Sunday 28 August 2016

Bagaimana Hukum Shalat Bagi Pengantin Saat Resepsi Pernikahan

Bagimana Hukum Shalat Bagi Pengantin Saat Resepsi, sholat saat resepsi, hukum sholat saat nikah, sholat saat nikah.
Tanya : Begini Kiyai, kami mau menanyakan hukum shalat seorang pengantin. Dikarenakan sejak atau sebelum waktu shalat Zhuhur dia ditata perias. Ketika waktu shalat tiba, masak yang sudah dirias berjam-jam itu dihilangkan? padahal kalau dirias lagi, hal itu memakan waktu lama. Bagaimana cara shalatnya dan seperti apa pula hukumnya? (Amin MF, Jepara)

Jawab : Seperti telah kita ketahui bersama bahwa shalat lima waktu mulai Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’ adalah wajib hukumnya bagi setiap mukallaf, yaitu orang Islam yang telah baligh dan berakal. Selagi orang masih berstatus mukallaf dalam kondisi dan situasi bagaimanapun, kewajiban shalat tidak bisa gugur. Tidak terkecuali dalam hal ini seorang pengantin. Dalil-dalil tentang hal itu banyak disebutkan dalam Al-Quran maupun hadis. Allah berfirman :
Artinya: "Dirikanlah shalat” (QS. A1-Baqarah: 43)

Sesuatu yang wajib apabila ditinggalkan dengan sengaia maka akan mengakibatkan dosa bagi pelakunya. Kaitannya dengan shalat, Imam lbnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir menjelaskan, meninggalkan shalat dengan sengala tanpa ada udzur termasuk dosa besar (al-kahair). 

Shalat hanya boleh ditinggalkan karena dua alasan, yaitu : lupa dan tidur. Itupun, masih ada kewajiban mengqadha’ Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya : “Apabila seseorang tertidur dalam waktu shalat atau lupa, maka shalatlah ketika mengingatnya.” (HR. Muslim) 

Shalat harus dikerjakan tepat pada waktunya. Mengerjakan shalat sebelum atau sesudah waktunya tidak dibenarkan, bahkan termasuk dosa besar (min al-kabait). Allah berfirman dalam Al-Quran :
Artinya : “Sesungguhnya shalat itu atas orang-orang yang beriman adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. An-Nisa’: 103) 

Setiap shalat mempunyai waktu sendiri-sendiri. Ketepatan waktu menjadi salah satu syarat keabsahan shalat. Konsekuensinya, barangsiapa mendirikan shalat sebelum waktunya tiba, diwajibkan mengulang kembali. 

Salah satu ciri agama Islam adalah mudah dilaksanakan dan tidak memberatkan (al-yusr atau ‘adam al-haraj). Oleh karena itu, dalam situasi dan kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan menjamak shalat, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, Zhuhur misalnya digabungkan dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya’. Jika pada waktu pertarna disebut Jamak taqdim, kalau pada waktu kedua dinamakan jamak ta‘khir. 

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sebab-sebab diperholehkannya menjamak shalat. Pendapat yang populer dikalangan fuqaha Syafi’iyah hanya memperbolehkan jamak dalam keadaan bepergian dan hujan dengan syarat-syarat tertentu, serta haji di Arafah dan Muzdalifah. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adiliatuh II, 1377). 

Dengan demikian, menurut Madzhab Syafi’i, tidak diperbolehkan menjamak shalat bagi pengantin dengan alasan merusak make up. 

Oleh karena itu, solusi yang bisa ditawarkan kepada pengantin adalah memilih saat merias dengan tepat. Misalnya, begitu datang waktu Zhuhur, pengantin langsung shalat, lalu dirias. Pukul lima sore, pengantin shalat Ashar. Begitu waktu maghrib datang, langsung shalat untuk selanjutnya dirias kembali. Shalat Isya’ dapat dikerjakan sampai lewat tengah malam, asal fajar belum terbit. 

Langkah tersebut paling aman dan mengun-tungkan. Karena pada satu sisi, jelas tidak melanggar syara pada sisi lain kesempatan merias pengantin relatif lama.
Benar, bahwa waktu pernikahan merupakan moment kebahagiaan serta sejarah manis dalam kehidupan. Tapi jangan sampai perasaan yang amat bahagia tersebut kemudian kita malah lalai dan sengaja meninggalkan kewajiban yang paling asasi sebagai makhluk, yaitu untuk beribadah kepada Allah.
Perhatikan firman Allah berikut ini :
Artinya : “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz zariyat: 56) 

Justru nikmat kebahagiaan tersebut mesti kita syukuri misalnya dengan tetap menjalankan shalat lima waktu yang menjadi rukun Islam kedua. Bukan malah dinodai dengan pelbagai bentuk kemungkaran.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita