Pada postingan yang lalu, telah disampaikan tentang Ciri Ajaran Firqah Bagian I, Basgian II, Bagian III dan Bagian IV, dan pada postingan kali ini akan disampaikan mengenai isi doktrin ajaran firqah dhalalah (aliran sesat). Diantara isi doktrin dan ajarannya Firqah Dlalalah adalah :
- Setiap orang yang masuk aliran atau jama’ah tersebut harus dibabtis terlebih dahulu dengan mengucapkan atau ikrar janji setia kepada Imam. Apa yang diperintahkan Imam wajib jalankan dan yang dilarang wajib ditinggalkan.
- Ummat Islam diluar jama’ah atau kelompoknya Kafir dan Najis.
- Umat Islam diluar kelompoknya pasti masuk Neraka dan orang yang mengikuti ajaran Imam di jamin masuk Surga.
- Setiap orang yang meninggal dunia sebelum dibai’at atau dibabtis oleh Imam mati jahiliyah (kafir).
- Haram hukumnya menikah dengan orang di luar jama’ahnya.
- Istri yang tidak mengikuti suaminya masuk alirannya, maka wajib diceraikan.
- Istri wajib minta cerai pada suaminya yang tidak mau masuk alirannya.
- rang tua atau wali tidak berhak untuk menikahkan putrinya, sebab yang berhak menikahkan adalah Imam atau Amir.
- Orang tua kandung, saudara kandung yang tidak satu aliran dengannya kafir dan najis, maka tidak berdosa membentak, menghardik dan bahkan mengambil harta bendanya.
- Pakaian yang disentuh orang diluar aliranya najis, wajib di cuci kembali
- Masjid yang ditempati shalat atau di tempat duduk oleh orang di luar alirannya najis dan wajib dipel sampai bersih.
- Haram dan tidak sah shalat bermakmum dengan orang diluar alirannya.
- Setiap pengikutnya haram mengikuti, mendengarkan pengajian atau belajar kepada orang diluar jama’ahnya, karena menurut mereka ilmu yang didapat diluar Imamnya tidak sah, karena tidak mankul.
- Setiap ajaran yang di ajarkan oleh orang di luar kelompoknya adalah salah dan sesat dan pasti masuk Neraka.
- Belajar ilmu apapun harus mankul, bila tidak maka tidak sah, dan yang mempunyai Ilmu mankul hanyalah Imam atau Amir.
- Setiap anggota jama’ahnya wajib membayar upeti kepada Imam sebesar 10% dan penghasilannya setiap bulan.
- Do’a harus dangak (nengok ke langit) pada tengah malam. Maka aliran ini biasanya membangunkan pengikutnya untuk berdo’a dengan cara ndangak (nengok ke langit) pada tengah malam.
- Dosa sebesar apapun dapat ditebus dengan membayar sejumlah uang kepada Imam yang disebut uang kafarah atau menulis ayat tertentu yang mereka sebut Ayat kafarah.
- Zakat fitrah tidak relevan lagi bila hanya dibayar dengan 3,5 liter beras, karena tidak sebanding dengan dosa yang diperbuat selama satu tahun.
- Menganggap shalat, puasa dan haji belum wajib dilakukan selama masih dalam periode Makkah, dan baru wajib bila telah masuk periode Madinah, yaitu bila telah mempunyai daulah Islamiyyah. Namun lucunya Zakat justru wajib.
- Tidak mempercayai Mu’jizat para nabi dan rasul, bahkan ada yang mengatakan bahwa cerita tentang berbagai mu’jizat para nabi seperti mu’jizat nabi Musa dan nabi isa serta nabi Muhammad, adalah dongeng lampu Aladin.
- Mencintai secara berlebihan salah satu dari ahlul Bait.
- Mengangap bahwa manusia setelah meninggal dunia, tidak perlu dimintakan ampunan atas dosa-dosanya, tidak perlu dido’akan dan tidak perlu pula dihadiahi pahala, semuanya tidak sampai, sebab orang meninggal sudah menyatu dengan tanah dan tidak sampai padanya do’a apapun.
- Mengkafirkan, membenci dan mencaci salah satu shahabat pilihan Nabi , seperti Abu Bakar, Umar Utsman dan lain-lain.
- Mengimani para Imam mereka adalah makshum (terjaga dari berbuat salah) sebagaimana para nabi dan rasul Allah.
- Mengkultuskan salah satu ahlul Bait secara berlebihan dan bahkan sampai menganggapnya sebagai Tuhan.
- Bahwa wanita sah menikahkan dirinya sendiri dan orang lain baik janda atau Gadis.
- Kawin antara agama sah.
- Warist-mewarist antar agama boleh.
- Semua agama benar.
- Kebenaran yang hahiki adalah yang sejalan dengan akal, sebab akal yang apat menentukan suatu kebenaran.
- Tidak ada hukum Tuhan yang ada adalah hukum manusia.
- Nabi Muhammad adalah sekedar tokoh historis yang perlu dikritisi.
- Perkawinan bukan ibadah, namun sekedar hubungan sosial biasa.
- Iddah berlaku bagi suami dan Istri.
- Judi tidak di haramkan dalam Al-Qur’an.
- Manusia tidak bisa menfonis bahwa ajaran suatu agama atau aliran salah sebab yang tahu hanya Allah dan lain-lain.