Tulisan ini dimaksudkan sebagai satu upaya untuk mengungkap bagai mana sebenarnya validitas (keabsahan) dan fatwa tentang “Membaca Al-Qur’an Untuk Orang Mati” yang dikalangan Syafi’iyah pengamalannya sudah sedemikian rutin dan boleh dikatakan telah membudaya. Apakah fatwa yang membolehkan itu didukung oleh dalil-dalil yang kuat ? Ataukah sebaliknya hanya merupakan warisan orang-orang tua yang tidak ada dalilnya sama sekali sebagaimana sering dituduhkan oleh mereka yang tidak menyetujui ? Tulisan ini -insya Allah- akan membahasnya disertai dengan bentuk-bentuk sanggahan yang sering dilontarkan orang dan bagaimana sebenarnya menjawab sanggahan-sanggahan tersebut.
Tulisan ini tidak hanya memuat pendapat-pendapat yang mendukung dari kalangan Syafi’iyah tapi juga dan tokoh-tokoh madzhab yang lain bahkan dari tokoh-tokoh garis keras seperti Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Hal ini kiranya patut diperhatikan karena kecenderungan menolak dan mengkritisi dengan cara yang tidak santun biasanya justru bermunculan dari mereka yang mengaku pengikut setia dari dua tokoh yang disebut terakhir ini.
Tujuan kami membahas masalah ini tidak hanya untuk menambah keyakinan para pengikut Syafi’iyah tentang kebenaran fatwa tersebut, tetap lebih jauh dari itu yakni mengharapkan tumbuhnya sedikit kesadaran dari mereka yang tidak menetujui bahwa dalil-dalil ternyata tidak hanya ada pada mereka tetapi juga pada penganut dan pengamal fatwa ini shingga kebiasaan mengkritik dengan cara yang tidak santun kiranya dapat segera ditinggalkan. Apalagi kalau cara-cara seperti itu telah nengarah kepada rusak dan retaknya ukhuwwah islamiyah.
Oleh karena itu marilah tulisan yang membahas tentang “Membaca Al-Qur’an untuk Orang Mati” ini kita jadikan sebagai batu loncatan untuk meningkatkan sikap tasamuh atau toleransi. Biarkanlah mereka yang setuju terhadap fatwa ini mengamalkannya dengan tenang karena dalil-dalil yang mendukung amalan mereka tidak bisa dinafikan begitu saja. Marilah perbedaan dalam masalah ini tidak kita pertajam karena taruhannya sangatlah besar, yakni keretakan ukhuwwah Islamiyah. Marilah pula persamaan-persamaan di dalam masalah lain yang justru jauh lebih banyak kita tampilkan dengan lebih maximal lagi dalam pentas kehidupan ditengah-tengah masyarakat umum, satu masyarakat yang selalu dianjurkan untuk menebar salam kerukunan dan perdamaian.
Akhirnya semoga tulisan ini membawa manfaat bagi kita semua, aamin yaa robbal aalamin....
Fakta di Lapangan dan Bagaimana Menyikapinya
Membaca Al-Qur’an untuk orang yang sudah meninggal adalah satu kegiatan yang hampir tidak pernah dilupakan olehh mayoritas kaum muslimin khususnya di indonesia. Ada yang melakukannya diatas pekuburan tatkala pemakaman sang mayit sedang berlangsung. Disini yang biasa dibaca adalah surat Al-Ikhlas, Al-FaIaq, An-Nas, Al-Fatihah dan Al-Baqarah. Ada juga yang melakukannya diattas pekuburan tatkala melakukan ziarah dan ada pula yang melakukannya di rumah-rumah pun di mushalla dan masjid baik secara sendirian maupun berkelompok. Pembacaan Al-Qur’an trsebut diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal itu dan diiringi dengan doa agar Allah berkenan menyampaikan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut kepada orang yang dimksudkan.
Membaca Al-Qur’an untuk orang yang sudah meninggal adalah satu kegiatan yang hampir tidak pernah dilupakan olehh mayoritas kaum muslimin khususnya di indonesia. Ada yang melakukannya diatas pekuburan tatkala pemakaman sang mayit sedang berlangsung. Disini yang biasa dibaca adalah surat Al-Ikhlas, Al-FaIaq, An-Nas, Al-Fatihah dan Al-Baqarah. Ada juga yang melakukannya diattas pekuburan tatkala melakukan ziarah dan ada pula yang melakukannya di rumah-rumah pun di mushalla dan masjid baik secara sendirian maupun berkelompok. Pembacaan Al-Qur’an trsebut diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal itu dan diiringi dengan doa agar Allah berkenan menyampaikan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut kepada orang yang dimksudkan.
Dkalangan ummat Islam amalan seperti ini termasuk “Masalah Khilafiah” dalam arti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, ada yang mengatakan baik sekali kalau dilakukan dan ada yang mengatakan tidak baik bahkan dihukumkan dengan bidah, ada yang mengatakan pahala bacaan itu sampai kepada mayyit dan ada pula yang mengatakan tidak sampai.
Dalam kitab Al-Mizanul Kubro jilid 1/228, Imam Sya’rani mengatakan :
“Khilafah dalam hal sampai atau tidaknya pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang sudah meninggal adalah masyhur dan masing-masing dari dua pendapat itu memiliki alasan tersendiri. Adapun menurut madzhab Ahlus Sunnah, boleh bagi seseorang menghadiahkan pahala amalnya untuk orang lain. Hal ini dikatakan juga oleh Ahmad bin Hambal”.
Dengan demikian tidaklah perlu hagi orang yang tidak menyetujui amalan ini melakukan ejekan dan cemoohan terhadap orang-orang yang mengamalkannya karena mereka juga memiliki alasan.
Dalam kitab Hujjatu Ahlus Sunnah Wal-Jamaah hal. 8 disebutkan :
“Tidak sepantasnya terjadi diantara dua yang berbeda pendapa tersebut sesuatu yang tidak layak terjadi antara dua muslim yang bersaudara karena jika pihak yang menentang punya sandaran, maka pihak yang mengamalkannya juga punya sandaran“.
Bagi pihak yang mengamalkan, jelas mereka itu berkeyakinan bahwa pahala bacaan Al-Qur’an akan sampai kepada mayyit yang dimaksudkan dan akan membawa manfaat baik di dalam kuburnya maupun di akhirat nanti. Keyakinan mereka itu didukung oleh beberapa dalil dan fatwa-fatwa ulama yang terkenal.
Baca juga postingan lanjutan dari pembahasan ini :
- Dalil-Dalil Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran Untuk Orang Mati
- Fatwa-Fatwa Ulama Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran Untuk Orang Mati
- Sanggahan Orang Yang Tidak Setuju Hadiah Pahala Bacaan Sampai Pada Mayit
- Pendapat Ulama Madzhab Syafi’ i Tentang Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran
- Contoh-Contoh Fatwa Imam Syafi’i Yang Dikritisi Kembali Oleh Ulama Syafi'iyyah
- Dalil-Dalil Orang yang Membantah Adanya Hadiah Pahala Amalan Dan Bacaan Untuk Orang Mati
- Pendapat Ibnu Taimiyah Dan Ibnul Qayyim Tentang Sampainya Hadiah Pahala Amalan Untuk Orang Mati
- Amalan-Amalan Lain Yang Juga Bermanfaat Untuk Orang Mati
- Pahala Bersedekah Untuk Orang Meninggal (Mayit)
- Pahala Berdoa Dan Membayar Hutang Orang Meninggal (Mayit)
- Apa Hukum Fidyah Atau Berpuasa Untuk Orang Meninggal (Mayit)
- Hukum Melaksanakan Haji Untuk Orang Meninggal (Mayyit)
0 komentar:
Post a Comment