Thursday, 8 September 2016

Apakah Anak Kecil Wajib Zakat Fitrah Dan Zakat Harta ?

zakat bagi anak
Tanya : Apakah anak yang belum akil baligh wajib mengeluarkan zakat fitrah ?

Jawab : Saya sudah sering menyinggung permasalahan yang ada kaitannya dengan zakat, rukun Islam ke empat. Mulai dari jenis kekayaan atau benda-benda yang wajib dizakati, kriteria orang-orang yang berkewajiban, dan tak ketinggalan pula berbagai aturan teknis mengeluarkannya. Karena itu saya tidak perlu mengulang lagi pada kesempatan ini, kecuali hal-hal yang saya anggap perlu. 

Pembahasan akan ditunjukkan langsung pada inti pertanyaan. Dalam hal ini zakat fitrah bagi anak yang belum akil baligh. Sedangkan pada bagian akhir saya akan menyinggung juga zakat harta, mengingat dalam kenyataannya tidak sedikit anak-anak karena mendapat warisan rezeki tidak terduga, memiliki kekayaan melebihi 1 (satu) nishab. 

Jelas, zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Dasar hukum tersebut diambil dari Al-Quran, hadis, dan ijma para ulama. 

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ibn Umar ra. bahwasanya Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah 1 (satu) sha’ kurma atau 1 (satu) sha’ gandum atas orang yang merdeka, hamba, baik laki-laki maupun perempuan besar ataupun kecil, dari kalangan muslimin. Adapun dalil ijma dari dulu hingga sekarang tidak ada seorang ulama pun mengingkari kewajiban zakat fitrah. 

Ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik dari hadis tersebut. Di samping menjelaskan kedudukan hukum zakat fitrah, hadis tersebut juga menerangkan beberapa jumlah yang harus dikeluarkan dan kepada siapa zakat fitrah dibebankan. Jumlahnya adalah 1 (satu) sha‘ atau kurang lebih dua setengah (2,5) kilogram makanan pokok daerah setempat.

Pihak yang berkewajiban mencakup muslimin secara keseluruhan termasuk di dalamnya anak-anak yang belum akil baligh. Demikian pertanyaan apakah zakat fitrah diwajibkan atas anak yang belum akil baligh, terjawab sudah. 

Namun zakat fitrah di sini tidak dibebankan langsung kepada anak tersebut. Orang tuanyalah yang diwajibkan memenuhinya dengan hartanya sendiri atas nama anaknya. Kecuali kalau anak tersebut memiliki harta, zakat fitrah diambil langsung dari hartanya. 

Demikian antara lain keterangan dalam kitab I’anah Ath-Thalibin Syarah Fath Al-Mu’in pada pembahasan zakat fitrah. Jika zakat fitrah diwajibkan atas anak yang belum akil baligh, apakah hal yang sama juga berlaku untuk jenis zakat lain ? Dengan kata lain, apakah jika dia mempunyai sebidang tanah yang hasilnya telah mencapai 1 (satu) nishab, juga wajib dipungut zakat atasnya? 

Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat, antara yang mewajibkan dan yang tidak. Yang mewajibkan, seperti ulama Madzhab Syafi’i, lebih melihat zakat dari segi fungsinya, yakni membantu orang yang kekurangan dalam masalah ekonomi (li daf’i al-hajah al-faqir) dan sifat hartanya (al-mal al-zakawi). 

Dasar hukum mereka adalah qiyas (analogi), yakni menyamakan suatu perkara dengan perkara lain dalam hal hukum karena ada ilah (alasan yang sama). 

Untuk lebih jelasnya semua ulama sepakat zakat diwajibkan atas orang akil baligh. Menurut Madzhab Syafi’i (illah) adalah an-numuw, yang artinya hartanya berkembang dan bertambah.

Alasan yang sama juga ditemukan pada harta anak kecil. Karena hartanya juga berkembang dan senantiasa bertambah, zakat diwajibkan juga atasnya. Lain dari itu zakat disyariatkan dalam rangka ikut membantu mencukupi kebutuhan kaum yang memerlukan. Dengan demikian, tidak aneh jika hal ini dibebankan juga atas anak kecil. Malah sekilas hal itu lebih baik mengingat kebutuhan anak kecil relatif sedikit, sehingga jika dikurangi sebagian untuk zakat sama sekali tidak memberatkan. 

Karena masih kecil, orang tuannyalah yang berkewajiban mengeluarkan zakat dari harta anaknya yang belum akil baligh tersebut.

Sebaliknya, ulama yang tidak mewajibkan dalam hal ini Madzhab Hanafi, lebih memandang diri anak yang belum akil baligh dan mengaitkannya dengan masalah taklif. Argumentasi mereka, zakat adalah murni ibadah (ibadah mahdhah), sehingga anak kecil dan karena belum mukallaf maka belum terbebani untuk menunaikannya. 

Perbedaan sudut pandang pada obyek permasalahan yang sama seperti itulah yang sering menimbulkan terjadinya perbedaan dalam mengambil keputusan hukum. 

Melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih mengandung banyak ketimpangan dan kesenjangan di sana-sini, yakni pada saat kemakmuran masih jauh dari harapan, kiranya pendapat pertama layak diperhitungkan dan lebih relevan. Penjelasan lebih lanjut bisa didapatkan pada kitab Al Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba ‘ah.

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Menurut Fikih Islam ?

waktu haram menbayar zakat

Tanya : Bapak Kiyai, terlebih awal terimakasih atas termuatnya persoalan saya ini. Dan ucapan yang tidak terhingga juga saya sampaikan atas kesediaan Kiyai untuk menjawab pertanyaan berikut ini. Sebagai orang awam, saya ingin menanyakan, kapan zakat mulai boleh dibayarkan? 


Jawab : Meskipun merupakan ibadah tersendiri, tetapi zakat fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungan dari rangkaiannya dengan Ramadhan. Salah satu fungsi zakat fitrah adalah untuk menyempurnaka ibadah puasa. Idealnya selama berpuasa kita menjaga anggota badan dan perbuatan dosa. Jika maksiat mengurangi kesempurnaan puasa, maka zakat fitrah menutup kekurangan itu. Lagi pula, dengan berpuasa diharapkan tumbuh empati dan kepedulian terhadap orang tidak mampu. Zakat fitrah adalah salah satu langkah awal pengejawantahan kepedulian itu, yang perlu ditindaklanjuti pada masa selanjutnya. (A1-Fiqh Al-Islami II, 921). 

Zakat fitrah adalah salah satu dari beberapa jenis zakat yang dalam rukun Islam terdapat dalam urutan ketiga, sesudah syahadat dan shalat, dan disusul puasa Ramadhan dan haji. Ketentuan umum zakat juga berlaku pada zakat fitrah. Tetapi zakat fitrah juga punya ciri-ciri (spesifik) sendiri, di antaranya bahwa ia berlaku umum, tidak hanya untuk kalangan kaya raya saja. 

Kewajiban zakat berlaku bagi setiap pribadi yang berkesempatan menemui Ramadhan dan Idul Fitri, sesedikit apapun kesempatan itu diterimanya. Karena dalam sistem penanggalan (kalender) hijriyah peralihan hari terjadi pada saat matahari sempurna terbenam. Maka dapat kita rumuskan mereka yang telah atau masih hidup sekian detik menjelang Maghrib hari terakhir Ramadhan dan masih hidup sekian detik sesudahnya, dengan sendirinya terkena kewajiban zakat fitrah. Laki-laki maupun perempuan, tua-muda (bahkan bayi baru lahir), sehat atau sakit, terkena kewajiban zakat, selagi mempunyai kelebihan dan yang dibutuhkan dirinya beserta orang ditanggung nafkahnya. Mereka yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (atau kepala keluarga dalam sistem sosial kita). 

Sebuah hadis riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha‘ bahan makanan pokok setempat. Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar dua setengah (2,5) kilogram beras per orang. Kewajiban ini sebetulnya mulai berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri (Maghrib hari terakhir Ramadhan), karena pada waktu itulah dapat dipastikan apakah seseorang terkena kewajiban zakat atau tidak (karena sudah meninggal menjelang Maghrib, misalnya). Tetapi kita tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk menunaikan zakat. Kepada kita diberikan masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya bulan Ramadhan. 

Jadi, terserah pada Anda, apakah akan menunaikannya pada awal, pertengahan, akhir, atau waktu manapun dalam bulan Ramadhan. Hanya saja, patut dipertimbangkan bahwa zakat fitrah disyariatkan dengan maksud utama agar kaum fakir maupun miskin memiliki cukup makanan pada hari raya sebagaimana himbauan Rasulullah : 
Artinya : “ Berilah mereka kecukupan, hingga mereka terhindar berkeliling ke sana-kemari (dan meminta-minfa) pada hari ini.”

Artinya, lebih utama mendekatkan pelaksanaan zakat pada hari raya, tepatnya setelah Shubuh sebelum shalat Idul Fitri, karena hal itu akan lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat sampai matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah Maghrib hukumnya haram kecuali ada udzur. Tetapi hukum makruh dan haram itu hanya berlaku pada tindak penundaannya. Kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al Arba‘ah I, 628-629) .

Menyerahkan Sendiri Zakat kepada Fakir Miskin
 
Tanya : Bolehkah zakat saya diserahkan langsung kepada fakir miskin ?
 
Jawab : Adapun menyampaikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin (tanpa melalui amil atau panitia zakat) boleh-boleh saja. Diperkenankan pula diwakilkan kepada orang lain, karena zakat termasuk ibadah kebendaan (amaliyah). Lain halnya dengan ibadah fisik, seperti shalat, yang harus dikerjakan sendiri. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh III, 1972-1976).

Anak Nabi Ishak (Kisah Dalam Al-Quran)


SAUDARA KEMBAR

Tahun barganti tahun, Nabi Ishak dan Ribka belum juga dikaruniat anak. Nabi Ishak pun berdoa kepada Allah meminta agar dikaruniai keturunan, dan doanya pun dikabulkan. Ribka mengandung anak kembar. Kedua bayi itu lahir dengan selamat. Yang pertarna lahir bernama Ishu dan yang kedua bernama Yakub. 

Nabi Ishak dan Ribka mendidik kedua anak mereka dengan baik. Namun, ternyata Ishu tumbuh dengan perangai yang kurang balk. Ishu menaruh dendam dan iri hati pada Yakub karena ia merasa Yakub lebih disayangi oleh ibunya. Pada suatu hari, Nabi Ishak berencana memanggil anaknya untuk didoakan. Ibunya yang mengetahui rencana tersebut segera memanggil Yakub. Ibunya tidak memberitahu Ishu. sehingga hanya Yakub yang tahu tentang hal itu.

Pada hari yang ditentukan, Yakub datang menghadap ayahnya, sedangkan Ishu sedang pergi berburu. Nabi lshak segera membacakan doa untuk Yakub, “Semoga Allah memberikan embun dari langit dan kekayaan dari bumi. Hendaklah semua orang tunduk kepadamu agar engkau menjadi tuan atas mereka dan atas saudaramu “

Yakub tersenyum setelah ayahnya mendoakannya. Dia segera mendatangi ibunya untuk memberitahu kabar gembira tersebut. Ishu yang baru pulang berburu, marah karena dirinya tidak diberitahu tentang doa yang dipanjatkan ayahnya. 

Perasaan iri hati dan dendam semakin mernenuhi hatinya. Ishu selalu bersikap sinis kepada Yakub. Kata-katanya penuh sindiran dan ancaman. Karena hal itu, Yakub mendatangi ayahnya dan mengeluh. “Wahai Ayahku, bagaimana aku menghadapi saudaraku yang membenciku. Ia dendam dan dengki kepadaku. Ia marah karena Ayah hanya memanjatkan doa untukku. Ia menyombongkan diri dengan kedua istrinya dari suku Kan’aan dan mengancam bahwa anak-anaknya dari kedua istrinya itu akan menjadi saingan berat bagi anak-anakku. Tolonglah Ayah, berikan pendapatmu dalam menyelesaikan masalah ini.” 

Nabi Ishak merasa prihatin atas masalah yang terjadi di antara kedua anaknya. Beliau pun berkata, “Wahai anakku, karena usiaku sudah tua, aku tidak dapat menengahi kalian berdua. Aku khawatir bila aku meninggal nanti, gangguan Ishu kepadamu akan semakin menjadi-jadi. Dia akan mendapat dukungan dan pertolongan dari saudara-saudara iparnya yang berpengaruh dan berwibawa di negeri ini.” 

“Maka, jalan yang terbaik bagimu adalah hijrah ke Fadam Ar’aam di daerah Irak. Di sana, tinggal saudara ibumu. yaitu Laban bin Batuil. Engkau dapat meminta untuk dikawinkan dengan salah satu putrinya, sehingga kedudukan sosialmu akan terangkat karena Laban adalab orang yang terpandang” 

“Baiklah Ayah, aku akan mengikuti nasihatmu.” 

“Pergilah engkau ke sana dengan iringan doaku, semoga Allah memberkahi perjalananmu.” 

Yakub menyambut baik nasihat ayahnya. Nasihat itu merupakan jalan keluar terbaik untuk menghindarkan dirinya dari perselisihan dengan Ishu. Dia segera mengemas barang-barangnya dan segera berpamitan kepada ayah serta ibunya. 

Walaupun dengan berat hati. dia harus meninggalkan kedua orangtua yang sangat dicintainya.

Nabi Ishak Dan Ribka (Kisah Dalam Al-Quran)

bilik islam


ISHAK DAN RIBKA

QS. Al-Anbiyaa: 72-73

Sementara itu, Siti Sarah yang tinggal di Palestina bahagia dengan kehadiran anak laki-lakinya. Bayi laki-laki itu diberi nama Ishak yang berasal dari bahasa Ibrani yang artinya tertawa. Siti Sarah mengasuh Ishak menjadi seorang anak yang saleh. Ishak pun tumbuh menjadi pemuda yang perkasa lagi pintar. 

Siti Sarah yang usianya sudah sangat lanjut akhirnya dipanggil oleh Allah. Beliau meninggal dunia dengan bahagia. Sepeninggal Siti Sarah, Nabi Ibrahim pun berniat mencarikan istri untuk Ishak. Beliau mengirim seorang pelayannya yang paling tua untuk mencarikan Ishak seorang istri. Calon istri Ishak itu harus dari bangsanya sendiri, bukan dari bangsa lain.

Si pelayan tadi mengambil sepuluh ekor unta tuannya. Lalu, dia pergi ke Fadama A’raam, kampung halaman Nabi Ibrahim. Banyak sekali barang berharga yang dibawanya. Pelayan itu, bersama pelayan lain yang menyertainya, berhenti di dekat sebuah mata air. Saat itu, hari sudah sore. Tak berapa lama datanglah beberapa perempuan yang mengambil air di sumur. 

Sewaktu mereka sedang mengistirahatkan unta-unta mereka, berdoalah pelayan yang tertua kepada Allah, “Ya Allah, bantulah kami agar tujuan kami berhasil. Tunjukkanlah cinta-Mu kepada tuan kami, Ibrahim. Kalau aku berkata kepada seorang gadis, miringkanlah kendimu supaya aku bisa minum”, lalu gadis itu menjawab, “minumlah dan aku akan mengambilkan air untuk unta-untamu juga”, “kiranya dialah yang Engkau pilih.” 

Ketika pelayan itu sedang berdoa, seorang gadis cantik bernama Ribka datang menuju sumur. Gadis itu memanggul kendi di bahunya yang kosong. Lalu, larilah pelayan itu menyambut gadis itu, “Berilah aku sedikit air untuk minum.” 

"Minumlah Tuan", sahut Ribka sambil menurunkan kendi yang ada di pundaknya. Ketika pelayan itu selesai minum, berkatalah Ribka kepadanya, “Sekarang, izinkan aku mengambilkan air untuk unta-unta Tuan.” Gadis itu pun berlari ke sumur.

Pelayan itu memperhatikan gerak-gerik Ribka. Setelah Ribka selesai memberi minum untau nta, pelayan tua itu segera mengeluarkan sebuah cincin emas dan dua buah gelang. Lalu dia memasangkan perhiasan itu di tangan Ribka. Ribka tampak keheranan dengan kelakuan si pelayan. “Siapa ayah dan ibumu, apakah di rumahmu tersedia tempat menginap?” tanya si pelayan. “Tuan, aku ini anak Milka dan Nahor,” jawab Ribka. “Nahor?” Si pelayan itu menyebutkan nama kerabat Nabi Ibrahim itu dengan kaget. 

“Kami adalah para pelayan Nabi Ibrahim,” ucap si pelayan. Ribka memang pernah mendengar tentang Nabi Ibrahim, paman ayahnya. Karena itu, Ribka kembali ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya. 

Laban, saudara lelaki Ribka, melihat cincin dan gelang yang dipakai Ribka. Begitu mendengar semua cerita Ribka, Laban segera berlari menuju sumur untuk menjemput si pelayan utusan Nabi Ibrahim. Ketika mereka tiba di rumah Ribka, makanan sudah tersedia di hadapan mereka. 

Si pelayan tadi kemudian menceritakan kepada seluruh keluarga Ribka tentang maksud kedatangan mereka. Setelah selesai bercerita, orangtua Ribka saling mengangguk. Lalu, keduanya berkata, “Semua ini telah diatur oleh Allah. Kami tidak berhak menjawab ya atau tidak. Allah sendirilah yang telah memilih Ribka.” 

Ribka maju ke depan, wajahnya memancarkan kebahagiaan. Tatapannya sangat tenang, walaupun hatinya berdebar-debar. “Bawalah Ribka, putri kami.’ kata ayah Ribka. “Jadikan dia istri Ishak.” 

Si pelayan mengucap syukur kepada Allah. Kemudian, dia beserta pelayan-pelayan yang lain keluar untuk mengambil barang bawaan mereka. Hadiah-hadiah yang mereka bawa lalu diserahkan kepada keluarga Ribka. Lalu, mereka semua berpesta. 

Pesta itu berakhir setelah lewat tengah malam. Keesokan harinya, kedua orang tua Ribka bertanya kepada Ribka, “Apakah engkau setuju untuk segera pergi bersama utusan Nabi Ibrahim” , "Aku setuju,” ucap Ribka dengan penuh keyakinan. 

Mereka melepas Ribka dengan doa restu. Iring-iringan pun segera berangkat. Perjalanan mereka panjang dan melelahkan, namun hati mereka semua bahagia. Ketika rombongan sampai di sebuah gurun, tampak Ishak sedang berjalan-jalan menyusuri padang pasir. Ribka melihat Ishak dan bertanya kepada pelayan yang ada di dekatnya, “Siapakah pemuda yang bejalan di padang menuju ke sini?”, “Dialah Ishak, putra tuanku,” jawab si pelayan. 

Hati Ribka berdebar-debar saat mengetahui bahwa pemuda itu adalah calon suaminya. Ribka segera memanggil pelayan-pelayan wanita untuk mengelilinginya. Dia mengambil cadar dan menutupi wajahnya. Ishak pun tiba di dekat rombongan. Pelayan tua itu segera menceritakan keberhasilan mereka. Ishak lalu membawa rombongan ke tempat ayahnya. Di sana, dia menikahi Ribka. Mereka pun hidup bahagia sebagai pasangan suami isteri.

Keutamaan Dan Manfaat (Fadhilah Dan Faedah) Shalawat Ibrahimiyyah

bilik islam




ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMADIN KAMAA SHALLAITA ‘ALAA SAYYIDINA IBRAHI1MJ WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIMA WABARIK ‘ALAA AALA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA ‘ALAA AALI SAYYIDINA MUHAMMADIN KAMAA BAARAKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM, WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIMA FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUM MAJIID. 


Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. dan kepada keluarganya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada junjungan kita Nabi Ibrahim as. dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. dan kepada keluarganya,, sebagaimana Engkau melimpahkan berkah kepada junjungan kita Nabi Ibrahim as. dan keluaganya. Di seluruh alam ini, sesungguhnya Engkaulah Dzat yang terpuji dan Maha Agung.
 
Khasiatnya :
Shalawat Ibrahimiyyah bila dibaca tiap-tiap hari lnsya Allah akan membawa pengaruh besar sekali.

Keutamaan Dan Manfaat Shalawat Thibbul Qulub (Penyembuhan Hati)

bilik islam




ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN THIBBIL QULUUBI WADAWAA-IHAA WA ‘AAFIYATIL ABDAANI WASYIFAA-IHAA WA NUURIL ABSHAARI WADLIYAA-IHAA WA ALAA AALIHI WA SHAHBIHI WASALLIM.
 

Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Junjungan kita Nabi Muhammad yang menjadi dokter semua hati dan obatnya, sehat semua badan dan kesembuhannya, terang semua mata dan jelasnya. (Dan semoga rahmat melimpah pula) ke pada segenap keluarga beliau dan sahabat beliau serta berilah keselamatan.
 
Khasiatnya :
Barangsiapa melanggengkan membaca shalawat Thibbul Qulub setiap selesai shalat maghrib sebanyak tiga kali, Insya Allah segala kesusahan hati dapat hilang.

Keutamaan Dan Manfaat (Fadhilah Dan Faedah) Shalawat Badawi Kubra

bilik islam

ALLAAHUMMA SHALLI WA SALLIM WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA WA MAULAANAA MUHAMMADIN SYAJARATIL ASHLIN NUURAANIYYATI WALAM’ATIL QABDLATIR RAHM AANIYYATI WA AFDLALIL KHALIIQATIL INSAANIYYATI WA ASYRAFISH SHUURATIL JISMAANIYYATI WA MADINIL ASRAARIR RABBANIYYATI WA KHAZAA-INIL ‘ULUUMIL ISHTHIFAAI YYATI SHAAHIBIL QABDLATIL ASHLIYYATI WABAHJATISS ANNIYATI WARRUTBATIL ‘ALIYYATI MANINDARATIN NABIYYUUNA TAHTA LIWAAIHI FAHUM MINHU WA ILAIHI WAS HALLI WA SALLIM WA BAARIK ALAIHI WA ‘ALAA AALIHI WA SHAHBIHI ‘ADADA MAA KHALAQTA WA RAZAQTA WA AMATI’A WA AHYAITA ILAA YAUMI TAB’ATSU MAN AFNAITA WA SALLIM TASLIIMAN 

Artinya :
Ya Allah, berilah rahmat keselamatan dan berkah atas junjungan kita Nabi Muhammad pohon pokok cahaya, berkilauan genggaman kesayangan, makhluk manusia yang paling utama, bentuk badan yang paling mulia, tambang rahasia ketuhanan, gedung Ilmu yang terpilih, pemilik genggaman yang asil, kesenangan yang terpuji derajat yang luhur, orang yang para nabi dibawah benderanya., mereka itu dari dan kepada Muhammad. Ya Allah, limpahkanlah rahmat keselamatan dan berkah atas Nabi, keluarga dan para shahabat beliau Sebanyak makhluk yang Engkau ciptakan, Engkau rizkikan, Engkau matikan, Engkau hidupkan hingga pada hari orang-orang yang Kau binasakan dibangunkan. Semoga Allah melimpahkan keselamatan yang tidak terhingga. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
 
Khasiatnya :
Shalawat Badawi ini mempunyai khasiat besar, apabila dibaca sebanyak-banyaknya, insya Allah segala keruwetan/kesusahan baik bersifat pribadi maupun kesusahan umum dapat hilang dengan izin Allah.
 

Wednesday, 7 September 2016

Zakat Bagi Seorang Janda Beserta Anak Yatim (Dialog Wanita Dan Islam)

Zakat Bagi Seorang Janda Beserta Anak Yatim (Dialog Wanita Dan Islam)

Wanita bertanya : Apakah seorang janda yang mempunyai beberapa anak yatim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat? 

Islam menjawab : Pada prinsipnya bila jumlah kekeayaan yang dimiliki sudah mencapai satu hisab dan usia waktunya satu tahun, maka ia berkewajian untuk mengeluarkan zakat. Kemudian didalam syariah islam juga tidak pernah membeda-bedakan, apakah yang memiliki itu orang yang masih bersuami, janda ,anak-anak, remaja atau gadis yang belum menikah. Jadi sekalipun seorang janda dan mempunyai beberapa anak, tetapi bila kekayaannya telah mencapaisatu hisab, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat.

Sebagaimana dijelaskan didalam suatu riwayat dari Abdullah bin Umar, Bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa menjadi wali seorang anak yatin yang berharta, maka hendaklah memperniagakan kekayaan itu bagi dirinya, jangan membiarkan harta itu hingga terkurangi oleh zakat.” (Riwayat Ad Daruquthni).

Kemudian riwayat yang lain juga menegaskan, bahwa Nabi Saw Bersabda :
“Perniagakanlah Harta anak-anak yatim (dengan mengatasnamakan kepadanya), sehingga tidak hilang atau dihabiskan oleh zakat”. (riwayat Syafi’i) 

Jadi dari uraian diatas jelas,bahwa status harta itu,apakah itu milik yatim ataupun tidak, tergantung suami yang telah meninggalkan istrinya tadi. Apakah sebelum meninggal itu ia telah mewasiatkan kekayaan ataupun belum sama sekali, tetapi meskipun harta kekeayaan itu telah diwasiatkan kepada anaknya (yatim) dan sudah mencapai satu nisab dan lewat setahun, maka ia wajib menzakatinya.

Sumber : Buku Dialog Wanita dan Islam "Imam turmudzi"

Tabir Wanita