Wednesday 31 August 2016

Bolehkah Menebus Dosa Suami Terhadap Istri ?

Bolehkah Menebus Dosa Suami Terhadap Istri ?
Tanya : Saya mempunyai seorang kakak yang melakukan dosa besar terhadap seorang perempuan (istri) di luar nikah. Doa apa yang bisa menebus dosa sangat besar itu karena sebagai adik saya ingin menghilangkan dosa-dosa dari perbuatannya. (Ony, Baja) 

Jawab : Allah Swt. telah memberikan rasa kasih sayang (ar-rahmah) kepada makhluk-Nya. Rasa kasih sayang ini di antaranya termanifestasi dalam pelbagai bentuk hubungan antar manusia, orang tua dengan anak, kakak dengan adik, suami-istri dan lain-lain.

Perasaan tersebut dengan sendirinya menimbulkan keinginan agar orang yang dikasihi terhindar dari hal-hal negatif, walaupun berupa hukuman atas kesalahan yang sudah sewajamya dikenakan padanya. 

Jadi, sangat wajar apabila penanya bermaksud menyelamatkan kakaknya dari sanksi atas kesalahan yang telah dilakukan, dan terdorong untuk melakukan upaya penebusan dosa. 

Dosa atau adz-dzanb adalah ma‘asha aflaaha bih, segala sesuatu yang dengannya seseorang berbuat maksiat dan durhaka kepada Allah. Atau dengan kata lain segala bentuk pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. dalam bentuk perintah maupun larangan (al-awamir wa an-na wahi). 

Pelaku dosa pasti mendapatkan balasan. Balasan tidak hanya terjadi di akhirat saja, sebagaimana anggapan sebagian masyarakat. Akibat dosa tidak jarang sudah dirasakan di dunia ini. Itu pun bermacam-macam jangka waktunya. Bisa seketika sebulan atau setahun, bahkan puluhan tahun lagi. Oleh karena itu, seringkali kita tidak menyadari bahwa pelbagai kegagalan dan kesusahan yang kita alami pada hakikatnya adalah buah dosa yang kita kerjakan sebelumnya. 

Dalam kitab Ad-Da’wa Ad-Dawa’ disebutkan bermacam-macam dampak negatif perbuatan dosa dan maksiat. Antara lain, merusak akal pikiran, mengeraskan hati (qaswah al-qalb) sehingga sulit menerima wejangan-wejangan atau saran-saran, menghilangkan nikmat, menghalangi rezeki, mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya dan lain-lain. 

Banyak ayat Al-Quran dan hadis yang menunjukkan hal tersebut. Allah berfirman :
Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu. “(QS. An Nisa’: 123) 

Rasulullah Saw. juga pernah berkata kepada sahabat Abu Bakar RA, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya musibah adalah pembalasan atas kejahatan itu.” 

Permasalahannya sekarang adalah bisakah seseorang terbebas dari hukuman atas dosa yang telah dilakukan ? Apakah yang bisa dia lakukan untuk menghilangkan dosa ?

Allah Itu Maha Adil. Karena keadilan-Nya, manusia menerima balasan sesuai perbuatannya. Di samping itu Allah Maha Pengasih dan Penyayang terhadap hamba-Nya. Berkat kasih saying-Nya, Dia menerima tobat dan memberikan ampunan atas dosa dan kesalahan hamba-Nya, asal mau menyesali dan memperbaiki diri, yang dalam istilah agama disebut tobat (at-taubah). Allah berfirman :
Artinya : ‘Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap dijalan yang benar.” (QS. Thaha: 82) 

Banyak ayat yang menjelaskan bahwa Allah itu “At-Ta wwab’ atau Dzat penenma tobat. At-Ta wwab dan At-Taib termasuk salah satu asma Allah yang mulia (al-asma’ al-husna). 

Arti tobat jika dilihat dari segi bahasa adalah al-ruju’ ‘an al syai’i, meningalkan sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah meninggalkan sesuatu yang tidak diridhai oleh Allah, untuk selanjutnya mengerjakan sesuatu yang diridhai-Nya. (Is’adu ArRafiq, 141). 

Tobat mempunyai beberapa. persyaratan yaitu, pertama al nadm, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, kedua al iqla meninggalkan dosa tersebut dengan seketika, ketiga al‘azm ‘ala ‘an la ya‘ud ilaiha, niat tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa pada masa yang akan datang, keempat al-istighfar, memohon ampunan kepada Allah, misalnya dengan membaca “rabbighfir lii khathiiatii”atau “Allahumma ighfir lii min dzanbi”dan lain-lain. Kalau dosanya berupa meninggalkan kewajiban maka harus diqadha’ Dan jika berhubungan dengan hak-hak sesama manusia maka harus diselesaikan dengan cara melunasi atau meminta maaf sesuai dengan aturan yang diatur oleh syara’.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka yang mesti penanya lakukan adalah menasehati sang kakak supaya lekas bertobat. Dosa besar tidak cukup dihilangkan dengan sekedar berdoa. Tetapi dengan bertobat oleh yang bersangkutan, dalam hal ini kakak penanya sendiri.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita