Wednesday 21 October 2015

Syarat Sah Mengikuti Imam (Tata Cara Makmum)

1. Makmum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam, hal itu hanyalah sunat, agar ia mendapat ganjaran berjamaah.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” (RIWAYAT BUKHARI)


(baca juga : Arti Dan hukum Masbuq)

2. Makmum hendaklah mengikuti imam dalam segala pekerjaannya. Maksudnya, makmum hendaklah membaca takbiratul ihram sesudah imamnya; begitu juga permulaan segala perbuatan makmum, hendaklah terkemudian dari yang dilakukan oleh imamnya
 Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya imam itu dijadikan pemimpin supaya diikuti perbuatannya. Apabila ia telah takbir, hendaklah kamu takbir; dan apabila ia rukuk, hendaklah kamu rukuk pula.” (RIWAYAT BUKHARI DAN MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Sesungguhnya imam itu gunanya supaya diikuti perbuatannya. Maka apabila Ia takbir, hendaklah karnu takbir, janganlah kamu takbir sebelum Ia takbir. Apabila ia rukuk hendaklah kamu rukuk, janganlah kamu rukuk sebelum ia rukuk. Apabila ia sujud, hendaklah kamu sujud, janganlah kamu sujud sebelum Ia sujud.” (RIWAYAT AHMAD DAN ABU DAWUD)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Abu Hurairah r.a. telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, “Apakah seseorang di antara kamu tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam, Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar.” (RIWAYAT JAMA’AH AHLI HADIS)

“Dari Anas. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. Telah bersabda, “Hai manusia sesungguhnya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu rukuk, sujud, berdiri, duduk, dan salam.” (RIWAYAT AHMAD DAN MUSLIM)


3. Mengetahui gerak-gerik perbuatan imam, umpamanya dari berdiri ke rukuk, dan rukuk ke i’tidal, dan i’tidal ke sujud, dan seterusnya baik dengan melihat imam sendiri, melihat saf (barisan) yang di belakang imam, maupun mendengar suara imam atau suara mubalignya.

4. Keduanya (imam dan makmum) berada dalam satu tempat, umpamanya dalam satu rumah. Sebagian ulama berpendapat bahwa salat di satu tempat itu tidak menjadi syarat, tetapi hanya sunat, sebab yang perlu ialah mengetahui gerak-gerik perpindahan imam dari rukun ke rukun atau dan rukun ke sunat, dan sebaliknya, agar makmum dapat mengikuti gerak-gerik imamnya.

5. Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan daripada imam. Yang dimaksud di sini ialah lebih depan ke arah kiblat. Bagi orang yang salat sambil berdiri diukur tumitnya, dan bagi orang yang duduk diukur pinggulnya. Adapun apabila berjamaah di Masjidil Haram, hendaklah saf mereka melengkung sekeliling Ka’bah; di lain pihak, imam berhadapan dengan makmum.

Susunan makmum :
Kalau makmum hanya seorang, hendaklah Ia berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit; dan apabila datang orang lain, hendaklah ia berdiri di sebelah kiri imam. Sesudah takbir, imam hendaklah maju, atau kedua orang itu (makmum) mundur. 

Sabda nabi : “Dari Jabir. Ia berkata, “Saya telah salat mengikuti Nabi Saw Saya berdiri di sebelah kanan beliau, kemudian datang jabir bin Sakhrin berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau inenganbil tangan kami berdua sehingga beliau dirikan kami di belakang beliau.” (RIWAYAT MUSLIM)

Kalau jamaah itu terdiri atas beberapa saf, terdiri atas jamaah laki-laki dewasa, kanak-kanak, danperempuan, hendaklah diatur saf sebagai berikut: Di belakang imam ialah saf laki-laki dewasa, saf kanak-kanak, kemudian saf perempuan.
“Nabi Saw. pernah mengatur saf laki-laki dewasa di depan saf kanak-kanak dan saf perempuan di belakang saf kanak-kanak. (RIWAYAT MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Abu Hurairah telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Sebaik-baik saf laki-laki dewasa ialah saf yang pertama seburuk-buruknya (saf laki-laki dewasa) ialah saf yang di belakang sekali. Sebaik-baik saf perempuan ialah saf yang di belakang sekali, dan seburuk-buruknya ialah saf yang pertama.” (RIWAYAT MUSLIM )


Saf hendaklah lurus dan rapat, berarti jangan ada renggang antara satu orang dengan yang lain.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Anas, “Rasulullah Saw. menghadapkan muka kepada kami sebelum takbir. Beliau berkata, Rapatkanlah dan luruskanlah barisan kamu’.” (RIWAYAT MUSLIM)

Sabda Rasulullah Saw.:
“Dari Abu Amamah. Rasulullah Saw. telah bersabda, “Penuhkan olehmu jarak yang kosong di antara kamu. Karena sesungguhnya setan dapat masuk di antara kamu sebagai anak kambing.” (RIWAYAT AHMAD)

6. imam hendaklah jangan mengikuti yang lain. Imam itu hendaklah berpendirian, tidak terpengaruh oleh yang lain. Kalau Ia makmum, tentu Ia akan mengikuti imamnya.

7. Aturan salat makmum dengan salat imam hendaklah sama. Artinya, tidak sah salat fardu yang lima mengikuti salat gerhana atau salat mayat karena aturan (cara) kedua salat itu tidak sama. Tetapi orang yang salat fardu tidak berhalangan mengikuti orang yang salat sunat yang sama aturannya, seperti orang salat Isya mengikuti orang salat tarawih, dan sebaliknya, karena aturan kedua salat tersebut sama.

8. Laki-laki tidak sah mengikuti perempuan. Berarti laki-laki tidak boleh menjadi makmum jika imamnya perempuan. Adapun perempuan yang menjadi imam bagi perempuan pula, tidak berhalangan.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Perempuan janganlah dijadikan imam, sedangkan makmumnya laki-laki.” (RIWAYAT IBNU MAJAH)

9. Keadaan imam tidak ummi, sedangkan makmum qari. Artinya imam itu hendaklah orang yang baik bacaannya. 

10. Makmum janganlah berimam kepada orang yang ia ketahui tidak sah (batal) salatnya. Misalnya mengikuti imam yang makmum ketahui bukan orang Islam, atau ia berhadas atau bernajis badan, pakaian, atau tempatnya. Imam seperti itu hukumnya tidak sah dalam salat.

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita