Thursday 27 August 2015

Aliran Dalam Islam Dan Kaitannya

DEFINISI ALIRAN

Menurut bahasa kata Aliran merupakan terjemahan dari kata Arab “Al-firqoh“ suku kata Arab berbentuk tunggal”mufrod”, bentuk Jamaknya ”faroqo” yang mempunyai banyak makna diantaranya diartikan Aliran atau Golongan dan berarti pula Faham . (AlM u’jam al-Wasith II/685)

Allah SWT berfirman:
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin pergi semuannya (ke medan perang) mengapa tidak pergi dri tap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan Agama dan memberi peringatan kepada kaumnya apa bila mereka telah pulang kepada mereka, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya “. (At-Taubah :122)

Dan yang dimaksud adalah sekolompok manusia yang berhimpun dalam suatu ikatan atau organisasi, lembaga, jama’ah atau paguyuban serta bentuk ikatan lainnya, dibawah nahkoda seorang pemimpin yang disebut Amir atau Imam, yang diyakini sebagai nabi atau mempunyai otoritas kenabian dan bahkan ketuhanan, dengan membuat ajaran yang bertentangan dengan syari’at Islam. atau dengan kata lain golongan-golongan yang keluar dari jalan Ahlus-sunnah wal-jama’ah, seperti khowarij, murji’ah, Islam Jama’ah, Ahmadiyah Al-Qadiyan, Jama’ah Salamullah Lia Aminuddin dan lain-lain.

Membuat aliran-aliran yang ajarannya menyimpang dari ajaran Islam haram hukumnya, murtad pelaku dan pengikutnya, tidak diterima ibadahnya, sia-sia amalnya dan sengsara di ahiratnya, mereka mengingkarii syari’at Allah dan rasul-Nya Muhammad , menghancurkan ajaran agama Islam serta memecah belah umat Islam. memerintahkan kepada hamba-Nya agar mengikuti ajaran-Nya dan tidak membuat ajaran sendiri-sendiri. 

Allah SWT berfirman
“Dan berpegang teguhlah kamu dengan agama Allah dan jangan kamu berpecah belah” (QS. Mi Imron :103)

HUKUM IKHTILAF DAN IFTIRAQ

Kata Ihtilaf berasal dan kata kerja Arab “Ikhtilafa-yakhtalifu-ikhtilafan yang artinya berselisih atau berbeda pendapat. Dan yang di maksud adalah perbedaan pendapat dikalangan Ulama tentang hasil ijtihad yang berkaitan dengan masalah Furu‘iyah.

Perbedaan pendapat dikalangan Ulama berkaitan dengan masalah furru’iyah dan hasil ijtihad adalah suatu yang wajar dan diperbolehkan, yang demikian inl merupakan sunnatullah yang terjadi pada setiap ummat manusia sepanjang masa.

Pada umumnya perbedaan pendapat dalam memahami atau mengambil kesimpulan yang merupakan hasil ijtihad tidak sampai menimbulkan perpecahan dikalangan ummat Islam. Seperti yang terdapat dalam masalah-masalah Fiqhiyyah, dimana terdapat perbedaan pendapat antara Ulama mujtahid satu dengan yang lainnya tentang berbagai masalah ijtihadiyah, namun tidak terjadi perpecahan dikalangan mereka. Sekalipun perbedaan pendapat di perbolehkan, namun sebaiknya jangan sampai memicu terjadinya perpecahan ditubuh umat Islam, sebab masalah yang diperselisihkan hanyalah yang menyangkut masalah Furu‘iyah dan bukan masalah Aqidah, sedangkan yang membedakan antara islam dan kafir hanyalah perbedaan Aqidah.

Allah SWT berfirman:
“Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, ikutilah dan janganlah mengikuti jalan-jalan yang lain “(al-An’am: 153)

Imam Syatiby mengatakan:
“Sesungguhnya memberitahu bahwa selamanya manusia akan berbeda pendapat, karena memang menciptakan mereka untuk hal tersebut” (al-I’tisham 11/167)

Hasan mengatakan:
“Adapun ahli rahmah, mereka tidak akan berselisih dengan perselisihan yang menimbulkan perpecahan” {Al-I’tisham 11/168).

PERBEDAAN ANTARA IHKTILAF DAN IFTIRAQ

Perbedaan pendapat merupakan sunnatullah yang sudah terjadi pada ummat-ummat sebelumnya, namun demikian jangan sampai ihktilaf atau perbedaan pendapat membawa dan menimbulkan perpecahan diantara mereka, seharusnya menyikapi perbedaan pendapat seputar masalah furu’iyah adalah disikapi dengan :

“Bersepakat atas kesamaan pendapat, saling menghormati atas perbedaan dan saling meluruskan atas kesalahpahaman serta mau menerima kebenaran “.

Terdapat beberapa sisi perbedaan antara ikhtitaf dan iftiraq, di antaranya adalah:
  1. lkhtilaf atau berbeda pendapat dibolehkan sedang perpecahan dilarang.
  2. Iftiraq merupakan suatu akibat dari ikhtilaf yang berkepanjangan.
  3. Pada umumnya perbedaan pendapat tidak sampai membawa perpecahan dikalangan ummat, seperti perbedaan pendapat yang terjadi diantara para Ulama dan kalangan shahabat, Tabi’in dan ulama-ulama generasi berikutnya.
  4. Setiap iftiraq adalah perbedaan pendapat (ihktilaf) dan tidak semua ikhtilaf (perbedaan pendapat) Iftiraq.
  5. Iftiraq adalah suatu perbuatan yang tercela, sedangkan tidak semua ihktilaf tercela, bahkan kadang-kadang perlu adanya ikhtilaf pada suatu hal.
  6. Dalam masalah ikhtilaf orang yang berijtihad kemudian salah dalam ijtihadnya maka akan diampuni dosanya, sedang dalam iftiraq tidak.
  7. Dalam Ikhtilaf bila seseorang berijtihad dan ijtihadnya benar ia mendapatkan pahala, sedang dalam iftiraq tidak.
  8. Iftiraq terjadi dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan Aqidah, sedang ikhtilaf terjadi pada masalah-masalah furu’.
  9. Iftiraq pada umumnya atas dorongan hawa nafsu, sedangkan ikhtilaf tidalk demikian.
  10. Ikhtilaf merupakan rahmat sedangkan iftiraq adalah Adzab.

Tabir Wanita