupun dingin, menggosok gigi dengan teratur atau dengan siwakan. Hal ini penting karena dapat menghilangkan kotoran-kotoran sisa makanan yang masih tertinggal pada gigi kita. Dalam sebuah penelitian, sisa makanan yang mengundang bakteri dapat merusak gigi apabila dibiarkan dan tidak dibersihkan. Dan yang lebih penting, dengan menyikat gigi akan memperkuat gusi yang kita miliki. 

Bahkan untuk yang terakhir (siwakan) Rasulullah Saw. sendiri telah menganjurkan dengan sangat dalam sebuah hadis :
Artinya: “Seandainya saya tidak khawatir menyusahkan umat saya maka saya akan memerintahkan mereka untuk siwakan ketika akan wudhu.” (HR. Ahmad) 

Perintah yang dimaksud hadis di atas (la ammartuhum) adalah perintah wajib. Tetapi karena Nabi khawatir bahwa hal itu bisa memberatkan umatnya maka perintah wajib itu pun tidak jadi, tetapi hanya menjadi perintah yang sunah. 

Jadi, siwakan atau membersihkan gigi untuk ibadah akan mendapatkan pahala, begitu juga perbuatan lainnya seperti makan dan minum, misalnya, apabila dilakukan dengan niat untuk beribadah maka hal itu juga akan mendapat pahala. 

Mengingat berbagai fungsi dan manfaat gigi seperti di atas maka wajar apabila kita banyak melihat orang-orang yang sudah terlanjur rusak giginya ingin mempunyai gigi yang utuh kembali. Karena giginya yang asli sudah tidak mungkin tumbuh kembali, maka mereka mengambil jalan untuk menambal maupun memasang gigi palsu. 

Sekarang masalahnya apakah menambal, memasang gigi palsu itu diperbolehkan? 

Dalam kumpulan fatwa Syaikh Athiyah Saqr (Ketua Lajnah Fatwa Mesir tahun 1997) menjelaskan bahwa memakai gigi palsu tidak dilarang dalam agama karena memang tidak ada dalil yang melarangnya. Dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa asal segala sesuatu di luar ibadah adalah boleh (al-ashlu al-ibahah) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan sebagian ulama ada yang memperbolehkan menggunakan gigi palsu yang terbuat dan emas. 

Dalam fatwanya juga dijelaskan apabila pemakai gigi palsu tersebut meninggal, maka gigmya tidak perlu dilepas kalau memang dipasang secara permanen. Dalam artian ketika kita akan melepaskan gigi tersebut harus dilakukan melalui operasi, karena demi untuk menghormati jasad mayit. Kecuali apabila gigi tersebut terbuat dari bahan yang mempunyai nilai seperti emas misalnya sehingga akan mendorong manusia untuk mencurjnya, maka lebih baik gigi tersebut dilepas. 

Namun apabila gigi palsu yang ada tidak dipasang secara permanen sehingga mudah untuk dilepas maka lebih baik dilepas. Karena hal itu tidak ubahnya seperti perhiasan yang tidak ada manfaatnya apabila disertakan kepada mayit bahkan termasuk tabdzir (menyia-nyiakan harta benda) yang tidak disukai oleh agama.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita