Sunday 25 September 2016

Apakah CD Dan Kaset Al-Quran Sama Dengan Mushaf ?

arti mushaf, definisi mushaf
Tanya : Seperti dimaklumi, sekarang ini banyak beredar CD dan kaset Al-Quran di tengah-tengah masyarakat. Padahal kita tahu, Al-Quran memiliki beberapa khususiyah (kekhususan). Salah satunya adalah tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar. Pertanyaan saya adalah : apakah CD atau kaset Al-Quran secara hukum disamakan dengan Al-Quran, sehingga untuk menyentuhnya diper1ukan berwudlu dulu ? (Nazar, Yogya)

Jawab : Pertanyan ini sangat menarik dan penting sekali. Sekarang, pada era komputer, penggunaan CD Al-Quran sudah banyak. Pemilik komputer yang memiliki CD Al-Quran, tidak hanya bisa menampilkan ayat-ayat Al-Quran di layar monitor, tetapi juga bacaan, dan terjemahan, lengkap dengan bermacam penafsiran para ulama yang dinukil dari berbagai kitab tafsir.

Jadi sangat praktis sekali. CD ini bisa diperoleh dengan mudah di toko dengan harga yang relatif murah. Tidak hanya Al-Quran, sekarang banyak pula CD yang berisi kitab-kitab keislaman dalam berbagai disiplin ilmu, seperti fiqh, tafsir, bahasa dan lain-lain. 

Penggunaan CD dan kaset Al-Quran menjadi masalah, lantaran Al-Quran atau lebih tepatnya mushaf sebagaimana diungkapkan penanya mempunyai beberapa khususiyah, atau keistimewaan yang tidak dimiliki oleh kitab atau buku lain. Salah satunya adalah tidak boleh disentuh dalam keadaan tidak suci karena menyandang hadas kecil maupun besar. Berbeda dengan membacanya, yang tidak diperkenankan bagi penyandang hadas besar saja.

Larangan menyentuh mushaf dalam keadaan hadas, misalnya didasarkan pad.a sebuah kitab/surat yang ditulis Rasulullah dan ditujukan kepada Amru Ibnu Hazm, yang termaktub di dalamnya “la yamassu Al-Qurana illa thahir” artinya: tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.

Yang dimaksud orang suci (thahir) adalah orang yang terbebas dari hadas. Pelarangan ini, oleh penulis kitab Mausu‘ah Al-Ijma’ fi Al-Fiqh Al-Islami, dimasukkan ke dalam kategori permasalahan yang mujma’ ‘alaih, dalam artian telah disepakati hukumnya oleh para ulama. (Subul As-Salam. I, h. 70, Mausu’ah Al-Ijma’ fi Al-Fiqh Al-Islami. h. 878).

Definisi Mushaf
Kaset dan CD Al-Quran sudah barang tentu merupakan fenomena baru, yang belum terjadi pada zaman para ulama mengarang kitab-kitab fiqhnya.

Oleh karenanya, untuk memperoleh mengenai jawaban tersebut secara harfiyah/tekstual sangat sulit sekali. Apalagi sebagian ulama ada yang menghindari membicarakan persoalan yang belum terjadi (al-fardhiyyat).

Tetapi paling tidak, pertanyaan tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada definisi mushaf. Apakah mushaf itu? Lalu apakah CD dan kaset Al-Quran dapat dinamakan mushaf ?

Penulis kitab I’anah Ath-Thalibin, mendefinisikan mushaf sebagai nama untuk kertas (al-waraq) yang ditulisi kalamullah. Sementara dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri disebutkan, bahwa mushaf adalah : nama sesuatu yang ditulisi kalamullah. Definisi ulama-ulama yang lain tidak berbeda dengannya. Dari dua definisi ini, dapat kita lihat bahwa tulisan merupakan faktor penentu, apakah sesuatu itu dinamakan mushaf atau bukan. (I’anah Ath-Thalibin, I, h. 66, Al-Bajuri, I, h. 144) 

Pada sisi lain, baik CD maupun kaset tidak memuat tulisan huruf Al-Quran. Dan dua premis tersebut maka muncullah satu natijah (konklusi) bahwa CD dan kaset Al-Quran bukan mushaf. 

Alasannya jelas, yaitu; tidak adanya tulisan Al-Quran. Karena bukan mushaf dengan sendirinya, menyentuhnya tidak diharuskan berwudlu terlebih dulu. 

Nampaknya CD atau kaset Al-Quran mempunyai persamaan dengan penghapal Al-Quran yang secara populer mendapat julukan al-hafizh. Orang yang hapal Al-Quran di luar kepala (bi al-ghaib), tidak dinamakan mushaf, misalkan mampu mengucapkan seluruh ayat Al-Quran mulai surat Al-Fatihah sampai An-Nas secara fasih. Sehingga kita dapat bersalaman dengannya dalam keadaan menanggung hadas sekalipun.

Terakhir, perlu juga diketahui, permasalahan tersebut dengan jawaban yang sama, pernah dibahas dalam Muktamar Nahdhatul Ulama ke-26 di Semarang, sebagai termaktub dalam kitab Ahkam Al-Fuqaha yang memuat semua hasil Muktamar dan Munas NU ke-1 s/d 29, yang diterbitkan oleh PP RML Ada baiknya kitab tersebut dimiliki, karena memuat beragam masalah dalam berbagai aspek kehidupan.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita