Sunday 28 August 2016

Pandangan Fikih Islam Terhadap Pasangan Sesama Jenis

Pandangan Fikih Islam Terhadap Pasangan Sesama Jenis, hukum homo seksual, hukum homo, islam memandang homo, homo menurut islam, hukum lesbian
Tanya : Begini Kiyai, saya mempunyai permasalahan dalam orientasi s*ks yang mempunyai ketertarikan pada sesame jenis. Saya tidak tahu apa penyebabnya, demikian pula saya tidak berdaya bahkan rasanya mustahil mengubah perilaku negatif tersebut. Bagaimana posisi saya (h*mo s*ks) dalam perspektif syariat Islam dan bagaimana langkahterbaik yang harus saya tempuh dalam mengarungi kehidupan dunia ini terutama tentang pernikahan? (Ubaidillah F, Purworejo) 

Jawab : H*mo s*ks sering dimaknai sebagai hubungan s*ks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya. Perilaku ini disebut liwath atau dalam istilah medis dinamakan an*l s*ks. Cara lain dapat juga dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufalthadzah.

Terhadap hubungan s*ks antara sesama laki-laki dengan cara liwath maupun mufakhadzah, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram bahkan di anggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu. 

Dalam menentukan sanksinya, ada 3 (tiga) pendapat, Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan sanksi dibunuh, baik yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadis riwayat Imam Lima (Imam Abu Daud, Tirniidzt, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai). Selain adanya nash :

Artinya : “Bila kalian menemukan seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (H*mo s*ks), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjai. “(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah) 

Golongan Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa sanksi pelaku tercela itu sama dengan hukum zina berdasar hadis :
Artinya : “Apabila ada laki-laki menyetubuhi sesama laki-laki. maka keduanya adalah berzina.” 

Pendapat ketiga, golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa hal itu tidak sama dengan zina. Karena itu, maka sanksinya cukup dengan ta’zir (hukuman yang dapat menjadikan orang jera). 

Pada dasarnya para ulama yang berpendapat bahwa haram malakukan hubungan s*ks antara sesama laki-laki atau yang tidak lazim dan tidak wajar, adalah bertolak dari firman Allah sebagai berikut :
Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miiki. maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. A1-Mu’minun: 5-6)  

Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan s*ks, dalam syariat Islam bukan sekedar watak manusiawi yang tanpa makna. Karena manusia hidup totalitas sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang diciptakan Allah lebih sempuma dan mulia.
Memang, manusia sulit untuk tidak memenuhi kebutuhan s*ksnya, namun pemenuhan itu tidaklah kemudian dilakukan secara bebas yang absolut, tetapi ada batas-batas tertentu yang secara normatif disetujui oleh masyarakat lingkungannya maupun ajaran agama yang ia yakini kebenarannya. Karena bila tidak demikian maka ia akan kehilangan kesempurnaannya dan kemuliaan, yang pada gilirannya juga akan menghilangkan identitas dirinya. Kebebasan hubungan s*ksual yang absolut, disadari maupun tidak akan mengakibatkan perilaku yang tidak normatif dan sudut pandang sosial maupun agama. Akibatnya timbul kerusakan moral dan kehormatan yang tidak mustahil juga kerusakan jasmani. 

Problema yang dihadapi para pelaku h*mo s*ks dan pelaku free s*x umumnya bukan sekedar hasrat terhadap pemenuhan kebutuhan s*ks semata, tetapi sudah merupakan perilaku kebiasaan, fantasi, selera, hobi bahkan watak yang sangat sulit untuk diubah apalagi dalam waktu yang singkat. 

Namun demikian, penyembuhan terhadap permasalahan Anda bukanlah hal yang mustahil. Ada banyak hal yang bisa dilakukan sebagai langkah penyembuhan h*mo s*ks atau kelainan s*ks yang lain. Hal itu bisa berlaku secara individual dengan cara memperbanyak ibadah, dzikir, atau aktivitas yang dapat mengurangi pada dorongan s*ks, semisal tidak bergaul dengan sesama pelaku h*mo s*ks. Namun rasanya terapi individual ini relatif sangat sulit karena manusia ketika ia sendirian tetaplah manusia, ia akan berperilaku sesuai dengan dorongan psikis pribadinya. Saya yakin semua orang tahu bahwa h*mo s*ks adalah perilaku s*ks yang tidak sehat dan keliru tetapi kadang orang tidak kuasa untuk mengendalilannya. Apalagi ketika nafsu s*ksual sudah hegitu menguasai dirinya, orang seringkali kehilangan kontrol. Oleh karena itu, terapi individual ini tidak bisa tidak harus juga didukung oleh niatan serta tekad yang kuat untuk sembuh, kesadaran sekaligu disiplin yang tinggi. 

Tipis kemungkman orang dapat sembuh dan kelainan psikis s*ks ini dengan sendirinya, karena itu tidak ada salahnya usaha penyembuhan itu juga melibatkan orang lain seperti menikah misalnya. Karena dengan demikian akan ada interaksi dengan sang istri yang tidak menutup kemungkinan akan bisa memberikan kontribusi besar pada Anda, setidak-tidaknya memberikan penyaluran s*ks yang sehat, atau bergaul dengan pribadi-pribadi atau komunitas masyarakat yang memperhatikan norma-norma sosial serta agama dengan baik yang tidak membenarkan adanya h*mo s*ks atau aktivitas free s*x yang lain. Bila memungkinkan, mintalah bantuan dari psikiater.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita